Warisan yang Memecah Keluarga: Mengapa Ilmu Faraidh Masih Diabaikan?
Agama | 2025-12-19 13:03:41Penulis: Hendri Rahman, Muhammad Fuad Rasyid, Ramdanu An Anjanu
Pendahuluan
Sengketa mengenai warisan terus menjadi masalah yang sering terjadi di masyarakat, termasuk di daerah Cikarang dan sekitarnya yang terkenal sebagai area urban dengan mobilitas dan kompleksitas sosial yang tinggi. Dalam suasana pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, sering kali isu konflik keluarga terkait pembagian warisan terabaikan.
Banyak kasus pertikaian antara saudara kandung dan bahkan di kalangan keluarga besar bermula dari penyaluran harta peninggalan orang tua yang dianggap tidak adil. Barang-barang seperti rumah, tanah, hingga usaha keluarga, yang seharusnya menjadi anugerah malah berubah menjadi sumber perselisihan yang berlangsung lama.
Kenyataannya, di tengah mayoritas masyarakat Muslim, konflik ini sering muncul meski sudah ada panduan dalam Islam mengenai cara pembagian warisan yang jelas dan teratur, yaitu melalui ilmu faraidh. Ilmu faraidh adalah cabang ilmu hukum Islam yang mengatur pembagian harta warisan secara adil berdasarkan prinsip-prinsip dalam Al-Qur’an dan Hadis. Namun, dalam praktiknya, ilmu ini seringkali diabaikan, baik karena kurangnya pemahaman, pengaruh budaya, maupun anggapan bahwa pembagian warisan adalah hal sepele yang bisa diselesaikan lewat musyawarah keluarga saja.
Realitas Sengketa Warisan di Masyarakat
Di berbagai situasi, perselisihan mengenai warisan muncul setelah orang tua atau pemimpin keluarga wafat. Properti yang ditinggalkan, baik itu tanah, rumah, bisnis, maupun aset lainnya, dapat menjadi penyebab perselisihan ketika pembagian tidak disepakati dengan jelas sejak awal.
Beberapa jenis konflik yang sering muncul adalah sebagai berikut:
1. Distribusi yang tidak seimbang akibat dominasi salah satu anggota keluarga.
2. Penguasaan harta oleh ahli waris yang tinggal terdekat dengan pewaris.
3. Penundaan proses pembagian warisan yang berlangsung bertahun-tahun dengan alasan ingin menjaga hubungan baik, namun justru memicu masalah baru.
4. Ketidakjelasan antara harta warisan dan harta bersama, yang menyebabkan kesulitan dalam menentukan hak masing-masing ahli waris.
Situasi ini menunjukkan bahwa tanpa landasan pengetahuan yang kuat, niat baik sekalipun bisa menjadi pemicu perpecahan.
Apa itu Ilmu Faraidh?
Ilmu faraidh merupakan pengetahuan yang mempelajari cara pembagian aset warisan dalam ajaran Islam. Ilmu ini memiliki landasan yang sangat kuat karena langsung diatur dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Allah SWT berfirman:
“Allah menentukan bagimu mengenai (pembagian warisan) untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki setara dengan bagian dua anak perempuan. . . ”
(QS. An-Nisa: 11)
Ayat ini mengindikasikan bahwa distribusi warisan bukanlah hasil dari kesepakatan manusia semata, melainkan merupakan keputusan langsung dari Allah SWT yang harus diikuti oleh umat Islam.
Keunggulan ilmu faraidh terdapat pada:
· Kejelasan hak setiap pewaris
· Keadilan yang proporsional, bukan kesetaraan mutlak
· Kepastian hukum yang dapat mengurangi perselisihan
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya mempelajari ilmu ini melalui sabdanya:
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya ia merupakan separuh dari ilmu dan akan terlupakan, dan ia adalah ilmu pertama yang akan dihapus dari umatku. ”
(HR. Ibnu Majah)
Selain itu, Allah SWT juga menjelaskan tentang pembagian warisan untuk suami dan istri dalam firman-Nya:
“Dan untukmu (suami) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak memiliki anak. Jika mereka memiliki anak, maka kamu mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkannya. . . ”
(QS. An-Nisa: 12)
Ayat ini menegaskan bahwa Islam telah mengatur pembagian warisan secara terperinci, termasuk dalam konteks pernikahan, sehingga tidak ada peluang untuk penyalahgunaan.
