Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Triyanita Devira

Redenominasi Rupiah

Info Terkini | 2025-12-02 10:25:55

Pemerintah Indonesia saat ini sedang ramai membahas rencana redenominasi Rupiah, yaitu penyederhanaan angka nol pada nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.

Sebelumnya, isu mengenai terlalu banyaknya angka dalam mata uang Rupiah sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut laporan CNBC Indonesia, seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan izin uji materi pada Mei 2025 karena menilai banyaknya angka nol dalam Rupiah tidak efisien dan berbeda dengan negara yang ekonominya stabil.

Rencana redenominasi Rupiah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025, sebagaimana diberitakan detiktakan.com.

Menurut laporan kontan.co.id, Bank Indonesia (BI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu), RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ditargetkan rampung pada tahun 2027 dengan DJPb sebagai penanggung jawab utama penyusunannya.

Meski demikian, menurut pemberitaan Ekonomi.bisnis.com, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembahasan dalam PMK 70/2025 belum sampai pada tahap keputusan mengenai redenominasi. Ia juga belum dapat memastikan dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana tersebut.

Redenominasi rupiah tidak hanya soal menghapus angka nol, tapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang. Agar kebijakan ini berhasil, pemerintah, BI, dan DPR perlu bekerja sama menyiapkan aturan yang jelas serta memberikan edukasi yang cukup kepada masyarakat. Jika semua proses berjalan dengan baik, Indonesia akan mengikuti jejak negara lain yang telah sukses menerapkan redenominasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image