Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfito Julian Efendi

Nikmati Kelonggaran Pajak Sampai 10 Mei: Apa yang Perlu Kamu Tahu?

Info Terkini | 2025-05-08 22:15:36
Tax Amnesty Sampai 10 Mei 2025

Halo, Sobat Kumparan!

Pernah nggak sih kamu telat lapor pajak terus deg-degan kena denda? Nah, kabar baik buat para pelaku usaha dan wajib pajak! Baru-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) ngasih "hadiah" berupa bebas sanksi telat lapor SPT PPN Maret 2025 sampai 10 Mei 2025. Ini bukan hoaks, lho! Yuk, kupas tuntas kebijakan ini dengan bahasa santai biar kamu paham dan bisa manfaatkan sebaik mungkin.

Apa Sih Kebijakan Ini?

Biasanya, batas lapor SPT Masa PPN Maret itu 30 April 2025. Tapi, DJP kasih kelonggaran sampai 10 Mei 2025 tanpa denda sekalipun kamu telat. Alasannya? Coretax, sistem administrasi pajak baru, masih dalam tahap adaptasi. Jadi, pemerintah paham kalau wajib pajak mungkin kendala teknis atau belum terbiasa.

Kebijakan ini diatur resmi lewat KEP-67/PJ/2025. Intinya, kalau kamu lapor sebelum 10 Mei, DJP nggak bakal kirim Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, kalo STP udah terbit sebelum keputusan ini berlaku, sanksinya bakal dihapus otomatis.

Kenapa Ini Penting Buat Kamu?

1. Nafas Lega Buat yang Masih Bingung Coretax

Sistem Coretax masih baru, dan pasti banyak yang kewalahan. Kebijakan ini kayak "tolong-menolong" antara pemerintah dan wajib pajak. Jadi, kamu punya waktu ekstra buat pahami sistem tanpa takut kena denda.

2. Hemat Biaya Administrasi

Bayangin, telat lapor biasanya kena denda Rp500 ribu (untuk SPT PPN). Dengan kebijakan ini, kamu bisa ngirit anggaran buat keperluan lain—misalnya, beli bahan baku atau bayar gaji karyawan.

3. Jangan Sampai Kelewatan!

Batas akhirnya 10 Mei 2025. Kalau lewat, siap-siap deh bayar denda. Jadi, manfaatkan waktu ini buat cek ulang data pajakmu atau konsultasi ke AR (Account Representative) di KPP terdekat.

Opini: Kebijakan Ini Cermin Empati Pemerintah?

Sebagai generasi muda yang baru mulai usaha, aku ngerti banget betapa ribetnya ngurus pajak—apalagi pas sistem baru. Kebijakan ini bukan cuma soal denda, tapi juga bentuk empati pemerintah buat memfasilitasi transisi teknologi.empati pemerintah b

Tapi, jangan sampai kelonggaran ini bikin kita lengah! Justru, ini momentum buat tingkatkan literasi pajak. Contohnya, pahami beda akuntansi pajak dan keuangan, atau ikuti webinar pajak di media sosial biar nggak kudet regulasi.

Oh ya, buat yang masih ragu, ingat: patuh pajak = kontribusi buat negara. Pajak yang kamu bayar dipakai buat bangun sekolah, rumah sakit, atau jalan tol yang kamu lewati tiap hari.

Tips Terakhir Sebelum 10 Mei

• Cek DJP Online atau aplikasi Coretax untuk pastikan data PPN Maret 2025 sudah benar.

• Jika ada kendala teknis, laporkan ke Kring Pajak (1500200).

• Manfaatkan fitur e-Filing atau e-Reporting biar prosesnya lebih cepat.

Jangan lupa, 10 Mei 2025 adalah batas akhir! Udah nggak ada alasan buat nunda-nunda, ya?

Penutup

Kebijakan bebas sanksi ini bisa jadi "angin segar", tapi jangan dianggap remeh. Pemerintah sudah kasih kemudahan, sekarang giliran kita untuk taat dan cerdas mengelola kewajiban. Yuk, manfaatkan momen ini biar bisnismu makin lancar dan kontribusi ke negara tetap jalan!taat dan cerda

Opini oleh [Alfito Julian Efendi], pegiat UMKM dan pemerhati kebijakan fiskal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image