Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mhmmd Zmbrt17

Akad Syirkah dalam Perspektif Islam

Agama | 2026-01-06 08:47:48


Pengertian Akad SyirkahSecara bahasa, syirkah berasal dari kata syaraka yang berarti bercampur atau berserikat. Secara istilah, syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal, tenaga, atau keahlian, dan keuntungan bagian sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi kontribusi modal.Para ulama fikih mengartikan syirkah sebagai akad yang sah selama memenuhi prinsip kejelasan, kerelaan, serta tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Dengan demikian, syirkah menjadi instrumen muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam.Dasar Hukum Akad SyirkahAkad syirkah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama. Dalam QS. Shad ayat 24, Allah SWT menyinggung tentang orang-orang yang berserikat dan pentingnya keadilan dalam hubungan tersebut. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah menjadi pihak ketiga dalam suatu perserikatan selama para pihak tidak saling berkhianat.Hadis ini menunjukkan bahwa syirkah bukan hanya dibolehkan, tetapi juga mendapat keberkahan selama dijalankan dengan jujur dan amanah. Oleh karena itu, nilai moral dan etika menjadi landasan utama dalam akad syirkah.Rukun dan Syarat Akad SyirkahAgar akad syirkah sah menurut syariah, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun syirkah meliputi pihak-pihak yang berakad (syarik), objek akad berupa usaha atau modal, serta ijab dan kabul sebagai bentuk kesepakatan.Adapun syarat-syaratnya antara lain:Para pihak harus berbicara hukum dan saling ridha.Modal yang diserikatkan harus jelas jumlah dan bentuknya.Usaha yang dijalankan harus halal dan tidak bertentangan dengan syariah.Pembagian keuntungan harus disepakati di awal dalam bentuk nisbah, bukan nominal tetap.Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing pihak.Kejelasan akad sangat penting untuk menghindari pertengkaran di kemudian hari.Jenis-Jenis Akad SyirkahDalam fikih muamalah, akad syirkah terbagi menjadi beberapa jenis. Pertama, Syirkah al-Inan, yaitu kerja sama di mana masing-masing pihak memberikan modal dan ikut mengelola usaha, namun porsi modal dan kerja tidak harus sama. Jenis ini paling banyak digunakan dalam praktik bisnis modern.Kedua, Syirkah al-Mufawadhah, yaitu kerja sama dengan kesetaraan penuh dalam modal, kerja, keuntungan, dan tanggung jawab. Semua pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama.Ketiga, Syirkah al-Abdan, yaitu kerja sama yang didasarkan pada kontribusi tenaga atau keahlian tanpa modal, seperti kerja sama para profesional dalam suatu proyek.Keempat, Syirkah al-Wujuh, yaitu kerja sama berdasarkan reputasi atau kepercayaan, di mana para pihak tidak memiliki modal tetapi memiliki nama baik untuk memperoleh barang secara kredit dan menjualnya kembali.Kelima, Syirkah al-Mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang tidak ada kelalaian pengelola.Implementasi Syirkah dalam Lembaga Keuangan SyariahDalam praktik perbankan dan keuangan syariah, akad syirkah banyak digunakan pada produk pembiayaan berbasis bagi hasil, seperti pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Bank dan nasabah bekerja sama dalam suatu usaha, di bank mana yang menyediakan modal dan nasabah yang mengelola usaha tersebut.Akad syirkah mendorong sektor riil karena pembiayaan yang diberikan pada usaha produktif, bukan spekulatif. Selain itu, sistem bagi hasil menjadikan hubungan antara bank dan nasabah bersifat kemitraan, bukan kreditur dan debitur.Nilai Etika dalam Akad SyirkahAkad syirkah tidak hanya bersifat kontraktual, tetapi juga mengandung nilai etika yang tinggi. Kejujuran, amanah, keterbukaan, dan tanggung jawab merupakan prinsip utama yang harus dijaga oleh para pihak. Tanpa nilai-nilai tersebut, akad syirkah berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakadilan.Islam menekankan bahwa keberhasilan usaha tidak hanya diukur dari keuntungan materi, tetapi juga dari keberkahan dan manfaat sosial yang dihasilkan.

alam sistem ekonomi modern, syirkah menjadi alternatif yang adil dibandingkan sistem pembiayaan berbasis bunga. Melalui akad ini, risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan


Ekonomi Islam dibangun di atas prinsip keadilan, kerja sama, dan tanggung jawab bersama. Salah satu akad yang mencerminkan prinsip tersebut adalah akad syirkah. Syirkah merupakan bentuk kerja sama usaha yang tekanan pada penggabungan modal, tenaga, atau keahlian untuk memperoleh keuntungan secara halal. Akad ini telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW dan para sahabat, serta tetap relevan hingga saat ini, khususnya dalam pengembangan usaha dan lembaga keuangan syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image