Mewujudkan Kesejahteraan Petani Melalui Prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Syariah | 2025-09-15 20:16:44
Indonesia sebagai negara agraris dengan luas tanah mencapai 1.905.000 kilometer persegi yang merupakan salah satu luas tanah terbesar di dunia, memiliki potensi pertanian yang begitu besar dalam upaya untuk memajukan ekonomi negara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa sektor pertanian, kehutanan dan perikanan memberikan sumbangan sebesar 13.28% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Melihat hal ini kita bisa menyimpulkan bahwa sektor pertanian memberikan sumbangsih yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi, apalagi ketika kita melihat bahwa tanah negeri kita adalah tanah yang subur dan banyaknya ragam tanaman yang bisa tumbuh di tanah kita.
Akan tetapi, dengan begitu banyak peluang tersebut, kenyataan pahitnya adalah bahwa petani kita masih belum sejahtera dan justru sering mengalami kerugian karena pendapatan mereka yang kecil dan berbanding terbalik dengan modal yang harus mereka keluarkan ketika mereka menanam dan mendistribusikan hasil pertanian mereka. Belum lagi jika harus menghadapi tengkulak dan pinjaman modal yang disertai bunga tinggi.
Dalam hal ini, prinsip ekonomi syariah yang memiliki nilai-nilai etika, kemaslahatan, keadilan dan menjunjung tinggi hak-hak kepemilikan hadir sebagai solusi untuk bersama mewujudkan kesejahteraan petani.
Prinsip Ekonomi Syariah untuk Pertanian
Ekonomi syariah adalah konsep ekonomi yang menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai kebaikan dan etika. Ekonomi syariah bisa menjadi solusi melalui prinsip-prinsip seperti, keadilan, hak-hak kepemilikan, pelarangan riba, etika dan kemaslahatan. Permasalahan-permasalahan para petani seperti biaya pinjaman modal tinggi, rantai distribusi yang terlalu tinggi, serta harga jual yang tidak sebanding bisa diselesaikan melalui prinsip-prinsip ini.
Melalui prinsip ekonomi syariah, petani bisa mendapatkan pendanaan modal yang layak dan tidak perlu tercekik dengan bunga tinggi. Petani juga bisa menjual harga produknya dengan harga yang pantas serta kemudahan dalam akses pasar. Hal-hal ini dapat diimplementasikan dalam beberapa akad ataupun produk yang ada dalam ekonomi syariah
Akad dan Produk Ekonomi Syariah
Dalam suatu muamalah, akad memegang peranan penting dalam suatu kelancaran dan kesahan transaksi. Akad yang benar dan jelas juga akan memudahkan segala persoalan di kemudian hari sehingga tidak ada ketidakjelasan yang bisa merugikan satu ataupun kedua pihak yang melakukan transaksi.
Dalam ekonomi syariah untuk pertanian, terdapat beberapa akad kerjasama seperti akad mudharabah atau akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal dalam hal ini petani pekerja. Dengan akad ini keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian akan dirasakan bersama. Lalu ada akad murabahah, dalam contoh sebuah lembaga akan membelikan kebutuhan para petani lalu menjualnya kepada para petani dengan kejelasan harga pokok dan harga yang sudah ditambahkan dengan margin keuntungan sehingga para petani yang akan membeli kebutuhannya mengetahui dengan jelas harga-harga kebutuhan. Akad lainnya seperti akad muzara’ah yang mirip dengan mudharabah serta akad takaful atau asuransi.
ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) adalah salah satu produk ekonomi syariah yang paling penting. Pengoptimalisasian dana ziswaf bisa dimulai dari sektor pertanian. Seperti bisa dipakai untuk para petani yang miskin untuk membeli peralatan dan kebutuhan, sampai pembangunan koperasi syariah untuk para petani untuk memudahkan pembelian benih, peralatan pertanian dan lainnya.
Masjid Sebagai Tempat Implementasi Ekonomi Pertanian Syariah
Implementasi daripada nilai serta akad-akad dan produk tadi bisa diimplementasikan melalui berbagai macam metode dan tempat, tak terkecuali masjid yang menjadi pusat daripada peradaban Islam. Masjid sebagai pusat dari kegiatan umat bisa menjadi wadah pertama dan utama untuk pengaplikasian daripada ekonomi syariah di sektor pertanian.
Dana kas dan juga ziswaf yang telah dihimpun bisa dibuat menjadi koperasi ataupun toko pertanian yang menjual barang-barang kebutuhan pertanian dengan harga yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat. Masjid pun bisa menjadi garda terdepan dalam distribusi hasil panen masyarakat, kembali didanai oleh kas dan juga ziswaf, masjid bisa membeli hasil panen masyarakat dan mendistribusikannya ke pasar juga dengan harga yang baik dan tidak mencekik pembeli. Selain jual-beli, bisa juga bermanfaat sebagai tempat simpan pinjam anti riba bagi masyarakat yang membutuhkan suntikan dana tambahan untuk usaha pertaniannya.
Selain koperasi ataupun toko, bisa juga dibuat asuransi atau takaful (asuransi syariah) yang anggotanya bisa saling membantu jika terjadi suatu musibah seperti gagal panen dikarenakan cuaca sehingga petani tidak menanggung kerugian itu sendirian dan saling bantu membantu antar sesama. Ini juga bisa memupuk rasa solidaritas dan persatuan di tengah masyarakat.
Kesimpulan
Ekonomi syariah bukanlah hanya teori yang ada di ruang-ruang kelas, akan tetapi ia adalah hal nyata yang bisa diimplementasikan kepada seluruh umat tak terkecuali kepada masyarakat petani dan segala permasalahannya. Dengan mengedepankan prinsip keadilan, tolong-menolong dan pelarangan riba, sistem ini dapat membantu petani keluar dari jeratan tengkulak, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan serta membangun pendapatan ekonomi desa. Sehingga cita-cita kesejahteraan petani dapat terwujud dan bertabur keberkahan demi kemajuan bangsa
Kayyis Kholil Ahmad_Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
