Pandangan Ulama terhadap Pernikahan Anak Usia Dini
Agama | 2025-12-04 16:25:32
Perkawinan dini menjadi salah satu topik yang terus menjadi perdebatan di berbagai kalangan, termasuk dalam perspektif hukum Islam . Fenomena ini tidak hanya melibatkan dimensi tradisi dan budaya, tetapi juga memunculkan persoalan regulasi dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Di banyak masyarakat, perkawinan dini sering dianggap sebagai bagian dari adat atau tradisi yang harus dilestarikan.
Di sisi lain, dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak menjadi perhatian serius dalam konteks modern. Oleh karena itu, memahami pendekatan hukum Islam terhadap perkawinan dini menjadi sangat penting untuk menjembatani konflik antara tradisi dan regulasi.
Tokoh NU Pesantren memperbolehkan adanya pernikahan yang dilakukan di bawah umur. Jika seorang perempuan atau laki-laki tersebut sudah mencapai aqil-baligh menurut hukum Islam, maka diperbolehkan melakukan pernikahan di bawah umur. Karena di dalam hukum Islam tidak ada batasan tertentu terkait umur. Pada pembahasan hukum pernikahan di bawah umur dapat ditinjau dari unsur-unsur pokok maqashid asy-syari’ah yaitu Hifzh ad-din (memelihara agama). Dalam Islam, umat manusia diwajibkan untuk beribadah kepada Allah Swt. Kewajiban beribadah itu sendiri dalam rangka untuk pemeliharaan agama yang ditujukan untuk mencapai kemaslahatan kehidupan manusia.
Nikah dianggap absah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, mahar (mas kawin), dan sighat akad nikah (ijab kabul). Adapun yang dimaksud “ijab” adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, dan “kabul” adalah jawaban mempelai pria untuk menerimanya. Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2010 menyebutkan bahwa shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau yang lainnya yang mudah dipahami. Hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan dan sebagainya.
Sementara itu, salah satu syarat dari sahnya ijab kabul dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27 adalah lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu. Dengan demikian dapat diartikan bahwa apabila ijabnya belum selesai, kemudian mempelai laki-laki segera memotong dengan narasi kabul dikhawatirkan ijab menjadi tidak jelas bagi laki-laki. Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata ucapan Rasulallah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya (H.R. Abu Dawud).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
