Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saffina Naja

Darurat Kekerasan Anak, Negara Dinilai Abai

Agama | 2026-02-08 21:21:16

Kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming menunjukkan peningkatan yang semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini menandakan bahwa anak-anak masih berada dalam posisi yang sangat rentan, sementara sistem perlindungan yang seharusnya menjamin keamanan mereka justru belum berjalan optimal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran negara dalam melindungi hak-hak anak.

pict by: https://www.alodokter.com/

Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Kekerasan tersebut tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat datang dari mana saja, bahkan dari orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung.

Selain kekerasan secara langsung, praktik child grooming juga semakin marak dan menyisakan dampak serius bagi korban. Anak-anak yang menjadi korban child grooming kerap mengalami trauma psikologis mendalam, seperti rasa takut berlebihan, gangguan kepercayaan diri, hingga gangguan kesehatan mental jangka panjang. Kejahatan ini sering kali dilakukan secara sistematis dan tersembunyi, terutama melalui media digital, sehingga sulit terdeteksi sejak dini.

Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya merupakan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara individual, tetapi juga memengaruhi kualitas generasi masa depan. Namun, dalam kenyataannya, banyak kasus yang tidak ditangani secara tuntas. Sebagian berakhir tanpa kejelasan hukum, sementara sebagian lainnya terabaikan akibat lemahnya penegakan hukum dan kurangnya keberpihakan terhadap korban.

Meningkatnya jumlah kasus ini menjadi indikator kuat bahwa perlindungan negara terhadap anak masih lemah. Negara belum sepenuhnya hadir dalam memastikan keamanan dan keselamatan anak secara menyeluruh. Kebijakan yang ada cenderung bersifat parsial dan reaktif, belum menyentuh akar persoalan secara mendalam. Akibatnya, kejahatan terhadap anak terus berulang tanpa pencegahan yang efektif.

Akar permasalahan kekerasan terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekulerisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan negara serta pola pikir masyarakat. Paradigma ini memisahkan nilai agama dari pengaturan kehidupan, sehingga standar moral menjadi relatif dan cenderung longgar. Dalam kondisi demikian, perlindungan terhadap anak tidak dibangun di atas nilai yang kokoh, melainkan disesuaikan dengan kepentingan dan kebebasan individu semata.

Kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan terus merajalela. Islam memberikan solusi hukum yang jelas, tegas, dan berkeadilan terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera merupakan langkah penting untuk melindungi anak serta mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan kepada anak, baik secara preventif maupun kuratif. Upaya preventif dilakukan melalui penciptaan sistem yang menjamin keamanan anak sejak dini, termasuk pengawasan lingkungan dan pembentukan kebijakan yang berpihak pada keselamatan anak. Sementara itu, upaya kuratif diwujudkan melalui pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban agar mereka dapat pulih dan melanjutkan kehidupan secara layak.

Selain peran negara, dakwah memiliki posisi strategis dalam menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap anak. Dakwah berfungsi untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam yang menjadikan nilai agama sebagai landasan dalam kehidupan. Melalui dakwah, masyarakat diarahkan untuk memahami bahwa anak adalah amanah yang wajib dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.

Perubahan paradigma melalui dakwah tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mendorong perubahan sistem. Ketika masyarakat memiliki kesadaran Islam yang kuat, tuntutan terhadap penerapan sistem yang menjamin perlindungan anak secara menyeluruh akan semakin menguat. Dengan demikian, perubahan tidak berhenti pada tataran moral personal, tetapi berlanjut pada perubahan sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjamin keamanan, keadilan, dan perlindungan hak anak secara menyeluruh.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image