Menguji Keberanian Negara Ber-Demokrasi
Politik | 2026-01-05 10:03:10
Teror tidak selalu datang dalam bentuk ledakan mesiu atau desing peluru. Dalam praktik mutakhir, ia justru hadir dalam kesenyapan. Pola yang lazim dipakai berupa paket mencurigakan, pesan anonim, ancaman simbolik, atau peringatan tanpa nama. Media yang sering kali dijadikan perantara: bangkai ayam, telur busuk, atau kepala babi. Semua itu cukup untuk membuat seseorang ragu melangkah, menimbang ulang, atau memilih diam.
Dalam konteks inilah, rangkaian teror yang ditujukan kepada Majalah Tempo dan para jurnalisnya, disusul intimidasi yang dialami relawan kemanusiaan di Aceh, tidak bisa diperlakukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Rangkaian itu membentuk pola yang selalu membawa pesan agresif. Pesan tersebut lantang berteriak, mengatur ruang takut agar suara tertentu berhenti bergema. Pesan itu sebenarnya sederhana, namun mengganggu dan bahkan berpotensi merusak integritas public, terlebih penerimanya. Ia menyasar suara-suara yang dianggap terlalu kritis, terlalu jauh, atau terlalu berani.
Teror tidak memerlukan banyak instrumen. Ia cukup mempekerjakan ketakutan, lalu membiarkannya bekerja sendiri. Karena itulah, persoalan teror tidak berhenti pada dimensi kriminal semata. Ia langsung menyasar jantung demokrasi. Ketika kebebasan berpendapat disumbat, negara diuji kemampuannya untuk melindungi warganya dengan menghadirkan rasa aman.
Teror Tanpa Wajah
Teror modern bekerja anonimitas. Ia memanfaatkan ruang abu-abu antara intimidasi, ancaman psikologis, dan kekerasan simbolik. Karena tidak selalu berujung pada luka fisik, teror kerap diperlakukan sebagai gangguan sesaat yang ringan neracanya. Respon aparat pun sering kali hanya berupa ekspresi dangkal yang cenderung seragam: ”bahwa kasus sedang diselidiki”, “motif dan pelaku belum terungkap”, serta imbauan kepada publik untuk tidak berspekulasi.
Pendekatan semacam ini berisiko gagal memahami hakikat teror itu sendiri. Teror bukan persoalan siapa pelakunya, melainkan target terjadinya peristiwa dan dampak yang ditimbulkannya. Dua titik inilah yang melahirkan efek psikologis berbahaya, yakni rasa takut yang menyebar secara sistematis. Pernyataan yang menyerukan ketenangan kerap hanya berhenti di labio aparat. Ia terdengar di telinga, tetapi tidak menjangkau lapisan terdalam ketakutan yang bekerja di alam bawah sadar para penerima ancaman. Maka, ketika rasa aman tidak hadir secara nyata, ketakutan akan tetap berkuasa.
Bagi jurnalis, ketakutan itu dapat menjelma menjadi sensor diri. Mereka akan lebih sering melakukan kalkulasi untuk tidak menulis terlalu tajam atau terlalu cepat. Hal sama juga terjadi pada relawan. Dengan sendirinya mereka akan menyemai keraguan untuk hadir di ruang publik, terlebih di wilayah yang dianggap sensitif. Dan dalam jangka panjang, teror bekerja bukan dengan membungkam secara paksa, melainkan dengan mempersilahkan individu target untuk memilih diam secara sukarela.
Ironinya, mereka yang mengalami tekanan justru mereka yang hadir secara terbuka. Jurnalis bekerja dengan identitas jelas, relawan bergerak dengan nama dan tujuan terang. Mereka dapat dilihat, dipanggil, dan dimintai klarifikasi. Sebaliknya, pelaku teror datang dari ruang gelap, tanpa alamat dan tanpa wajah, namun dengan kehendak yang sangat terang, yakni menciptakan rasa takut dan menguasai ruang batin.
