5 Langkah Praktis Aktivasi Akun Pajak di Coretax
Bisnis | 2025-12-02 08:33:42Sudah tahukah anda? mulai tahun 2025 ini negara kita punya sistem layanan pajak yang baru bernama coretax. Layanan ini menggantikan layanan sebelumnya yaitu djponline. Karena sifatnya nasional, semua warga negara yang memiliki NPWP harus mengakses sistem tersebut. Laman yang digunakan untuk mengaksesnya adalah coretaxdjp.pajak.go.id.
Dalam sistem yang baru ini kita akan mendapatkan banyak kemudahan dalam pelayanan perpajakan. Transaparansi data dalam sistem ini membuat kita bisa melihat berbagai macam data pajak yang kita miliki. Contoh data yang bisa kita lihat adalah data profil pribadi Wajib pajak, tagihan pajak yang dimiliki, riwayat pajak yang telah disetor, SPT yang telah dilaporkan, nomor rekening bank, data keluarga, perubahan alamat, perubahan data npwp, pemindahbukuan, dan banyak lagi layanan lainnya. All in one, semua dilakukan di laman coretax.
Nah, agar kita bisa memanfaatkan layanan-layanan tersebut, kita harus membuat akun terlebih dahulu dengan membuat password di laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagaimana caranya? Mari kita simak penjelasannya berikut.
1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
Silakan buka browser di hp atau laptop, lalu ketik coretaxdjp.pajak.go.id selanjutnya akan muncul tampilan awal laman tersebut.
2. Klik pilihan ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’, lalu isi semua kolom bertanda bintang, verifikasi foto diri, lalu simpan. Beberapa kondisi tidak ideal yang mungkin dihadapi:
a. Email dan nomor hp tidak sesuai (masih ada tanda silang merah). Untuk mengatasi kondisi ini silakan datang langsung ke KPP terdekat untuk merubah data email dan nomor hp. Alternatif lain bisa dengan menghubungi kring pajak di 1500200 (pulsa berbayar) atau Live chat di pajak.go.id (pojok kanan bawah halaman depan). Jika sudah diubah, silakan ulangi aktivasi akun wajib pajak.
b. Muncul notifikasi ‘Wajib Pajak sudah memiliki akun wajib pajak’. Hal ini berarti data nomor HP dan email anda sudah padan, silakan lanjut klik ‘Lupa Kata Sandi’
3. Klik ‘Lupa Kata Sandi?’
Pastikan input NIK dengan benar. Silakan pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor hp). Apabila memilih surat elektronik (email), maka akan muncul Alamat email yang berbintang. Input ulang Alamat email yang sesuai dengan tanda bintang-bintang tersebut. Masukkan captcha, klik pernyataan lalu kirim. Cek email, lalu buat kata sandi/ password melalui link yang dikirim ke kotak masuk email
4. Log in dengan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya. Apabila tampilan coretax anda sudah terbuka dan nama anda sudah muncul di bagian kanan atas tampilan, maka anda sudah berhasil log in di coretax.
5. Membuat kode otorisasi.
Log in coretax tidak lengkap sebelum membuat kode otorisasi. Pembuatan kode otorisasi hanya dilakukan sekali saja di awal saat pertama kali mengakses coretax. Kode otorisasi dibuat melalui menu ‘portal saya’ lalu pilih ‘permintaan kode otorisasi’. Di Langkah ini kita akan membuat passphrase yang akan selalu kita input untuk menandatangani secara elektronik dokumen-dokumen yang kita laporkan di coretax.
Nah, Itu dia 5 langkah mudah untuk bisa log in di coretax. Jangan lupa segera aktifkan akun coretaxmu untuk layanan pajak lebih mudah tanpa harus susah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
