Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ismi megasari

Coretax: Gaya Pajak Digital Aparatur Modern

Edukasi | 2025-12-31 15:40:53

Setiap awal tahun, para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri memasuki salah satu kewajiban administratif penting: pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Namun bagi sebagian aparatur, khususnya yang belum pernah melaporkan sama sekali, urusan ini sering terasa membingungkan. Istilah-istilah seperti SPT, bukti potong, PTKP, atau kode otorisasi terdengar teknis dan asing.

Kini, dengan hadirnya Coretax DJP, pelaporan SPT dirancang agar bisa dilakukan oleh siapa pun—termasuk mereka yang baru pertama kali melapor. Sistem baru ini tidak hanya modern, tetapi juga memandu wajib pajak melalui tahapan yang jelas, terstruktur, dan minim risiko kesalahan. Coretax memungkinkan pengguna memahami alur pelaporan tanpa perlu pengetahuan perpajakan yang mendalam.

Pemerintah telah menegaskan kewajiban aparatur negara untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik sebagai bagian dari penegakan disiplin dan integritas. Kewajiban ini selaras dengan upaya reformasi birokrasi yang menempatkan kepatuhan hukum sebagai salah satu indikator profesionalisme aparatur.

Dalam konteks tersebut, Coretax DJP berfungsi sebagai instrumen pendukung kebijakan. Sistem ini dirancang agar pelaporan SPT dapat dilakukan secara mandiri, mudah, dan tepat waktu. Aparatur negara tidak lagi dibebani oleh proses manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.

Selain itu, Coretax mendukung penerapan tanda tangan elektronik melalui Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik, yang memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan secara berulang. Hal ini memperkuat aspek keamanan dan validitas dokumen perpajakan aparatur negara.

Mulai 2025, ada tiga hal penting yang harus dilakukan ASN/TNI/Polri saat memulai urusan pajak di Coretax:

 

  1. Aktivasi akun – menggunakan NIK/NPWP, langsung dari portal resmi.
  2. Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik – semacam kunci digital untuk menandatangani SPT.
  3. Validasi sertifikat – memastikan bahwa tanda tangan elektroniknya sudah siap digunakan.

Dan setelah tiga langkah kecil itu selesai, seluruh proses perpajakan jadi jauh lebih ringan. Sistem ini bahkan menyimpan bukti potong secara digital, sehingga pegawai tidak perlu lagi menunggu bendahara mengirimkan file atau kertas A1. Semuanya ada di menu “Portal Saya > Dokumen Saya”. Tinggal unduh, periksa, dan lanjutkan.

Pelaporan SPT Sekarang Lebih Praktis: Tinggal Klik, Cek, dan Kirim

Jika dulu pelaporan SPT terasa seperti tugas akhir mahasiswa—penuh isian, rumit, dan panjang—maka kini prosesnya jauh lebih bersahabat. Coretax menghadirkan langkah-langkah yang terstruktur, masing-masing jelas dan mudah diikuti.

Pertama, pengguna membuat konsep SPT. Sistem kemudian menampilkan formulir induk dan lampiran otomatis. Identitas, rincian pajak dipotong, hingga penghasilan bersih sudah terisi dari data BPA1 atau bukti potong lainnya. Pengguna hanya perlu memeriksa ketepatan data.

Pada bagian harta dan utang, pengelompokan data juga dibuat intuitif. Misalnya, pengguna cukup menekan tombol “Tambah” untuk memasukkan informasi kas, kendaraan, atau utang pribadi. Tidak perlu perhitungan rumit—yang penting datanya benar dan lengkap.

Setelah semua bagian diisi, pengguna tinggal mengecek kembali, memberi centang pernyataan, menandatangani dengan Kode Otorisasi, dan menekan tombol “Bayar dan Lapor” (walaupun bagi sebagian besar karyawan, statusnya nihil sehingga tidak ada pembayaran).

Dalam hitungan detik, SPT berpindah ke kategori “Dilaporkan”. Bukti Penerimaan Elektronik dapat diunduh kapan saja dan menjadi arsip digital yang aman tersimpan di portal.

Modernisasi Pajak: Manfaat yang Semua Rasakan

Digitalisasi layanan pajak tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga membantu pemerintah meningkatkan efisiensi. Bendahara instansi tidak lagi kewalahan membagikan bukti potong manual karena semuanya sudah dapat diunduh mandiri oleh pegawai. Sosialisasi pun lebih terarah karena DJP menyediakan panduan dan media visual yang mudah dipahami.

Bagi ASN, TNI, dan Polri, perubahan ini berarti:

 

  • tidak perlu antre di kantor pajak,
  • tidak perlu lagi menyerahkan berkas fisik,
  • lebih sedikit kesalahan pengisian berkat otomatisasi data,
  • pelaporan dapat dilakukan dari mana saja,
  • proses tanda tangan digital yang aman dan resmi.

Transformasi ini pada akhirnya menempatkan aparatur negara sebagai contoh kepatuhan pajak yang modern, rapi, dan profesional—sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Pelaporan pajak bukan lagi sesuatu yang menakutkan. Dengan hadirnya Coretax DJP, ASN, TNI, dan Polri memasuki era baru administrasi perpajakan yang ringkas, cepat, dan transparan. Pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga menyediakan infrastruktur untuk mempermudah.

Kini, tinggal satu langkah dari kita semua: memanfaatkan fasilitas yang sudah ada. Dengan digitalisasi, pelaporan SPT bisa menjadi rutinitas ringan yang diselesaikan dalam beberapa menit—bahkan sambil menikmati secangkir kopi.

Jika aparatur negara rapi dalam melaporkan pajak, maka publik pun akan ikut percaya bahwa negara hadir dengan sistem perpajakan yang makin profesional. Inilah wajah baru administrasi pajak Indonesia: modern, efisien, dan semakin mendekatkan negara kepada warganya.

Jika Anda belum pernah melapor SPT Tahunan sebelumnya, Coretax DJP adalah kesempatan ideal untuk memulai. Sistem yang modern dan terintegrasi memastikan bahwa prosesnya dapat dipahami oleh siapa pun, bahkan pemula sekalipun.

Anda tidak perlu khawatir salah, tidak perlu memahami rumus pajak yang rumit, dan tidak perlu manual mencari dokumen cukup mengikuti langkah-langkah yang telah disiapkan sistem. Mulailah tahun ini. Setelah satu kali mencoba, Anda akan memahami bahwa pelaporan SPT bukan lagi sesuatu yang menakutkan—melainkan kewajiban sederhana yang bisa diselesaikan dengan mudah dan mandiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image