Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arensa Maulidya Mufidah

Merokok di Ruang Publik, Kebebasan yang Merampas Hak Orang Lain

Edukasi | 2025-11-26 23:03:44
https://pin.it/2cJa5DUjJ

Di tengah padatnya kota, ruang publik atau jalan raya seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang. Namun, hal itu bertolak belakang pada kenyataan yang ada. Di jalan raya dan ruang publik, sekarang semakin marak orang merokok, baik di kendaraan atau sekadar sebagai pejalan kaki. Hal ini tentunya merugikan pemakai ruang publik ataupun jalan raya yang ditempati oleh perokok. Ironisnya, mereka sering membela diri dengan mengatakan itu adalah kebebasan pribadi yang mereka dapatkan. Padahal, kebebasan yang merugikan orang lain itu bukanlah kebebasan melainkan sebuah pelanggaran hak.

Asap rokok bukan hanya membuat bau tidak nyaman tetapi juga racun yang dapat merugikan tubuh perokok aktif maupun perokok pasif yang hanya menghirup asap dari perokok aktif. Menurut berbagai sumber literatur, rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya, termasuk puluhan zat karsinogenik yang dapat memicu kanker. Tak hanya itu saja, asap rokok juga terbukti dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, gangguan paru-paru, dan berbagai penyakit lainnya. Ketika seseorang merokok tentunya asap itu tidak dihirup oleh dirinya sendiri tetapi juga orang yang berada di sekitarnya. Mulai dari anak-anak, ibu hamil, penderita penyakit pernapasan, maupun lansia, semua orang dapat menghirup asap tersebut bila berada di sekitarnya. Itu artinya, satu orang perokok dapat memberikan dampak yang cukup signifikan bagi semua orang yang berada di sekitarnya, tidak peduli usia dan jenis kelamin. Semua terkena imbasnya. Apakah ini masih bisa disebut sebagai kebebasan?

Seorang perokok akan berdalih mereka memiliki kebebasan atau hak untuk merokok di ruang publik atau jalanan. Namun, hak tersebut tidak absolut. Hak yang didapatkan harus dibatasi dengan hak orang lain. Orang lain juga berhak mendapatkan udara yang bersih. Bayangkan saja seorang ibu hamil yang sedang berjalan di trotoar bersama anaknya harus menghirup asap rokok sambil terbatuk-batuk karena asap itu. Sungguh sangat disayangkan, bukan hanya ketidaknyamanan yang didapat tetapi juga hak untuk hidup sehat mereka dirampas.

Selain berbahaya bagi kesehatan dan merampas hak orang lain, merokok juga dapat membahayakan pengguna jalan terlebih lagi jika perokok tersebut mengkibas-kibaskan rokoknya sembarangan. Api-api kecil yang tersebar jika terbawa angin dapat mengenai mata pengguna jalan atau ruang publik. Paparan api kecil tidak hanya membahayakan kesehatan mata, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Pengendara yang terkena paparan tersebut bisa kehilangan konsentrasi, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan. Puntung rokok yang dibuang sembarangan juga bisa mencemari lingkungan bahkan menyebabkan kebakaran. Banyak sekali kasus kebakaran yang disebabkan oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan. Oleh karena itu, merokok dapat merugikan berbagai pihak dan berbagai aspek.

Di tengah kesibukan kota, hadirnya perokok hanya akan menambah potensi bahaya. Kesadaran akan bahaya merokok di ruang publik masih rendah. Mereka menganggap bahwa merokok di ruang terbuka tidak akan berbahaya karena asap rokok akan menyebar. Padahal, karena itulah kita harus lebih waspada. Itu menandakan semakin luas pula potensi orang menghirup asap rokok tersebut. Penegakan aturan kawasan merokok juga masih lemah sehingga masih banyak orang yang menyepelekan tanda aturan tersebut karena lemahnya sanksi. Bahkan, di beberapa kota aturan larangan merokok hanya diterapkan di dalam gedung, sementara di trotoar, jalan raya, maupun di dalam bus dibiarkan tanpa pengawasan.

Edukasi mengenai rokok harus digalakkan agar tindakan ini tidak menjadi kebiasaan yang dianggap biasa. Sasaran edukasi juga tidak hanya ditujukan kepada perokok aktif saja tetapi juga menjangkau semua kalangan baik perokok maupun bukan agar masyarakat lebih berani dalam menegur dan menuntut haknya atas udara bersih. Perubahan ini tidak akan terjadi jika kita sama-sama diam. Kita harus mulai berani dalam bersuara, dalam menegur para perokok. Menegur perokok bukanlah tindakan kasar tanpa dasar, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama. Pemerintah juga harus memperluas zona larangan merokok hingga ke trotoar, taman kota, dan tempat umum lainnya. Sanksi bagi pelanggar juga harus ditegakkan, bukan sekadar menjadi tulisan di papan larangan. Harus ada sanksi yang tegas agar semua orang tidak menyepelekan hal yang mereka anggap kecil tetapi berdampak luas ini. Lebih dari itu, kita perlu membangun budaya baru, budaya yang menghargai ruang publik sebagai milik bersama. Jika kita ingin kota yang sehat, nyaman, dan aman, maka kita harus mulai dari hal kecil dengan menjaga udara tetap bersih.

Merokok di jalanan bukanlah hak yang tak terbatas. Ia adalah kebebasan yang jika tidak dikendalikan bisa merampas hak orang lain untuk hidup sehat. Sudah saatnya kita berhenti menoleransi asap yang meracuni udara kita, dan mulai memperjuangkan ruang publik yang benar-benar bersih dan aman untuk semua. Larangan merokok bukan merampas hak perokok, tetapi melindungi hak orang lain untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih. Kebebasan seseorang tidak seharusnya melukai kebebasan orang lain, terutama ketika dampaknya bersifat langsung dan merugikan. Seseorang masih bisa merokok, tetapi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran sosial. Merokok seharusnya hanya bisa dilakukan di tempat yang memberikan persetujuan saja karena asap rokok yang mereka hasilkan dapat membahayakan kesehatan orang lain juga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image