Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NAJWA WIHARYANA

Inovasi Sistem Pajak untuk Memperkuat Penerimaan Negara dan Keadilan Pajak

Politik | 2025-10-11 19:19:01

Inovasi sistem pajak terbaru di Indonesia yang diterapkan sejak 2025 dikenal dengan nama Coretax atau Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini menggantikan 19 sistem lama dengan satu platform digital terintegrasi yang meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mengurangi beban manual, serta meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak. Coretax mendukung proses real-time processing dan pemrosesan otomatis berbasis algoritma risiko, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan menjalankan integrasi data antar lembaga terkait.

Coretax mempermudah wajib pajak dengan layanan digital yang lebih cepat dan mudah digunakan, termasuk akses simulasi dan pemutakhiran data secara online. Sistem ini juga mempersingkat waktu pemeriksaan dan penyederhanaan restitusi pajak, sehingga memberikan kepastian hukum dan pelayanan optimal bagi wajib pajak. Dengan ekstensifikasi basis pajak, khususnya menjangkau sektor ekonomi digital yang besar namun belum optimal dikenai pajak, Coretax berpotensi meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.

Gambar : Ai Editing

Penerapan Coretax telah menunjukkan peningkatan efisiensi layanan meski dalam masa transisi terdapat tantangan teknis. Proyeksi menunjukkan potensi peningkatan penerimaan pajak sebesar 0,7-1,2% dari PDB dalam lima tahun ke depan, setara tambahan Rp150-200 triliun per tahun mulai 2026. Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan pajak baru seperti kenaikan tarif PPN yang bertujuan memperkuat penerimaan negara sambil menjaga keadilan sosial, dengan berbagai insentif untuk kelompok berpenghasilan rendah dan sektor tertentu seperti kendaraan listrik.

Intinya, inovasi sistem pajak di Indonesia melalui Coretax merupakan lompatan teknologi dan administratif yang memperkuat penerimaan negara dan mendorong sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efektif di era digital dan ekonomi modern.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image