Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Oleh: Nafi’atul Zhakiroh, Naela Putri Azahra, Rezki Nayla Fitri, Laili Nur Azalia, Alwafizah Zhalila, Nanda Rias Nuraini Kekerasan seksual di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian nasional seiring meningkatnya jumlah kasus yang terlapor sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Lembaga pemantau pendidikan, organisasi perlindungan anak, hingga pemerintah mengakui bahwa sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik tetapi kini justru menjadi salah satu tempat paling rentan terhadap kekerasan seksual. Laporan terbaru dari Jaringan pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di sekolah dan pesantren, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam laporan tersebut, JPPI menyebut bahwa sebagian besar kasus berkaitan dengan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru, pembina asrama, tenaga kependidikan, maupun sesama siswa. Situasi ini sangat serius. Kenaikan angka laporan menunjukkan bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Ada beberapa faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah, pertama, Ketimpangan Relasi Kuasa, relasi kuasa antara guru dan murid sering menjadi penyebab utama. Pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk mengancam, membujuk, atau memanipulasi korban. Dalam banyak kasus, korban mengalami tekanan psikologis sehingga tidak berani melapor.(UU TPKS 15 menjelaskan bahwa penyalahgunaan relasi kuasa termasuk tindakan kekerasan seksual). Kedua, Kurangnya edukasi seksual sehat, minimnya edukasi seks di sekolah membuat siswa tidak memahami tanda-tanda pelecehan. Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sedang mengalami kekerasan seksual. Ketiga, Budaya Diam. Orangtua, sekolah bahkan masyarakat sering kali menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik. Akibatnya, korban dipaksa diam, sementara pelaku tidak mendapatkan hukuman yang layak. Keempat, Pengawasan Lemah Terutama di Asrama, sekolah berasrama dan pesantren menjadi lokasi paling rawan. Pengawasan minim dan kurangnya sistem evaluasi internal memberikan ruang bagi pelaku untuk bertindak tanpa terdeteksi. Breberapa bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di sekolah, kekerasan seksual di sekolah tidak selalu berupa pemaksaan hubungan seksual. Ada banyak bentuk yang sering ditemukan seperti. Sentuhan tidak pantas oleh guru atau teman. Pemaksaan untuk menunjukkan bagian tubuh tertentu. Pelecehan verbal, termasuk ucapan bernada seksual. Pengiriman pesan cabul melalui media sosial. Ancaman menyebarkan foto pribadi korban Menurut KemenPPA, kekerasan seksual berbasis digital meningkat signifikan sejak 2023. Korban umumnya adalah remaja perempuan berusia 12-17 tahun. Data dan Fakta Terbaru, data JPPI 2024 ada total kasus kekerasan seksual di sekolah dan di pesantren: 573 kasus, naik lebih dari 100% dibanding tahun 2023. Sekitar 15% terjadi di asrama. Data Komnas Perempuan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Mayoritas korban berusia di bawah 18 tahun. Dampak yang ditimbulkan. Kekerasan seksual di sekolah berdampak sangat luas, baik bagi korban maupun lingkungan pendidikan. Pertama, Dampak psikologis korban sering mengalami trauma berkepanjangan seperti depresi dan kecemasan. Dalam sejumlah kasus ekstrem, korban menunnjukan gejala PTSD(Post Traumatic Stress Disorder). Kedua, dampak akademik,Banyak korban mengalami penurunan nilai secara drastis, ketidakhadiran tinggi, tidak fokus belajar, dan keinginan berhenti sekolah. Dampak sosial dan masa depan, Korban sering menghadapi stigma dari lingkungan dan bahkan keluarga. Dampak emosional dan sosial bisa terbawa hingga dewasa. Dampak terhadap sekolah, kasus kekerasan seksual menghancurkan reputasi sekolah. Banyak sekolah lebih memilih untuk menutup-menutupi kasus ini untuk menjaga reputasi sekolah, namun hal ini bisa memperburuk kondisi psikologis korban dan mendorong pelaku melakukan kekerasan lebih jauh. Ketiga, kebijakan pemerintah, pemerintah telah mengeluarkan UU TPKS 2023 dan permendikbudristek No.46 tahun 2023 untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di sekolah. Aturan tersebut mewajibkan setiap sekolah memiliki Satgas Pencegahan Kekerasan(Satgas PPKSP) dan membuat mekanisme pelaporan yang aman. Namun, implementasi nya masih lemah, Banyak sekolah membentuk satgas, guru belum dilatih, dan masih ada kecenderungan menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik sekolah. Keempat, suara korban dan orangtua, korban sering kali sulit untuk melaporkan karena tidak dipercaya atau ditekan untuk diam. Beberapa orangtua mengaku pihak sekolah meminta masalah tidak dipublikasikan agar reputasi sekolah tetap baik. Kondisi ini menunjukkan kurangnya perlindungan terhadap korban.(UU TPKS Pasal 19: perlindungan identitas dan perlindungan dari intimidasi) Kelima, upaya penanganan yang ideal. Untuk menekan kekerasan seksual, sekolah perlu, memberikan edukasi seksual komprehensif kepada siswa, menyediakan sistem pelaporan yang aman, melatih guru dalam pencegahan kekerasan seksual, dan menyediakan pendampingan psikologis bagi korban. Kasus kekerasan seksual di sekolah menunjukkan lingkungan pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya aman. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan regulasi, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari optimal. Dan diperlukan kerja sama seluruh pihak sekolah, guru, orang tua, siswa, dan pemerintah untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk mendukung perkembangan anak.
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.