Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Fahmi Fadilah, S.H.

Banten tanpa Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

Tangsel | 2025-12-30 17:25:49

Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah preventif dengan melarang penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Andra Soni (Gubernur Banten) Sumber: tribunnews.com

Larangan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten menilai bahwa penggunaan kembang api dan petasan kerap menimbulkan gangguan kamtibmas, mulai dari kebisingan, potensi konflik sosial, hingga risiko kebakaran dan kecelakaan, terutama di kawasan permukiman padat.

Selain pertimbangan keamanan, kebijakan ini juga dilandasi oleh nilai empati dan solidaritas kemanusiaan. Pemerintah mengajak masyarakat Banten untuk menunjukkan kepedulian sosial terhadap musibah yang tengah menimpa saudara-saudara di wilayah Sumatera. Momentum pergantian tahun diharapkan tidak hanya diisi dengan euforia, tetapi juga refleksi dan rasa kebersamaan.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Banten secara tegas mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk serta jenis apa pun. Larangan ini berlaku baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan, serta menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan di tengah masyarakat.

Surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk segera menindaklanjutinya di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami dan mematuhi larangan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait guna memastikan pengawasan dan penegakan ketertiban umum berjalan efektif. Selain itu, camat, lurah atau kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap suasana perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial. Tanpa petasan dan kembang api, pergantian tahun tetap dapat dimaknai secara positif, sederhana, dan bertanggung jawab.

Pemerintah mengajak seluruh warga Banten untuk bersama-sama mematuhi larangan ini demi terciptanya Banten yang aman, damai, dan kondusif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image