Menggali Keseimbangan antara Maqashid Syari'ah dan Adat Aceh Singkil dalam Hukum Keluarga
Agama | 2026-02-03 23:16:54Menggali Keseimbangan antara Maqashid Syari'ah dan Adat Aceh Singkil dalam Hukum Keluarga
Oleh: Khairuddin, S.HI., M.Ag
Dosen STAI Syekh Abdur Rauf Singkil
Editor: Dr. Ahyani (Dosen Institut Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Indonesia
Dalam masyarakat Aceh Singkil, hukum keluarga Islam dan adat istiadat seringkali berinteraksi secara kompleks (Khairuddin, 2021). Sementara hukum keluarga Islam, dengan prinsip-prinsip dasar syariat, memberikan pedoman universal bagi kehidupan berkeluarga, adat Aceh Singkil, yang bervariasi antar kecamatan, memiliki nilai dan tradisi yang berperan besar dalam menentukan struktur dan dinamika keluarga (aceHTrend.com, 2021). Artikel ini akan membahas bagaimana kedua elemen ini, yang tampaknya berbeda, sebenarnya bisa beriringan dan saling melengkapi dalam menjaga keharmonisan keluarga, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar agama.
Maqashid Syari’ah dalam Hukum Keluarga Islam
Maqashid Syari’ah, yang berarti tujuan utama atau maksud-maksud dari syariat Islam, adalah konsep fundamental dalam memahami dan menerapkan hukum Islam (Abdussalam, 2021; Ahyani et al., 2023). Tujuan utama dari maqashid syari’ah adalah untuk menjaga lima hal yang sangat penting: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konteks hukum keluarga Islam, maqashid ini bertujuan untuk memastikan bahwa hubungan keluarga berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjaga kehormatan, keadilan, dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat, baik dalam pernikahan, warisan, maupun perceraian.
Sebagai contoh, dalam pernikahan, hukum Islam tidak hanya mengatur soal akad dan syarat sahnya, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga keturunan (hifz al-nasl) melalui perkawinan yang sah dan dilaksanakan dengan niat untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Prinsip-prinsip ini menjamin keberlanjutan peran keluarga dalam membentuk generasi yang sehat secara fisik dan spiritual (Bumaeri et al., 2020).
Peran Adat dalam Kehidupan Keluarga Aceh Singkil
Di sisi lain, adat Aceh Singkil, dengan segala ragam tradisinya, memainkan peran besar dalam menentukan dinamika sosial, terutama dalam hal pernikahan dan warisan. Setiap daerah dalam Aceh Singkil memiliki tradisi yang berbeda, yang sering kali dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya setempat. Namun, meskipun perbedaan tersebut ada, ada satu kesamaan yang menjadi ciri khas masyarakat Aceh Singkil, yaitu penghormatan terhadap nilai-nilai keluarga dan kekerabatan yang sangat erat (Khairuddin et al., 2024).
Penting untuk dicatat bahwa adat Aceh Singkil tidak selamanya bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Banyak tradisi yang sejalan dengan hukum Islam, meskipun tidak semuanya tercantum dalam teks-teks syariat. Misalnya, dalam pernikahan, meskipun adat setempat mungkin menambah ritual atau simbolik tertentu, prinsip utama dalam pernikahan yang berlaku dalam hukum Islam tetap dipertahankan, yakni persetujuan kedua belah pihak, wali, dan mahar.
Namun, tidak jarang ditemukan praktik adat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam, seperti masalah hak waris yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan, atau adanya tradisi tertentu yang membatasi kebebasan individu dalam menentukan pilihan hidup mereka. Inilah tantangan yang dihadapi dalam upaya mengharmoniskan hukum keluarga Islam dengan adat istiadat yang ada.
