Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Juanpieter Sodakain

Di Balik Kritik AATHP : ASEAN Way Sebagai Strategi, Bukan Penghambat

Politik | 2026-01-14 10:15:33
foto kebakaran hutan & kabut asap (sumber : https://pixabay.com/id/photos/hutan-api-membakar-hutan-awan-asap-8167566/)

Setiap musim kemarau, kabut asap kembali menyelimuti Asia Tenggara. Sekolah diliburkan, penerbangan terganggu, dan jutaan warga menghirup udara yang tidak lagi aman. Dalam perspektif lingkungan global, kejadian seperti ini dinamakan transboundary pollution haze yang merupakan klasifikasi untuk kabut asap yang cakupan penyebarannya sudah bersifat transnasional. Isu ini bukan hal baru bagi ASEAN, dan hampir selalu muncul ketika musim kemarau tiba. Dampaknya pun tidak kecil dan cukup signifikan pada aspek seperti ekonomi, kesehatan, hingga politik kawasan. Mulai dari resiko gangguan pernapasan dan kardiovaskular, menghambat sektor pariwisata, hingga menimbulkan ketegangan diplomatik antara negara asal kabut dengan negara terdampak.

AATHP Sebagai Respon ASEAN

Menanggapi isu yang terus berulang ini, ASEAN pun pada tahun 2002 menginisiasikan pembentukan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang merupakan kerjasama multilateral yang khusus menangani isu kabut asap lintas batas. Tujuan awal dari lahirnya kerja sama ini adalah untuk mendorong upaya pencegahan, pemantauan, serta kerja sama dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di ASEAN. Namun, meskipun hingga kini AATHP telah berjalan lebih dari dua dekade, kabut asap tetap menjadi persoalan yang terus berulang di kawasan. Situasi ini kemudian memicu perdebatan tentang seberapa jauh efektivitas AATHP sebagai respons ASEAN terhadap krisis kabut asap lintas batas.

Tuduhan Ketidakefektifan AATHP

Dalam perdebatan ini kemudian muncullah spekulasi mengenai alasan ketidakefektifan AATHP yang dikaitkan dengan norma khas kawasan yaitu ASEAN Way. Norma ASEAN Way sendiri memiliki substansi berupa prinsip non intervensi, pengambilan keputusan berbasis konsensus, hingga penyelesaian konflik melalui dialog, negosiasi, dan bukan konflik bersenjata. Dalam implementasi AATHP, norma ini membuat negara-negara kawasan tidak dapat memberikan sanksi kepada negara penghasil kabut, tidak dapat mengintervensi penanganan kebakaran di negara asal, hingga membuat kerja sama cenderung hanya bersifat komitmen sukarela tanpa adanya aturan tegas yang mengikat. Disini ASEAN dianggap terlalu lunak karena tidak memiliki legitimasi khusus untuk menindak secara tegas karena keterbatasan ruang gerak oleh sebab norma yang ada.

ASEAN Way Penjaga Stabilitas Kawasan

Alih-alih melihat ASEAN Way sebagai penghambat efektivitas AATHP, pada dasarnya prinsip norma seperti non intervensi dan pengambilan keputusan berbasis konsensus tidak lahir tanpa alasan. Prinsip ini lahir di kawasan atas dasar kesamaan latar belakang intervensi pihak eksternal dalam praktik kolonialisme yang dialami hampir seluruh negara anggota. Dalam konteks ini, ASEAN Way justru berfungsi sebagai penjaga stabilitas kawasan dan mencegah potensi adanya eskalasi ketegangan diplomatik. Dimana penggunaan pendekatan yang menekankan dialog, kepercayaan, dan kesepakatan bersama akan lebih memungkinkan kerja sama tetap berlangsung meskipun setiap negara memiliki kepentingan nasional yang berbeda-beda. Dengan demikian, keterbatasan daya paksa AATHP tidak dapat diklasifikasikan sebagai bentuk kegagalan kerja sama, melainkan merupakan pilihan strategis ASEAN dalam mengelola isu lingkungan lintas batas secara kolektif.

ASEAN Way dalam Praktik Implementasi AATHP

Dalam praktiknya, di tengah segala keterbatasan ruang gerak yang ada implementasi AATHP tidak semata mata menjadi pasif. Kerja sama kawasan akan tetap dijalankan melalui mekanisme seperti koordinasi teknis, pertukaran data pemantauan kebakaran hutan dan kualitas udara, serta pengembangan sistem peringatan dini antarnegara. ASEAN juga mendorong peningkatan kapasitas melalui pelatihan bersama, bantuan teknis, dan forum dialog rutin yang melibatkan lembaga terkait di tingkat nasional dan regional. Lewat pendekatan ini memberikan cerminan cara kerja ASEAN yang mengedepankan kolaborasi, kepercayaan, dan pembelajaran bersama dibandingkan mekanisme pemaksaan dan sanksi tegas. Meski tidak dilengkapi hukum mengikat, namun pada praktiknya AATHP tetap dapat berfungsi sebagai wadah koordinatif yang memungkinkan negara-negara anggota tetap bekerja sama dalam menghadapi krisis kabut asap lintas batas tersebut.

ASEAN Way Fondasi Politik Kerja Sama Jangka Panjang

ASEAN Way disisi lain juga dapat dicermati sebagai fondasi politik akan kerja sama lingkungan berlangsung secara berkelanjutan dan dalam jangka panjang. Dengan menjunjung prinsip yang menghindari pendekatan koersif, ASEAN berusaha menjaga kepercayaan antarnegara anggota agar tetap bersedia terlibat dalam mekanisme regional. Dalam konteks isu kabut asap yang erat kaitannya dengan kepentingan domestik sensitif, seperti tata kelola lahan dan kebakaran hutan, pendekatan justru berpotensi yang bersifat menekan justru di satu sisi berpotensi memicu resistensi dan kemudian memperlemah kerja sama yang ada. Oleh karena itu, AATHP tidak hadir sebagai bentuk kerja sama yang mengikat namun lebih sebagai ruang dialog dan koordinasi yang menjaga keterlibatan negara anggota secara konsisten. Namun, memang tidak dapat dipungkiri bahwa strategi ini mungkin tidak dapat memberikan perubahan secara instan, tetapi ke depannya tetap penting dalam menjaga keberlanjutan multilateralisme lingkungan ASEAN.

Pada akhirnya, hadirnya norma ASEAN Way dalam implementasi AATHP tidak dapat selalu dipandang sebagai penghambat efektivitas kerja sama oleh karena prinsip non intervensi dan tidak adanya unsur pemaksaan. ASEAN Way di satu sisi nyatanya juga dapat dipahami sebagai suatu bentuk strategi politik untuk menjaga keberlanjutan multilateralisme lingkungan kawasan. Meskipun melihat pada kenyataan lapangan, tidak menyangkal bahwa pendekatan yang terlalu lunak dan bergantung pada komitmen sukarela seperti ini berisiko tidak cukup responsif dalam implementasinya. Namun, ini bukanlah alasan bagi kawasan kedepannya untuk mengorbankan norma yang ada, melainkan ini adalah tantangan yang harus diselesaikan bersama dalam mencari strategi untuk memperbaiki efektivitas tanpa mengorbankan norma dan stabilitas kawasan.

Juanpieter Ferdinand Sodakain, mahasiswa Hubungan Internasional UKI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image