Banjir Sumatera Belum Jadi Bencana Nasional: Apa Saja Syaratnya?
Info Terkini | 2025-12-20 12:20:24
Akhir-akhir ini media sosial kita dipenuhi pemberitaan mengenai bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Puluhan ribu bangunan dan infrastruktur rusak, ribuan warga harus mengungsi, hingga ratusan korban luka-luka dan meninggal dunia. Dari sekian banyaknya pemberitaan tersebut, muncul pertanyaan yang sering dibahas oleh netizen: “Mengapa hingga sekarang banjir di Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional?” Pertanyaan ini banyak sekali bermunculan di berbagai kolom komentar media sosial, bahkan sejumlah konten kreator pun turut mempertanyakan alasan pemerintah belum menetapkan status tersebut. Namun, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan bencana nasional? Dan apakah ada kriteria tertentu sebelum sebuah bencana bisa ditetapkan sebagai bencana nasional? Nah, supaya tidak salah paham, yuk kita cari tahu lebih lanjut.
Apa Itu Status “Bencana Nasional”?
Berdasarkan pedoman BNPB, suatu bencana bisa disebut bencana nasional ketika kondisinya sudah di luar kemampuan pemerintah daerah untuk menangani bencana tersebut. Kalau daerah sudah kewalahan atau tidak sanggup, gubernur dapat mengirim surat ke pemerintah pusat untuk meminta status bencana dinaikkan menjadi bencana nasional. Setelah itu, koordinasi, pendanaan, dan tanggung jawab akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Apa Saja Syarat Suatu Bencana Jadi Bencana Nasional?
Syarat penetapan status bencana nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni sebagai berikut: 1. Jumlah korban Baik korban meninggal dunia, luka-luka, maupun hilang dapat menjadi salah satu pertimbangan utama. Semakin banyak korban yang ditimbulkan, semakin besar pula kemungkinan suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional. 2. Kerugian harta benda Kerugian seperti rusak dan hancurnya rumah warga, bangunan usaha, kendaraan, barang pribadi, dan aset penting yang dimiliki oleh masyarakat juga menjadi pertimbangan penting. 3. Kerusakan sarana dan prasarana Kerusakan pada infrastruktur atau fasilitas publik seperti kerusakan jalan, putusnya jaringan listrik, rusaknya sekolah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas publik penting lainnya. Semakin besar dan luasnya kerusakan yang ditimbulkan, semakin kuat alasan penetapan status bencana nasional. 4. Cakupan wilayah yang terkena dampak Semakin besar wilayah yang terkena dampak, semakin besar pula urgensi untuk menetapkan status bencana nasional. 5. Dampak sosial dan ekonomi Dimulai dari hilangnya mata pencaharian lokal, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga keterbatasan akses kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan makanan pokok. Nah, sudah paham kan? Itulah pengertian tentang apa itu bencana nasional dan apa saja syarat yang harus dipenuhi agar suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai ketentuan undang-undang. Semoga penjelasan ini bisa memahami isu yang sedang ramai dibicarakan di media sosial belakangan ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
