Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Faiz Ramadhan

Perlindungan Hak Masyarakat Dalam Pelayanan Publik

Politik | 2025-12-21 17:25:12

Pendahuluan

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dan hak-hak masyarakat. Dalam konsep negara hukum, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berkepastian hukum kepada setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Oleh karena itu, kualitas pelayanan publik sering dijadikan sebagai indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, pelayanan publik masih sering menghadapi berbagai permasalahan. Masyarakat kerap mengeluhkan pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit-belit, kurangnya transparansi, serta adanya perlakuan yang tidak adil. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak masyarakat dalam pelayanan publik belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Berdasarkan hal tersebut, pembahasan mengenai perlindungan hak masyarakat dalam pelayanan publik menjadi penting untuk dikaji. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, dasar hukum perlindungannya, serta bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara melalui hukum administrasi negara.

Pembahasan

A. Pengertian Pelayanan Publik dan Hak Masyarakat

Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik mencakup berbagai sektor seperti administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Masyarakat dalam pelayanan publik tidak hanya berperan sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak tertentu. Hak masyarakat dalam pelayanan publik antara lain hak untuk memperoleh pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, transparan, serta sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

B. Dasar Hukum Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Perlindungan hak masyarakat dalam pelayanan publik memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, partisipatif, dan keterbukaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintah.

C. Bentuk Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Perlindungan hak masyarakat dalam pelayanan publik dapat dilakukan melalui perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran, antara lain melalui penetapan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, penyederhanaan prosedur, serta keterbukaan informasi pelayanan. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan setelah terjadinya pelanggaran hak masyarakat. Bentuk perlindungan ini meliputi mekanisme pengaduan masyarakat, pemberian sanksi administratif kepada aparatur yang melanggar, serta penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Dengan adanya perlindungan represif, masyarakat memiliki sarana hukum untuk menuntut haknya apabila dirugikan oleh pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan.

D. Peran Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia berperan sebagai lembaga pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Keberadaan Ombudsman memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Melalui rekomendasi yang diberikan, Ombudsman mendorong perbaikan sistem pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

E. Tantangan dalam Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Meskipun telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan hak masyarakat, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah rendahnya kesadaran aparatur terhadap prinsip pelayanan publik, lemahnya pengawasan internal, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya dalam pelayanan publik. Selain itu, budaya birokrasi yang masih berorientasi pada kekuasaan juga menjadi hambatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi birokrasi yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta edukasi kepada masyarakat agar perlindungan hak dalam pelayanan publik dapat berjalan secara efektif.

Penutup

Perlindungan hak masyarakat dalam pelayanan publik merupakan kewajiban negara yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum dan asas pemerintahan yang baik. Negara melalui aparatur pemerintah wajib memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berkepastian hukum kepada masyarakat. Meskipun telah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, penguatan pengawasan, serta peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.

Daftar Pustaka

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987. HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018. Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia. Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image