Lingkungan dan Ekonomi Hijau Momentum Suatu Negara
Info Terkini | 2025-12-19 09:29:34Lingkungan dan ekonomi hijau tidak pernah lepas kaitannya dengan kehidupan di muka bumi ini. Keduanya berjalan beriringan seolah-olah menyampaikan informasi antar keduanya. Lingkungan dan ekonomi menjadi nilai plus tersendiri bagi suatu negara agar terhindar dari segala jenis bencana yang dapat merusak struktur ruang baik itu fasilitas publik atau kehidupan yang ada di dalamnya.
Kita sebagai makhluk hidup sangat bergantung dengan lingkungan sebagai tempat tinggal kita, oleh karena itu kita memiliki peran penting di muka bumi ini sebagai khalifah (wali Allah) untuk bertanggung jawab atas alam sekitar. Tapi, apakah tahu maksud dari ekonomi hijau? Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ekonomi hijau dalah suatu sistem ekonomi yang fokus pada pertumbuhan berkelanjutan, karbon rendah, dan inklusif, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Namun, penghujung bulan November kemarin Sumatera mengalami cuaca ekstrem yang disebabkan oleh pengaruh dari Siklon Tropis Senyar yang memicu curah hujan dengan intensitas tinggi yang menyebabkan banjir bandang dan longsor di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kerusakan parah di berbagai lokasi dengan merenggut banyak korban jiwa bahkan akses publik seperti jalan raya dan jembatan putus dan tidak bisa di lalui.
Namun yang membuat masyarakat bertanya-tanya bukan karena intensitas curah hujan yang tinggi namun kayu gelondongan yang ikut serta turun dari hulu yang menghantam apa saja yang di laluinya. Kayu-kayu besar dengan tatanan yang rapi bukan akibat aktivitas alami justru mengarah ke pembalakan hutan secara pembohong. Hal ini dibuktikan dengan hilangnya 1,4 juta hektar hutan tropis yang dialihfungsikan menjadi pertambangan dan kebun sawit sehingga merusak tatanan hutan yang seharusnya sebagai penyerap udara menjadi tidak terkendali.
Dalam prinsip syariah tentunya hal ini sangatlah salah karena sudah melanggar prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Sesuai dengan QS Ar-Rum:41 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Selain itu, hal ini didukung dengan aturan hukum yang tidak berjalan dengan semestinya, hukum-hukum dibeli dengan mudah oleh segelintir orang demi ketamakan mereka sendiri.
Dari banyak media yang meliput , bisa kita lihat kota Padang Tepatnya di Pantai Parkit Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang terdapat ribuan kayu gelondongan dan perubahan air menjadi kecoklatan memenuhi pantai tersebut, belum lagi di Sumatera Utara dan Aceh dengan pusat paling parah di Aceh Tamiang seperti kota mati akibat longsor dan banjir bandang yang membawa material berat serta ketinggian udara yang tidak wajar.
Kita seharusnya sadar, betapa pentingnya lingkungan bagi makhluk hidup di dalamnya sebagai penopang segala aktivitas di dalamnya. Belum lagi dalam ekonomi hijau yang terus membawa dampak positif bagi kehidupan, namun apabila kondisi seperti ini tentunya membawa lingkungan dan ekonomi hijau tidak sesuai pada tempatnya, justru membawa masyarakat dalam kematian bukan kesejahteraan.
Tanah di grogoti demi pertambangan, hutan di tebang demi sawit, belum lagi aktivitas lainnya yang semena-mena memicu pro-kontra dalam aspek kehidupan . Cukup lah sampai di sini bencana ini, sudah cukup membawa luka yang mendalam bagi Sumatera, hal ini membutuhkan waktu untuk pulih kembali seperti sediakala. Oleh karena itu, perlunya kesadaran akan lingkungan, kuatnya hukum, serta pemberdayaan energi terbarukan seperti udara, angin, matahari agar kehidupan tetap stabil.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
