Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mohamad Nur Ma'arif

Benarkah Syarat Sah Khutbah Khatib Harus Berusia Tua dan Sudah Menikah?

Agama | 2026-01-16 13:08:54

Ada beberapa masjid yang mesyaratkan seorang khatib adalah orang yang sudah tua atau minimal sekali sudah menikah. Jika benar ada masjid yang mensyaratkan seorang khatib adalah orang yang sudah tua atau minimal sudah menikah. Maka muncul pertanyaan, apakah benar pensyaratan tersebut merupakan salah satu hal menjadikan keabsahan khutbah salat jumat?


Beberapa hal yang perlu dibahas untuk menjawab pertanyaan di atas adalah kita perlu menjelaskan siapa saja yang dapat memenuhi syarat sah dan jadinya salat jumat dan syarat serta rukun di dalam khutbah.


Pembahasan pertama, orang yang dapat memenuhi syarat sah dan jadinya salat jumat.

Syarat sah dan jadinya jumat adalah:

1. Beragama Islam.

2. Telah mencapai baligh.

3. Berakal sehat.Syarat jadinya salat jumat.

4. Merdeka.

5. Azzukurah (Lelaki).

6. Mustautin (berdomisisli di tempat dilaksanakannya jumat).


Tiga poin pertama yakni beragama Islam, baligh dan berakal merupakan syarat jadi dan juga sahnya salat jumat. Tiga poin pertama juga merupakan batasan pentaklifan umum dalam setiap praktik ibadah. Maksudnya seseorang bisa dikenai taklif dan ibadah yang ia lakukan dapat sah, ketika sudah memiliki tiga pont ini. Tanpa tiga point ini maka ibadah apapun yang dilakukan seseorang tidak dianggap sah dan jadi.
Adapun tiga poin terkahir yakni merdeka, azzukurah, dan mustautin merupakan syarat sah salat jumat saja, tidak menjadi syarat jadinya salat jumat. Sementara syarat sehat yang ada pada syarat diwajibkannya salat jumat merupakan syarat wajib saja, tidak sampai menjadi syarat sah dan atau jadinya salat jumat.


Pembahasan kedua, syarat dan rukun khutbah.

Di dalam khutbah jumat terdapat rukun dan syarat. Keduanya adalah hal yang urgent, menjadi penentu keabsahan khutbah yang dilakukan. Jika terdapat satu saja rukun ataupun syarat khutbah yang tidak dilakukan oleh sorang khatib, maka khutbah yang dikerjakan adalah tidak sah. Saat khutbah jumat tidak sah, maka salat Jumat pun juga tidak sah. Jika syarat dan rukun khutbah sudah terpenuhi maka khutbah yang dibawakan oleh seorang khatib adalah sah.

-Syarat yang harus dipenuhi oleh khatib dalam dua khutbah adalah:

1. Khatib suci dari hadas besar dan hadas kecil.

2. Pakaian, badan dan tempat khatib suci dari benda najis.

3. Khatib menutup aurat.

4. Jika khatib mampu berkhutbah dengan berdiri, maka beridiri. Jika tidak mampu maka boleh duduk.

5. Khatib duduk diatara dua khutbah seukuran thumakninah salat (selama pelafalan "Subhanallah"). Lebih sempurna lagi berdiam seukuran lamanya membaca surah al-Ikhlas, dan disunahkan pula untuk dibaca saat duduk diantara dua khutbah (Tapi jangan kuat-kuat)

6. Almualah atau terus-menerus dalam melakukan dua khutbah dan rukun-rukun yang ada dalam dua khutbah.

7. lmualah atau terus-menerus dalam melakukan dua khutbah dan salat. Setelah khutbah langsung melaksanakan salat jumat.

8. Rukun-rukun khutbah diucapkan dengan bahasa arab.

9. Khatib memperdengarkan rukun-rukun khutbah kepada 40 jamaah jumat (paling sedikitnya jammah jumat adalah 40 orang, termasuk khatib [39+1]).

10. Seluruh rangkaian khutbah dilakukan dalam waktu zuhur, juga termasuk syarat menjadi khatib adalah seorang azzukurah (kelaki-lakian).


-Kemudian, rukun-rukun khutbah yang harus dipenuhi oleh khatib adalah:

1. Memuji Allah dalam dua khutbah, yakni mengucap "Alhamdulillah" atau semacamnya berupa pujian yang disandarkan kepada lafadz jalalah "Allah".

2. Bersalawat kepada nabi Muhammad Saw dalam dua khutbah, yakni mengucap "Allahumma shalli" atau semacamnya yang diambil dari tasrifan "shalla" yang disandarkan kepada Nabi Muhmmad Saw.

3. Berwasiat takwa di dalam dua khutbah, yakni lafadz-lafadz yang mengandung akan perintah taat atau menghindari maksiat.

4. Membaca ayat Alquran di salah satu dua khutbah. Boleh di khutbah pertama, atau kedua, atau dikeduanya. Ayat yang dibacapun harus lengkap satu ayat.

5. Mendoakan orang mukmin laki-laki dan perempuan pada khutbah ke dua.


-Kesimpulan-

Sebagaimana rincian dan penjelasan diatas maka "Berumur tua atau minimal sudah menikah" tidaklah menjadi syarat sahnya khutbah jumat. Yang menjadikan khutbah jumat sah adalah:

1. Jika jumlah jammah jumat yang memenuhi syarat sah dan jadinya jumat pas berjumlah 40 orang atau lebih, tanpa menghitung khatib. Maka syarat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib adalah harus beragama Islam, baligh, berakal, dan laki-laki, serta mengetahui (mengerjakan) semua syarat-syarat dan rukun-rukun khutbah yang ada. Jika ini sudah terpenuhi, maka khutbah jumat yang dilakukan adalah sah.

2. Jika jumlah jamaah jumat yang memenuhi syarat sah dan jadinya jumat hanya berjumlah 39 orang, dan 40 dengan menghitung khatib. Maka syarat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib adalah harus beragama Islam, baligh, berakal sehat, laki-laki, merdeka dan mustautin, serta mengetahui (mengerjakan) semua syarat-syarat dan rukun-rukun khutbah yang ada. Jika ini sudah terpenuhi, maka khutbah jumat yang dilakukan adalah sah.-Kenapa ditambah dengan merdeka dan mustautin? Karena jika khatib tidak merdeka dan mustautin maka salat jumat yang dikerjakan adalah tidak sah. Sebab pada saat khutbah, khatib harus memperdengarkan syarat-syarat dan rukun-rukun khutbah kepada 40 jamaah yang keberadaanya dapat membuat sah dan jadi terhadap salat jumat. Sementara jumlah jamaah yang ada 39, oleh karenanya dalam kondisi ini khatib haruslah juga termasuk orang yang keberadaanya dapat membuat sah dan jadinya salat jumat [39+1].Oleh karena itu, pensyaratan harus berusia tua dan atau minimal telah menikah adalah tidak menjadi syarat di dalam keabsahan khutbah jumat.

Adapun pengurus takmir masjid yang mensyaratkan khatib harus berusia tua dan atau minimal telah menikah adalah tidak apa-apa. Karena memang orang yang lebih tua atau telah menikah akan lebih bijak dari anak muda. Namun, alangkah baiknya jika tetap memberikan kepercayaan kepada anak muda yang telah memenuhi syarat-syarat diatas dan telah mumpuni dalam bidang Ilmu Agama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image