Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Eva Nurfazilla

Maqashid Syariah dan Tanggung Jawab Ekonomi Negara

Ekonomi Syariah | 2026-01-04 20:13:50

Pembangunan ekonomi tidak pernah berdiri di ruang hampa nilai. Ia selalu berkelindan dengan pilihan moral, keberpihakan kebijakan, dan orientasi keadilan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, maqashid syariah—tujuan dasar dari syariat Islam—menjadi kerangka penting untuk menilai apakah arah pembangunan ekonomi benar-benar menghadirkan kemaslahatan atau justru melahirkan ketimpangan baru.

Para ulama klasik sejak awal menegaskan bahwa syariat Islam diturunkan bukan untuk membebani manusia, melainkan untuk menjaga kehidupan dan kesejahteraan mereka. Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menyatakan bahwa tujuan syariat adalah menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Lima tujuan inilah yang kemudian dikenal sebagai maqashid syariah. Dalam perspektif ekonomi, perlindungan harta (hifz al-mal) tidak dapat dipisahkan dari perlindungan jiwa dan kehidupan sosial. Kekayaan yang diperoleh dengan cara menzalimi atau meminggirkan orang lain bertentangan dengan tujuan dasar syariat.

Al-Qur’an sendiri menegaskan prinsip keadilan sebagai fondasi kehidupan sosial dan ekonomi. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan” (QS. an-Nahl: 90). Ayat ini menempatkan keadilan bukan sekadar nilai moral, tetapi sebagai perintah yang harus diwujudkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk kebijakan ekonomi negara. Karena itu, pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti pemerataan dan perlindungan terhadap kelompok lemah sulit dibenarkan dalam perspektif maqashid syariah.

Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi nasional relatif terjaga, namun ketimpangan antarwilayah dan kerentanan ekonomi masyarakat kecil masih menjadi persoalan serius. Dalam pandangan maqashid syariah, kondisi ini menandakan bahwa fungsi ekonomi negara belum sepenuhnya menjalankan amanah perlindungan harta dan kehidupan rakyat. Negara tidak cukup berperan sebagai penjaga stabilitas pasar, tetapi juga sebagai penjamin kemaslahatan publik, khususnya bagi mereka yang paling rentan terhadap perubahan ekonomi.

Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa maqashid syariah bersifat universal dan kontekstual. Syariat, menurutnya, harus dipahami dari tujuan dan dampaknya, bukan hanya dari bentuk formalnya. Prinsip ini relevan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada aspek administratif seperti akad, label halal, atau regulasi teknis tanpa memastikan bahwa praktiknya benar-benar menghadirkan keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) merupakan contoh konkret bagaimana maqashid syariah bekerja dalam ekonomi. Al-Qur’an menegaskan bahwa harta tidak boleh berputar di kalangan orang-orang kaya saja (QS. al-Hasyr: 7). Ayat ini memberikan dasar teologis bagi konsep redistribusi kekayaan. Ketika ZISWAF dikelola secara produktif dan terintegrasi dengan program pemberdayaan, ia berpotensi menjadi pilar penting pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat.

Lebih jauh, maqashid syariah juga menuntut tanggung jawab negara dalam menjaga keberlanjutan sosial dan lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan dampak sosial dan ekologis bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan dan masa depan generasi. Dalam konteks ini, maqashid syariah sejalan dengan gagasan pembangunan berkelanjutan yang kini menjadi agenda global.

Pada akhirnya, maqashid syariah mengajarkan bahwa ekonomi adalah amanah. Kekayaan dan pertumbuhan bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan. Ketika negara menjadikan maqashid syariah sebagai rujukan etik kebijakan ekonomi, maka pembangunan tidak hanya akan kuat secara struktural, tetapi juga kokoh secara moral. Inilah makna sejati ekonomi yang berkeadilan dalam perspektif Islam. - Vhaa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image