Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image zak eyy

Lahan Ketemu Petani: Siapa yang Benar-Benar Panen Berkah?

Ekonomi Syariah | 2026-01-04 19:13:13
Sumber : pridbadi

Banyak orang memiliki tanah luas tapi bingung cara mengelolanya, sementara banyak petani ahli justru tidak punya lahan untuk digarap. Solusi syariah untuk masalah ini adalah melalui akad Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah. Ide dasarnya sangat mulia, yaitu mempertemukan aset tanah dengan tenaga kerja melalui sistem bagi hasil, bukan sewa yang kaku. Namun, di era sekarang, kerja sama ini sering kali terhambat oleh masalah kepercayaan dan risiko gagal panen. Siapa yang akan benar-benar untung, dan siapa yang harus menanggung kerugian? Kemitraan ideal ini menuntut lebih dari sekadar kerja keras, tapi juga kejujuran yang tinggi.
Keunggulan Kerja Sama Pertanian

Masalah utama sektor pertanian adalah akses modal dan lahan bagi petani kecil. Akad-akad ini hadir memberikan akses: dalam Muzara’ah dan Mukhabarah, pemilik tanah meminjamkan lahannya agar produktif, sementara penggarap menyumbangkan keahliannya. Bahkan pada Musaqah, fokusnya adalah keahlian khusus dalam merawat pohon seperti kurma atau anggur hingga berbuah. Ini membuktikan bahwa dalam ekonomi syariah, keringat petani dihargai setara dengan kepemilikan aset. Model ini sangat adil karena membuka peluang bagi mereka yang punya keterampilan namun tidak memiliki modal lahan untuk tetap bisa sejahtera.


Ujian sesungguhnya muncul ketika hasil panen tidak sesuai harapan. Jika kerugian terjadi secara alami, kedua pihak harus menanggungnya secara adil tanpa ada yang merasa ditipu. Investor atau pemilik lahan akan "buntung" jika lahan tidak menghasilkan, sementara pengelola "buntung" karena tenaga dan waktunya hilang tanpa hasil. Namun, masalah menjadi besar jika terjadi kecurangan atau laporan hasil panen yang tidak transparan. Ketidakjujuran ini merusak prinsip dasar muamalah yang seharusnya memberikan manfaat dan menghindari efek rugi bagi orang lain.

Landasan utama akad ini adalah saling tolong-menolong dalam kebajikan sesuai Surah Al-Maidah ayat 2. Para ulama menekankan bahwa keadilan adalah syarat mutlak, di mana pembagian hasil harus disepakati secara jelas sejak awal (ijab kabul) agar tidak ada pihak yang dirugikan. Praktik ini boleh dilaksanakan selama tidak ada dalil yang melarangnya dan bertujuan memberikan kesenangan bersama antara pemilik dan penggarap. Tanggung jawab moral untuk menjaga amanah berada di pundak kedua belah pihak agar ekonomi umat bisa tumbuh sehat tanpa adanya unsur penipuan.


Pelajaran berharga dari Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah adalah bahwa keberkahan lahan hanya akan muncul jika dirawat dengan kejujuran. Kita harus berani menegakkan transparansi dalam setiap hasil panen dan mematuhi rukun serta syarat yang telah ditentukan. Sebagai pelaku ekonomi, mari kita pelajari akad ini dengan baik agar kerja sama yang terjalin tidak hanya menghasilkan materi, tapi juga nilai ibadah. Mari tegakkan prinsip bagi hasil yang jujur dan adil agar ketahanan pangan kita kuat dan semua pihak bisa benar-benar panen keuntungan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image