Diam Bukan Berarti Aman: Trauma Tersembunyi Para Saksi Bullying
Edukasi | 2025-12-25 16:13:19
Akhir-akhir ini, kasus bullying kembali bermunculan di media sosial. Berbagai berita dan unggahan warganet terus berdatangan, menunjukkan bahwa kasus-kasus ini masih marak terjadi. Parahnya, insiden yang muncul belakangan justru memperlihatkan bentuk kekerasan yang semakin tidak masuk akal.
Contohnya, kasus bullying di Tangerang Selatan yang membuat mata korban rabun, kemudian perlu dirawat di rumah sakit dan berujung meninggal dunia. Contoh lainnya seperti ledakan di Jakarta Utara yang ternyata pelakunya adalah korban bullying yang ingin membalas dendam. Selain dua kasus ini, masih banyak kasus bullying lainnya, baik secara verbal, nonverbal, siber, maupun seksual.
Hingga kini, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) belum merilis data resmi mengenai kasus bullying pada tahun 2025. Namun, sejauh ini lembaga tersebut telah menerima 1.052 laporan pelanggaran hak anak, dengan 16 persen atau sekitar 165 kasus terjadi di lingkungan sekolah. Angka ini tentu memprihatinkan, terutama bagi para orang tua yang khawatir terhadap keamanan dan kesejahteraan anak mereka di sekolah.
Selama ini yang sering mendapat perhatian adalah korban dan pelaku. Namun sebenarnya, ada pihak yang juga perlu diperhatikan keadaan psikologisnya, yaitu para saksi atau bystander, termasuk passive bystander yang melihat kejadian bullying secara langsung tetapi tidak dapat atau tidak berani melakukan apa pun. Para passive bystander bullying juga bisa mengalami gangguan psikologis sama seperti korban bullying itu sendiri.
Biasanya korban akan mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yaitu kondisi kesehatan mental yang timbul setelah kejadian bullying. Sedangkan, passive bystander bullying juga mengalami kondisi yang serupa sebagai saksi yang melihat secara langsung kejadian bullying tersebut yaitu Secondary Traumatic Stress (STS).
Artikel ini akan membahas bagaimana passive bystander bullying dapat memiliki gejala Secondary Traumatic Stress berdasarkan penelitian dari Tanaya dan Arianti, 2025 yang berjudul Gambaran Secondary Trauma Stress Pada Passive Bystander Peristiwa Bullying. Yuk kita simak!
Munculnya Ingatan Mengganggu
Setelah menyaksikan kejadian bullying, ingatan kejadian itu bisa terus muncul di pikiran mereka. Menurut penelitian Tanaya dan Arianti (2025), ketika bystander lulusan dari sekolah, ingatan saat kejadian bullying akan muncul kembali jika ada yang mengungkit tentang topik tersebut. Artinya kesaksian mereka pada peristiwa bullying akan sangat membekas di pikiran mereka ketika topik bullying kembali dibahas.
Ketika Lokasi Memicu Kembali Peristiwa Lama
Pernahkah kalian kembali ke suatu tempat, lalu tiba-tiba teringat peristiwa yang pernah terjadi di sana? Tanaya dan Arianti (2025) menjelaskan bahwa melihat kembali lokasi terjadinya bullying dapat memicu flashback pada bystander yang menimbulkan emosi negatif seperti marah, gelisah, atau khawatir. Ini menjelaskan bahwa ingatan terhadap bullying akan terus muncul jika datang atau melihat kembali tempat kejadian bullying tersebut.
Pilihan untuk Menjauh
Karena ingatan tentang peristiwa itu terus muncul, bystander sering merasa waspada dan memilih untuk menjauh. Mengutip Tanaya dan Arianti (2025), bystander cenderung menghindari pelaku maupun lokasi terjadinya bullying untuk mencegah ketidaknyamanan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka berusaha menjauhi pemicu yang dapat mengingatkan kembali pada kejadian tersebut sebagai bentuk kewaspadaan.
Dari pembahasan ini, kita telah mengetahui bahwa tidak hanya korban, tetapi saksi atau bystander bullying juga dapat mengalami stres yang serupa. Meskipun mereka tidak terlibat secara langsung, pengalaman melihat kejadian tersebut dapat meninggalkan bekas yang kuat dalam ingatan mereka. Karena itu, penting bagi kita untuk lebih peka terhadap apa yang mereka rasakan sebagai bystander bullying. Jika ada orang di sekitar kita yang menunjukkan gejala serupa, kita dapat mendukung mereka dengan memberikan ruang aman dan dukungan emosional yang positif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
