Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Winda K

Menyambung Harapan yang Terputus: Lebih dari Sekadar Membangun Jembatan

Agama | 2026-02-26 12:49:35

“SABAR gess, kita harus jalan memutar dengan jalur lebih panjang dan jalannya gak akur sama kita. Tapi kita tetep kudu lanjut hidup SEMANGAT KAWAN!” tulis seorang netizen di sebuah platform media sosial. Curhatan lain juga senada mengatakan “Harus berangkat lebih pagi nih..biar gak telat antar anak sekolah dan gak macet”, “ Wah.. kalau mau kulak barang ke kota terus aku jual lagi lebih mahal dong jadinya ”. Begitulah beberapa keluh warga Bondowoso menanggapi Jembatan Sentong di Bondowoso, Jawa Timur yang ambles akibat hujan deras pada Februari 2026 beberapa waktu lalu. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dalam kunjungannya ke TKP 25 Februari lalu menegaskan bahwa jembatan ini merupakan aset krusial pada jalur utama provinsi yang menghubungkan Bondowoso–Jember, sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur .

Amblesnya jembatan ini memutus jalur utama Bondowoso–Jember, dan akan dibangun ulang dengan konstruksi beton sepanjang 45 meter dan lebar 14 meter, diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp17,5 miliar, serta ditargetkan selesai dalam delapan bulan dengan spesifikasi jembatan kelas 1 yang mampu menahan beban lebih dari 30 ton. Kang Emil menegaskan bahwa pembangunan akan dipercepat, dimulai saat Ramadan 2026, lebih awal dari rencana semula bulan April. Sementara jalur alternatif yang saat ini dipakai akan diperbaiki agar mobilitas masyarakat tetap terjaga selama proses perbaikan jembatan berlangsung. Perlu diketahui bahwa Jembatan ini berada di ruas jalan provinsi. (tribunnews.com, timesindonesia.co.id)

Apa yang dikeluhkan warganet diatas menunjukkan bahwa infrastruktur bukan sekadar proyek, melainkan bagian penting dari kehidupan. Jembatan Sentong yang roboh bukan cuma soal bangunan tua peninggalan Belanda yang runtuh, tapi juga putusnya jalur utama Bondowoso–Jember yang menjadi urat nadi warga. Efeknya langsung terasa: ekonomi tersendat, perjalanan harian terganggu, dan rasa aman ikut goyah. Karena itu, wajar kalau banyak yang menyoroti lambannya penanganan darurat—rencana menunggu sampai delapan bulan jelas tidak sesuai dengan kondisi mendesak.

Meski pemerintah setempat sudah memberi solusi sementara berupa dibukanya jalan alternatif agar masyarakat tetap bisa beraktifias seperti biasa namun kendala jalan alternatif yang panjang rutenya, jalan sempit sementara kendaraan roda dua dan roda empat saling berebut. Disamping jalan desa yang kondisinya berlubang, kanan kiri badan jalan masih berlumpur ketika hujan , bahkan sehari setelah rute digunakan sudah ada yang terjatuh dan roda kendaraan besar terjebak lubang. Di tengah keterbatasan teknis, pemerintah seharusnya lebih terbuka dan empatik, bukan hanya bicara soal anggaran dan beton, tapi juga memastikan jalur alternatif diperbaiki agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan.

Runtuhnya jembatan ini bukanlah akhir, melainkan sebuah seruan keras bagi kita semua bahwa infrastruktur adalah janji keselamatan, dan membangunnya kembali adalah bentuk nyata dalam merawat harapan yang hampir terputus. Pembangunan ulang harus jadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa pemerintah hadir menjaga mobilitas dan kehidupan warganya.

Melihat kinerja pemerintah dalam menangani rusaknya fasum timbul tanya di benak kita, bisakah fasum yang rusak 'sat-set' diperbaiki tanpa penantian lama?

