Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image DPM HUMAS UNJ

Tiga Pilar Peraturan Dewan Perwakilan Mahasiswa

Hukum | 2026-01-09 13:41:11

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan lembaga legislatif mahasiswa yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan demokrasi di lingkungan kampus. Dalam menjalankan fungsi aspirasi, legislasi, dan pengawasan, DPM membutuhkan landasan hukum yang jelas dan terstruktur. Landasan tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Mahasiswa (PDPM), dimana dalam DPM Prodi Humas dan Komunikasi Digital sendiri terbagi ke dalam tiga jenis utama, yakni PDPM Nomor 1 tentang Staf Ahli, PDPM Nomor 2 tentang Tata Tertib, dan PDPM Nomor 3 tentang Kode Etik.

Produk Hukum DPMP Humas dan Komunikasi Digital

Ketiga PDPM ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi sebagai instrumen kelembagaan untuk memastikan DPM bekerja secara profesional, tertib, dan berintegritas.

1. PDPM Nomor 1: Staff Ahli

Staf Ahli didefinisikan sebagai bagian dari sistem pendukung DPM untuk memperlancar fungsi Alat Kelengkapan Dewan dengan fokus membantu Anggota DPM dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penyaluran aspirasi mahasiswa. PDPM Nomor 1 juga mengatur secara tegas hak, kewajiban, dan larangan Staf Ahli. Hak untuk menyampaikan aspirasi, mengkritisi kebijakan, serta mendapatkan kesempatan yang setara dalam OPMAWA diimbangi dengan kewajiban menjaga nama baik almamater, berpartisipasi aktif dalam kegiatan DPM, serta menaati seluruh peraturan organisasi.

2. PDPM Nomor 2: Tata Tertib

Tata Tertib menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan aktivitas internal Dewan Perwakilan Mahasiswa. Peraturan ini mengatur mekanisme persidangan, pengambilan keputusan, hak dan kewajiban anggota, serta tata cara pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi. Tata tertib berfungsi menjaga keteraturan dan efektivitas kerja DPM agar setiap proses berjalan sesuai prosedur yang telah disepakati. Melalui tata tertib, setiap anggota memiliki batasan sekaligus perlindungan dalam menyampaikan pendapat, mengajukan usulan, maupun mengambil sikap politik.

3. PDPM Nomor 3: Kode Etik

Kode Etik merupakan instrumen normatif yang mengatur standar moral, etika, dan perilaku Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Program Studi Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Digital. Kode Etik menegaskan bahwa Anggota DPM tidak hanya bertanggung jawab secara struktural, tetapi juga secara moral kepada mahasiswa sebagai konstituen. Setiap tindakan Anggota wajib mengutamakan kepentingan umum mahasiswa di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPM dalam setiap ruang dan situasi.

Staf Ahli, Tata Tertib, dan Kode Etik merupakan pondasi penting bagi Dewan Perwakilan Mahasiswa dalam menjalankan perannya sebagai representasi suara mahasiswa. PDPM Staf Ahli memperkuat kualitas substansi, PDPM Tata Tertib menjaga keteraturan proses, dan PDPM Kode Etik memastikan integritas moral lembaga.

Dengan memahami dan melaksanakan ketiga peraturan tersebut secara konsisten, DPM diharapkan mampu menjadi lembaga legislatif mahasiswa yang tidak hanya formal secara struktural, tetapi juga substantif, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa secara luas.

Penulis: Rachel Lelyta Imanuela Siahaan

Penyunting: Atmaradhifa Hadinayu

More information

Instagram: @dpmhumasunj

Tiktok: @dpmhumasunj

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image