Selanjutnya, Allah SWT juga berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberikan fatwa kepadamu tentang kalalah. . . ”
(QS. An-Nisa: 176)
Ayat ini menjadi dasar penting dalam menyelesaikan warisan bagi seseorang yang wafat tanpa meninggalkan ayah dan anak, menunjukkan betapa lengkap dan rinci ilmu faraidh dalam Islam.
Dalam ilmu faraidh, pembagian warisan tidak ditentukan oleh siapa yang paling berjasa atau terdekat secara emosional, melainkan berdasarkan hubungan nasab, pernikahan, dan ketentuan syariah.
Mengapa Ilmu Faraidh Sering Terlupakan?
Meskipun sudah jelas dan teratur, ilmu faraidh masih kerap diabaikan. Beberapa faktor utama penyebabnya meliputi:
1. Minimnya Pemahaman
Banyak orang yang merasa ilmu faraidh terlalu kompleks dan sulit untuk dipahami. Akibatnya, dalam hal pembagian warisan, mereka mengandalkan tradisi keluarga atau figur tertentu tanpa melakukan perhitungan yang akurat.
2. Dampak Budaya dan Tradisi
Di beberapa daerah, cara pembagian warisan masih sangat dipengaruhi oleh tradisi, seperti memberi prioritas kepada anak sulung, hanya anak laki-laki, atau malah menyamaratakan semua ahli waris tanpa mempertimbangkan aturan syariat.
3. Pandangan Tidak Relevan
Ada pandangan yang menyatakan bahwa aturan faraidh sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini, khususnya karena perempuan dianggap telah mandiri secara finansial. Pemikiran ini sering muncul tanpa mengerti sepenuhnya tentang prinsip keadilan dalam Islam.
4. Ketakutan Menjadi Sumber Konflik
Beberapa keluarga memilih untuk tidak membahas ilmu faraidh karena khawatir dianggap tidak adil atau menimbulkan rasa iri. Namun, sebenarnya, ketidakjelasan itu sendiri yang sering kali menjadi penyebab terjadinya konflik di masa depan.
Dampak Mengabaikankan Ilmu Faraidh
Mengabaikan ilmu faraidh bukan hanya berimbas pada sisi hukum, melainkan juga pada hubungan sosial dan psikologis, di antaranya:
· Kerusakan hubungan antar saudara
· Hilangnya kepercayaan di dalam keluarga
· Proses hukum yang rumit dan mahal
· Beban moral serta dosa akibat tidak mematuhi ketentuan syariat
Dalam jangka waktu yang lama, perselisihan terkait warisan juga dapat mengurangi kekuatan struktur sosial keluarga dan menimbulkan trauma yang diwariskan antar generasi.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran
Untuk meminimalisir sengketa warisan, diperlukan upaya bersama dalam meningkatkan literasi hukum waris Islam. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Edukasi sejak dini melalui majelis taklim, sekolah, dan keluarga.
- Konsultasi dengan ahli faraidh atau tokoh agama sebelum pembagian warisan.
- Perencanaan waris sejak hidup, termasuk pencatatan aset dan penyampaian wasiat sesuai syariat.
- Sinergi antara hukum agama dan hukum negara, agar pembagian warisan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Penutup
Sengketa warisan bukan sekadar persoalan harta, melainkan ujian nilai keadilan, kejujuran, dan persaudaraan dalam keluarga. Ilmu faraidh hadir sebagai solusi yang adil dan komprehensif, namun masih sering diabaikan karena berbagai alasan.
Ulama besar Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah menegaskan bahwa:
“Tidaklah seseorang berselisih dalam pembagian harta kecuali karena meninggalkan ilmu yang telah Allah tetapkan.”
Pesan ini menjadi pengingat bahwa konflik warisan sering kali bukan karena kurangnya harta, melainkan karena jauhnya manusia dari ilmu dan ketentuan Allah.
Sudah saatnya masyarakat, khususnya umat Muslim, kembali menjadikan ilmu faraidh sebagai rujukan utama dalam pembagian warisan. Dengan memahami dan menerapkannya secara benar, warisan tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan sarana menjaga keharmonisan dan keberkahan dalam keluarga.
Artikel ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi dan edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan sadar dalam menyikapi persoalan warisan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
