Kohabitasi Berakhir Mutilasi, Dampak Pergaulan dan Hukum Liberal
Agama | 2025-09-22 10:58:57
Sungguh memprihatinkan kasus mutilasi yang menimpa seorang perempuan asal Lamongan. Mayatnya dimutilasi menjadi ratusan bagian, dibuang di hutan. Dan lebih ironi lagi pelakunya adalah kekasihnya sendiri. Kekasih yang sudah tinggal seatap meski tanpa ikatan pernikahan. Kasus ini seharusnya membuka mata kita, pergaulan dan kejahatan di negeri sudah sedemikian parahnya.
Bukan pergaulan biasa namun pergaulan yang jelas haram hukumnya. Tanpa ikatan pernikahan mereka tinggal serumah, dalam hukum pidana di Indonesia hal ini masuk pada kasus kohabitasi alias kumpul kebo. Kohabitasi sangat mungkin terjadi di negeri sekular seperti Indonesia, negeri yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Dari segi pemahaman bisa jadi sudah terkontaminasi dengan dengan gaya hidup liberalisme, merasa bebas berbuat apa saja tanpa peduli halal dan haram. Dari segi hukum, kohabitasi hanya akan menjadi kasus pidana jika ada aduan, maka selama tidak ada aduan, selama tidak merasa dirugikan kohabitasi tidak bisa dipidanakan. Sungguh sistem hukum yang sangat jauh dari ketentuan Allah SWT. Aktivitas khalwat dan mendekati zina dianggap biasa.
Harus ada upaya serius agar pergaulan bebas tidak terus terjadi, agar kekejian tidak terus berulang. Yang pasti kohabitasi tidak akan terjadi dalam sistem Islam, ada sanksi tegas untuk pelaku kohabitasi apalagi jika terbukti terjadi perzinaan. Untuk kasus mutilasi juga akan ditindak dengan sanksi yang menjerakan. Oleh karena itu, perubahan sistemik sangat diperlukan di negeri ini, perubahan mendasar. Perubahan dengan meninggalkan sistem rusak, menerapkan sistem sahih yaitu sistem Islam, sistem yang akan membawa rahmat untuk seluruh alam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