Dalam situasi seperti ini, negara kerap tampak lebih mudah berurusan dengan yang terang dibanding menembus kegelapan. Yang bisa dilihat dijangkau, yang tak kasad mata dibiarkan. Bisa jadi ini akibat inkapabilitas aparat, tetapi juga tidak salah jika dicurigai sebagai keengganan untuk bertindak cepat. Teror pun menemukan momentumnya ketika rasa takut dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Demokrasi Tanpa Takut
Demokrasi tidak hidup dari prosedur elektoral semata. Ia bertumpu pada keberanian warga untuk bersuara, mengawasi kekuasaan, dan bekerja bagi kepentingan publik. Namun keberanian semacam itu tidak tumbuh dari ruang hampa. Ia memerlukan jaminan yang bersifat otoritatif, dan jaminan tersebut merupakan tanggung jawab negara sebagai penjaga ruang kebebasan.
Dalam praktik demokrasi yang telah lebih dahulu matang, ancaman terhadap jurnalis, aktivis, atau pekerja kemanusiaan diperlakukan sebagai tanda kegentingan demokrasi. Ia bukan sekadar gangguan personal, oleh karenaya negara tidak menunggu intimidasi tersebut menjelma menjadi kekerasan nyata. Sebuah ancaman sudah cukup untuk memicu tindakan negara yang cepat, terbuka, dan berpihak pada kebebasan sipil. Negara hadir dan memberikan perlindungan nyata pada korban untuk tidak menghadapi tekanan sendirian.
Yang menarik, negara-negara tersebut tidak menggantungkan diri pada bahasa penenang. Bukan karena empati absen, melainkan karena ada pemahaman bahwa ketakutan tidak reda oleh imbauan, melainkan oleh kepastian. Karena itu, negara tidak berdiri netral di antara korban dan ancaman. Netralitas justru dianggap berbahaya karena itu berarti rasa takut dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Negara memilih melindungi rasa aman publik, agar ruang kebebasan tetap hidup dan berfungsi.
Keberanian Negara Ber-Demokrasi
Keberanian negara dalam demokrasi modern jarang tampil dalam retorika keras. Ia justru terlihat pada konsistensi memegang prinsip bahwa ancaman terhadap kebebasan berpendapat adalah urusan negara, bukan beban personal korban. Teror atau intimidasi diperlakukan sebagai sinyal bahaya demokrasi. Menyaksikan hal tersebut, negara segera menggeser posisi korban dari pihak yang diminta bersabar menjadi pihak yang dilindungi secara aktif. Penanganan tidak dibiarkan tenggelam dalam proses hukum yang panjang dan sunyi, tetapi disertai langkah-langkah preventif nyata agar kehadiran negara benar-benar dirasakan.
Transparansi menjadi penopang penting keberanian itu. Aparat dituntut bekerja professional. Demikian itu berarti bahwa aparat tidak harus membuka detail teknis penyelidikan, melainkan memastikan kepada publik bahwa ancaman tidak dibiarkan bergerak liar tanpa arah. Ketika demokrasi percaya diri, keterbukaan bukan dianggap sebagai risiko. Ia justru menjadi sarana membangun kepercayaan publik. Tumbuh subur kesadaran sehat bahwa ketegasan negara tidak diukur dari banyaknya pernyataan penenang, tetapi dari kepastian bahwa intimidasi tidak memperoleh ruang hidup.
Yang paling menentukan adalah sikap simbolik negara. Keberpihakan pada kebebasan berekspresi harus hadir dalam tindakan, bukan sekadar ujaran. Produk jurnalistik dan kerja kemanusiaan perlu dipahami sebagai fondasi demokrasi yang wajib dijaga. Pada akhirnya, teror selalu mengajukan pertanyaan yang sama: seberapa jauh negara bersedia melindungi kebebasan warganya. Negara yang kuat bukanlah negara yang pandai menenangkan agar publik tidak gaduh, melainkan negara yang memastikan warganya tak punya alasan untuk merasa takut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