Islam yang kita kenal sebagai agama sempurna. Maka kesempurnaan syariat Islam itu bukan hanya mngatur masalah individu namun juga mengatur masalah kepentingan umum. Jalan maupun jembatan terkategori fasilitas umum. Di dalam buku Sistem Ekonomi Islam karya Syeikh Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan bahwa harta milik umum atau yang kita sebut fasilitas umum adalah segala benda apapun, jika tidak terpenuhi dalam suatu komunitas masyarakat baik di desa maupun di kota menyebabkan mereka akan bersengketa dalam rangka mendapat manfaatnya. Setiap individu memiliki hak untuk memanfaatkan fasilitas umum, namun penggunaannya wajib sesuai dengan tujuan peruntukannya agar tidak mengganggu ketertiban atau menimbulkan kemudaratan. Sebagai contoh, jalan raya hanya boleh digunakan untuk lalu lintas dan dilarang dipakai untuk aktivitas yang menghambat kelancaran seperti berdagang atau beristirahat, begitu pula dengan sungai yang pemanfaatannya harus selaras dengan fungsinya, baik untuk pengairan maupun kepentingan ganda lainnya.

Di dalam buku yang sama pada pembahasan pengeluaran Baitul Mal point 4, maka lembaga keuangan negara yang disebut Baitul Mal sebagai pihak yang berhak mengelola harta milik umum dan pembelanjaannya untuk suatu kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Contoh : jalan, air , sekolah, rumah sakit dan sebagainya yang keberadaannya dianggap sebagai masalah vital. Maka apabila di Baitul Mal ada harta maka harta itu wajib disalurkan untuk keperluan-keperluan tersebut. Jika tidak ada maka negara meminta sumbangan dari rakyat atau meminjam harta dari kalangan orang-orang kaya sesuai besaran dana yang dibutuhkan untuk kemudian dikembalikan uang tersebut jika kas negara sudah ada.

Lalu darimanakah 'income' Baitul maal ? Dalam hal memungut harta yang dilakukan oleh negara, Islam melarang negara mengambil harta rakyat seenaknya. Allah mengatur harta apa saja yang menjadi pemasukan di Baitul Mal. Baitul mal punya sumber pemasukan yang tetap dan tidak tetap. Untuk sumber pemasukan tetap –disebut “tetap” karena ia bisa dipastikan akan selalu ada- maka diperoleh dari harta rampasan perang (fai dan ghanimah), anfal, kharaj, jizyah dan pemasukan dari hak milik umum dengan bebagai macam bentuknya (misal, hutan, tambang, sungai, dsb) pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz tambang dan zakat. ( khusus zakat hanya akan didistribusikan untuk 8 asnaf )

Jika harta Baitul Mal cukup, maka pembiayaan fasum digunakan dari situ. Jika tidak mencukupi, negara dibolehkan meminjam harta dari orang kaya, bahkan boleh memungut pajak (dharîbah) dari seluruh kaum Muslim untuk memenuhi pelayanan urusan umat.

Jalan raya, khususnya akses utama, merupakan urat nadi kehidupan yang memiliki peran vital bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat. Dalam pandangan Islam, penyediaan sarana publik yang layak bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban asasi yang dibebankan kepada pundak seorang pemimpin. Oleh karena itu, ketika terjadi kerusakan atau bencana yang memutus akses jalan, pemimpin wajib mengambil tindakan cepat (gercep) dan taktis tanpa menunda-nunda dengan alasan birokrasi atau keterbatasan anggaran. Islam memandang bahwa penanganan fasilitas umum tidak boleh didasarkan pada pertimbangan untung rugi layaknya perusahaan komersial, melainkan atas dasar tanggung jawab penuh (amanah) untuk melayani rakyat. Prinsip ini menegaskan bahwa kemaslahatan umat adalah prioritas tertinggi yang harus didahulukan di atas segala pertimbangan administratif lainnya.

Begitulah Islam menjawab masalah fasilitas umum yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dan ini hanya bisa diterapkan dalam atmosfer kehidupan yang diatur dengan syariat Islam.

Katakan 'rindu' pada syariat Islam! ????

-W-

Bondowoso

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image