Zina Mengundang Bencana
Agama | 2025-08-19 19:07:13Pada tahun 2024 tercatat 23,347 kasus sifilis, (tempo.com, Juni 2025) .Kementrian Kesehatan melaporkan bahwa masyarakat indonesia terancam oleh penyakit menular.
Penyakit ini menular melalui hubungan seksual yang di akibatkan perilaku masyarakat kita yang makin terbiasa melakukan hubungan seksual tanpa batas (alias zina ) terutama dikalangan remaja.
Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Pada tahun 2025, diperkirakan ada sekitar 244,7 juta penduduk Indonesia beragama Islam. Namun ironis, perzinaaan semakin marak bahkan di fasilitasi .Data BKKBN tahun 2024 menunjukkan bahwa 59% remaja perempuan dan 74% remaja laki-laki sudah melakukannya.
Marak nya masalah perzinaan ini tidak terlepas dari sistem yang di berlakukan sekarang yaitu sistem sekuralisme yang memisahkan agama dari kehidupan , yang mengarahkan pada kebebasan , bebas berbuat sekehendak hatinya, bebas bergaul tanpa memandang halal -haram, ataupun terpuji- tercela.
Sehingga masyarakat hari ini tidak merasa berdosa ketika melanggar aturan Allah.
Sementara dalam Islam, Zina itu dosa besar , sesuai firman Alloh dalam Qur'an surat Al Isra ayat 32 :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
" Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Begitupula dalam sebuah hadist Rasulullah mengingatkan pelaku zina
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ بِاللَّهِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا تَحِلُّ لَهُ
Tidak ada dosa, setelah syirik, yang lebih besar daripada dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim yang tidak halal untuk dirinya (HR Ibnu Abi ad-Dunya).
Untuk itu Islam memberikan solusi menghindari perzinaan ada yang namanya pernikahan.Dalam pernikahan tercipta hubungan suami istri yang sehat secara biologis, terpelihara kehormatan manusia
Dalam sistem Islam, negara mendidik masyarakat agar menjadi pribadi-pribadi beriman dan bertakwa.
Juga mendorong para pemuda menyelegarakan pernikahan dengan bekal ilmu berumah tangga. Dengan itu pasangan suami-istri terhindar dari konflik dalam rumah tangga dan jauh dari perceraian.Hanya saja, hari ini banyak pemuda kesulitan menikah juga, di antaranya karena tekanan ekonomi.
Negara cenderung abai terhadap kebutuhan para pemuda untuk berumah tangga hal ini disebabkan akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme.
Karna itu negara harus mengganti sistem ekonomi batil dengan sistem ekonomi Islam, dengan begitu maka akan tercipta berkeadilan dan jaminan hidup bagi masyarakat.
Dalam Islam negara akan melarang berbagai aktivitas yang membuka peluang perzinaan seperti khalwat, ikhtilâth (campur-baur) yang terlarang antara pria dan wanita seperti di pesta-pesta, klab malam, serta berbagai hal yang menciptakan dorongan seksual semisal konten pornografi dan pornoaksi, dsb.
Negara pun menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai syariah Islam atas pelaku perzinaan dan penyimpangan seksual semisal gay, lesbian, pedofil, dsb. Para pelaku zina yang masih lajang (ghayr muhshan) dihukum dengan 100 kali cambukan. Para pelaku zina yang telah menikah (muhshan) dihukum rajam hingga mati.
Negara pun akan mengobati para penderita penyakit menular seksual seperti sifilis dan HIV/AIDS agar tidak menjadi wabah yang menular luas di tengah masyarakat.
Keseluruhan solusi tersebut tidak mungkin diterapkan dalam sistem sekuler-liberal seperti saat ini. Solusi tersebut hanya bisa diberlakukan dengan penerapan hukum-hukum Islam secara kâffah. Penerapan syariah Islam secara kâffah hanya mungkin dijalankan saat umat hidup dalam naungan Khilafah.
Wallahu 'alam bishshawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
