Kenapa SPT Tahunan PPh Pegawai Bisa Kurang Bayar? Kenali Penyebabnya Agar tidak Kaget
Bisnis | 2026-02-11 23:41:31
Setiap pegawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret setiap tahun. Dalam SPT ini, wajib pajak melaporkan seluruh penghasilan, potongan pajak, serta kewajiban PPh yang telah dipenuhi selama satu tahun pajak.
Hasil pelaporan SPT dapat berupa Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil.
Kurang Bayar berarti pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong atau dibayar. Sehingga wajib pajak masih harus melunasi kekurangan tersebut sebelum menyampaikan SPT.
Lebih Bayar berarti kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang. Kelebihan bayar dapat diminta melalui pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.
Nihil berarti pajak terutang dalam satu tahun pajak sama dengan kredit pajak.
Meski gaji pegawai sudah dipotong PPh 21 setiap bulan, bukan berarti otomatis aman dari status Kurang Bayar. Banyak pegawai kaget ketika melihat SPT-nya masih harus membayar tambahan pajak. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Mengapa Potongan Pajak dari Pemberi Kerja Tidak Selalu Cukup?
Bukti potong (BPA1/BPA2) yang diterbitkan pemberi kerja hanya mencerminkan pajak atas penghasilan yang mereka bayarkan. Sementara dalam SPT Tahunan, pegawai harus menggabungkan seluruh penghasilan dari berbagai sumber. Di sinilah sering muncul selisih yang menyebabkan status Kurang Bayar.
Berikut beberapa penyebab yang paling umum.
1. Wanita Kawin Status Memilih Terpisah (MT)
Pada dasarnya dalam sistem perpajakan Indonesia, penghasilan istri digabung dengan suami. Namun jika istri memilih menggunakan NPWP sendiri dengan status MT, maka perhitungan pajak dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami–istri. Pajak terutang kemudian dibagi sesuai proporsi penghasilan masing-masing.
Perhitungan gabungan ini sering menimbulkan selisih sehingga muncul Kurang Bayar, meskipun masing-masing sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja.
2. Pindah Kerja di Tengah Tahun
Pegawai yang pindah kerja sering lupa menyerahkan bukti potong dari pemberi kerja lama kepada pemberi kerja baru. Akibatnya, pemberi kerja baru hanya menghitung pajak dari penghasilan yang mereka bayarkan, tanpa memperhitungkan penghasilan sebelumnya.
Saat SPT dilaporkan, seluruh penghasilan dari dua tempat kerja harus digabung. Jika potongan pajak dari pemberi kerja kecil atau bahkan nihil, maka kemungkinan besar akan muncul Kurang Bayar. Hal ini disebabkan total penghasilan saat digabung bisa masuk ke lapisan tarif lebih tinggi dan dalam SPT hanya memperhitungkan satu nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Bekerja di Lebih dari Satu Tempat
Jika pegawai bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun, masing-masing perusahaan hanya memotong pajak berdasarkan penghasilan yang mereka bayarkan. Mereka tidak mengetahui total penghasilan pegawai tersebut.
Ketika seluruh penghasilan digabung dalam SPT, totalnya bisa masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Akibatnya, potongan pajak dari masing-masing pemberi kerja menjadi tidak mencukupi dan muncullah status Kurang Bayar.
Bagaimana Mengantisipasi Status Kurang Bayar?
Beberapa langkah berikut dapat membantu pegawai mengurangi risiko kekurangan bayar saat melapor SPT:
1. Nonaktifkan NPWP Istri Jika Hanya Bekerja pada Satu Pemberi Kerja
Dengan NPWP istri nonaktif, bukti potong istri dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan yang dikenai PPh Final. Tidak ada perhitungan ulang yang berpotensi menimbulkan kurang bayar.
2. Serahkan Bukti Potong dari Pemberi Kerja Lama
Bagi pegawai yang pindah kerja, serahkan BPA1/BPA2 dari tempat kerja lama kepada pemberi kerja baru. Secara nilai pajak terutang total memang sama, tetapi secara psikologis pegawai lebih tenang karena potongan pajak di bukti potong akhir tahun sudah mencerminkan seluruh penghasilan.
3. Pastikan Seluruh Bukti Potong Lengkap
Pegawai dengan lebih dari satu pemberi kerja harus memastikan seluruh bukti potong sudah lengkap sebelum mengisi SPT. Kelengkapan bukti potong membantu menghindari selisih yang lebih besar dari seharusnya.
Penutup
Status Kurang Bayar dalam SPT Tahunan PPh OP memang bisa membuat cemas, tetapi sebenarnya hal ini wajar dalam sistem self-assessment. Dengan memahami penyebabnya dan melakukan langkah antisipasi yang tepat, pegawai dapat menghindari kejutan saat melaporkan SPT.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