Maqashid Syari’ah dan Adat Aceh Singkil: Menciptakan Keseimbangan
Dalam upaya menciptakan keseimbangan antara maqashid syari'ah dan adat Aceh Singkil, kita harus menyadari bahwa keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menjaga kesejahteraan individu dan masyarakat. Hukum Islam, dengan pendekatan maqashidnya, berusaha melindungi nilai-nilai kemanusiaan yang universal, sementara adat, sebagai bagian dari tradisi masyarakat lokal, berfungsi untuk menjaga keselarasan sosial (Abrar et al., 2024).
Namun, untuk mewujudkan keseimbangan ini, dibutuhkan dialog yang terbuka dan konstruktif antara para pemangku adat, ulama, dan masyarakat. Penyuluhan hukum yang tepat harus diberikan agar masyarakat memahami bahwa adat tidak harus mengesampingkan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Sebaliknya, adat yang sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syari'ah harus dihargai dan dipertahankan, selama tidak bertentangan dengan tujuan syariat.
Pendidikan yang mengedepankan pemahaman tentang hukum keluarga Islam dan penerapan prinsip maqashid syari'ah dalam konteks lokal sangat penting. Di sinilah peran penting para akademisi dan praktisi hukum untuk menularkan pemahaman ini kepada masyarakat. Buku saya, Khazanah Adat dan Budaya Singkil, berusaha untuk menyingkap potensi sinergi antara keduanya dan memberikan panduan bagi masyarakat dalam memadukan adat dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang adil dan berkeadilan.
Kesimpulan
Sebagai penutup, upaya menjaga harmoni antara maqashid syari'ah dan adat Aceh Singkil dalam hukum keluarga bukanlah hal yang mustahil. Keduanya bisa berjalan beriringan selama ada kesadaran bersama untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak. Dalam konteks ini, pemahaman yang benar tentang maqashid syari'ah, yang berfokus pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, harus menjadi landasan bagi setiap kebijakan atau keputusan yang diambil dalam kehidupan keluarga di Aceh Singkil.
Sebagai masyarakat yang plural, kita harus belajar untuk menghargai perbedaan, tetapi tetap teguh pada prinsip keadilan universal yang terkandung dalam hukum Islam. Dengan begitu, kita dapat menciptakan keluarga yang harmonis, bahagia, dan penuh berkah, sebagaimana yang diinginkan oleh Islam dan adat Aceh Singkil.
Referensi
Abdussalam, S. I. (2021). Maqashid Al Qur’an: Memahami Tujuan-Tujuan Kitab Suci (S. Ma’arif, Trans.). Qaf Media.
Abrar, A., Khalida, A., & Hareem, H. (2024). Revealing Legal Politics in City Branding: A Study of Padang Panjang City as the Kota Serambi Mekah. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 23(2), 309–326. https://doi.org/10.31958/juris.v23i2.13241
aceHTrend.com. (2021, April 29). Buku Khazanah Adat dan Budaya Singkil Karya Khairuddin Diluncurkan. aceHTrend.com. https://www.acehtrend.com/news/buku-khazanah-adat-dan-budaya-singkil-karya-khairuddin-diluncurkan/index.html
Ahyani, H., Hamzah, I., & Huda, M. (2023). Maqashid Syariah Pariwisata Halal. Widina Media Utama.
Bumaeri, A. D. A., Ahyani, H., Hapidin, A., & Kusnandar, H. (2020). Fenomena Pernikahan dibawah Umur oleh Masyarakat 5.0. MABAHITS: Jurnal Hukum Keluarga, 1(2), 59–73. https://doi.org/10.62097/mabahits.v1i2.534
Khairuddin. (2021). Khazanah Adat dan Budaya Singkil: Mengungkap Keagungan Tradisi Dan Memelihara Kebudayaan. Zahir Publishing.
Khairuddin, Witro, D., Nurasih, W., Yulianti, H., & Agustina, A. (2024). Belo Bellen as Compulsory Delivery in Aceh Singkil Wedding; ‘Urf and Islamic Law Anthropology Review. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 19(1), Article 1. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v19i1.10222
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
