Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Riki Rinanda

Kebijakan Ditarik karena Kritik, Tanda Keterbukaan atau Ketidaksiapan?

Politik | 2025-06-22 11:37:48
(gambar ilustrasi)

Kritik saat ini seolah menjadi warna dari setiap kebijakan pemerintah yang kerap dianggap minim pertimbangan. Kebijakan strategis yang seharusnya melewati proses panjang, justru terkesan tergesa-gesa dan berakhir ditarik setelah memicu gelombang kritik publik. Mulai dari pencabutan izin tambang di Raja Ampat, hingga pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara, semuanya menampilkan pola serupa, yakni kurang kajian, tanpa partisipasi, muncul reaksi sosial, lalu Presiden turun tangan sebagai penengah terakhir. Hal ini menandakan adanya masalah sistemik dalam proses perumusan kebijakan.

Kasus pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara menjadi bukti nyata bagaimana minimnya konsultasi dan analisis dapat melahirkan konflik antar wilayah. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1.1-6063 Tahun 2024 yang menetapkan pemindahan administratif empat pulau tersebut diumumkan tanpa adanya dialog dengan Pemerintah Provinsi Aceh maupun masyarakat setempat. Langkah sepihak ini segera memicu reaksi keras, mulai dari pernyataan sikap elite daerah hingga potensi sengketa wilayah. Respons baru muncul ketika Presiden Prabowo, pada 17 Juni 2025, membatalkan kebijakan tersebut setelah tekanan publik membesar.

Tak jauh berbeda, keputusan pemberian izin tambang di Raja Ampat kepada perusahaan nikel juga memperlihatkan kelemahan sistemik. Pemberian izin kepada industri ekstraktif di kawasan geopark jelas mengabaikan kepentingan masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan. Hal ini menunjukkan kurangnya tata kelola dalam penerbitan izin yang seharusnya melalui proses pengkajian mendalam dan melibatkan masyarakat lokal. Setelah media internasional dan LSM lingkungan mengangkat isu ini ke permukaan, barulah presiden turun tangan dan mencabut izin tersebut. Lagi-lagi, intervensi datang setelah krisis, bukan pencegahan sebelum terjadi.

Responsif terhadap Rakyat atau Tanda Ketidaksiapan Pemerintah?

Pertanyaan besar yang muncul kemudian ialah, apakah pencabutan dan revisi kebijakan ini mencerminkan sikap pemerintah yang terbuka terhadap kritik (responsif), atau justru menunjukkan bahwa kebijakan sejak awal memang tidak siap secara teknis dan politis?. Dalam konteks demokrasi, kemampuan pemerintah mendengarkan rakyat memang penting. Namun, jika proses koreksi hanya dilakukan setelah tekanan sosial muncul dan keputusan awal terbukti tidak matang, maka kita sedang menghadapi krisis tata kelola kebijakan. Dalam sebuah studi oleh Ambo Masse dan Ilyas (2024), dijelaskan bahwa partisipasi publik dalam proses kebijakan seringkali hanya bersifat simbolis. Minimnya akses informasi, kurangnya kapasitas masyarakat untuk memahami dampak kebijakan, serta struktur birokrasi yang hirarkis membuat konsultasi publik seringkali hanya menjadi formalitas belaka. Padahal dalam sistem demokrasi yang sehat, partisipasi publik bukanlah pelengkap prosedur, melainkan fondasi legitimasi keputusan.

Presiden Prabowo dalam beberapa momen memang patut dihargai atas langkah-langkahnya mengambil posisi korektif. Ia mencabut izin tambang di Papua dan membatalkan pemindahan pulau Aceh sebagai bentuk tanggapan terhadap desakan publik. Namun koreksi yang berulang-ulang ini justru memperkuat gambaran bahwa presiden tidak lagi sekadar menjadi pengarah strategis, tetapi terjebak menjadi “pemadam kebijakan” yang turun tangan hanya saat kebakaran opini publik tidak lagi bisa dikendalikan dari bawah.

Dampak Sistemik dari Kebijakan Reaktif Pemerintah

Dampak dari pola kebijakan yang reaktif ini tidak bisa dianggap sepele. Kebijakan yang diumumkan tanpa kesiapan dan ditarik setelah kritik tentu tidak hanya berpengaruh pada stabilitas politik, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi, hukum, dan sosial. Di Aceh, langkah sepihak terkait batas wilayah menimbulkan keresahan dan ancaman konflik antarprovinsi. Di Papua, masyarakat adat merasa dikorbankan untuk kepentingan industri, dan lingkungan terancam rusak. Kebijakan yang terus berubah akibat tekanan menyebabkan investor kehilangan kepercayaan terhadap stabilitas kebijakan pemerintah, yang pada akhirnya bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Lebih jauh, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan. Bukan hanya terhadap isi kebijakan, tetapi terhadap niat dan keseriusan pemerintah. Boris Napitupulu (2024), dalam jurnalnya mengenai demokrasi partisipatif, menyatakan bahwa ketika masyarakat merasa hanya bisa didengar setelah melakukan protes besar-besaran, maka kepercayaan terhadap negara akan mengalami erosi. Negara dianggap absen dalam proses awal, dan kehadirannya hanya muncul ketika tekanan sudah terlalu besar untuk diabaikan. Inilah yang saat ini dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah. suara mereka dianggap hanya penting ketika sudah ada gelombang penolakan yang viral.

Perbaikan dalam Formulasi Kebijakan

Pemerintah Indonesia perlu berbenah secara serius dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan publik. Reformasi formulasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sebelum sebuah keputusan diumumkan, telah ada kajian risiko dari berbagai dimensi. Data akurat di lapangan, riset akademik independen, serta pengetahuan lokal masyarakat terdampak harus menjadi referensi utama. Lebih dari itu, proses konsultasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan hanya sebatas sosialisasi keputusan yang sudah diambil. Seperti yang dikemukakan oleh Mozin et al. (2025), peluang demokrasi partisipatif bisa diperluas melalui teknologi digital, namun akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan kesediaan pemerintah untuk benar-benar mendengar. Pemerintah pusat maupun daerah perlu membuka ruang partisipasi sejak tahap perencanaan. Presiden pun harus mendorong penguatan tata kelola kebijakan di seluruh jajaran agar ia tidak terus-menerus menjadi korektor atas kesalahan teknokratis.

Indonesia tidak bisa terus-menerus bergantung pada peran presiden sebagai pemadam kebijakan. Pemerintahan yang kuat adalah yang mampu mengelola isu sebelum menjadi krisis, dan membangun kepercayaan publik dengan kebijakan yang terencana, transparan, dan komunikasi yang baik. Ketika masyarakat tidak lagi perlu “berteriak” agar didengar, saat itulah kebijakan publik kita benar-benar bekerja untuk rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image