Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Fahmi Fadilah

Hamilin Pacar Terus Kabur, Apakah Bebas Hukum?

Hukum | 2025-09-27 16:42:13

Kasus laki-laki yang menghamili pacarnya lalu menghilang sering bikin resah masyarakat. Banyak yang mengira ini sekadar urusan pribadi, padahal hukum di Indonesia jelas mengatur. Bahkan dalam kondisi tertentu, laki-laki bisa dijerat pidana maupun perdata.

https://cdn.pixabay.com/photo/2018/04/05/20/42/woman-3294145_1280.jpg (Ilustrasi wanita sedang hamil)

Kalau Terjadi pada Anak di Bawah Umur

Kalau hubungan itu dilakukan dengan anak di bawah umur, meski suka sama suka, tetap dianggap tindak pidana. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Sementara Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak menambahkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Jadi, meski korban tidak merasa dipaksa, hukum tetap menganggap hubungan tersebut sebagai eksploitasi seksual terhadap anak.

Kalau Dilakukan dengan Paksaan

Kalau perempuan sudah dewasa, tapi hubungan terjadi karena paksaan, masuk ke ranah pemerkosaan. Pasal 285 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) memperluas definisi ini, mencakup situasi di mana korban berada dalam kondisi tidak berdaya atau dipengaruhi posisi kuasa pelaku.

Kalau Sama-Sama Dewasa dan Suka Sama Suka

Kalau hubungan dilakukan oleh dua orang dewasa yang sama-sama rela, memang tidak otomatis masuk tindak pidana. Tetapi, bukan berarti si laki-laki bisa kabur begitu saja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

Artinya, anak yang lahir di luar nikah tetap punya hak untuk mendapat pengakuan, nafkah, dan perlindungan dari ayah biologisnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.”

Jadi, Bisa Bebas Hukum?

Jawabannya: tidak. Kalau terjadi pada anak di bawah umur itu pidana berat menanti. Kalau dengan paksaan itu pemerkosaan, bisa 12 tahun penjara. Kalau sama-sama dewasa dan suka sama suka itu bukan pidana, tapi si laki-laki tetap bisa digugat secara perdata untuk bertanggung jawab pada anaknya. Negara menegaskan hak anak tetap harus dilindungi, apapun status orang tuanya. Jadi, menghamili pacar lalu lari bukan berarti bebas hukum, justru bisa berhadapan dengan hukum pidana maupun perdata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image