Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Christian Felix

Indeks Negara Hukum dan Harapan Reformasi

Politik | 2025-05-31 22:10:45

Sejak era reformasi, komitmen terhadap supremasi hukum menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap negara. Namun, dalam dua dekade terakhir, kemajuan yang diharapkan dalam penegakan hukum sering kali terbentur oleh berbagai hambatan, mulai dari korupsi institusional hingga lemahnya pelaksanaan hukum di tingkat akar rumput. Salah satu indikator penting untuk menilai kemajuan ini adalah Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) yang disusun oleh World Justice Project. Sayangnya, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, posisi Indonesia dalam indeks ini relatif stagnan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di tengah komitmen reformasi yang terus digaungkan, mengapa kualitas penegakan hukum kita belum menunjukkan perubahan signifikan?

https://news.detik.com/
https://news.detik.com/

Kemacetan Reformasi dalam Indeks Negara Hukum

Indeks Negara Hukum yang dikeluarkan World Justice Project mengukur delapan faktor utama, antara lain pembatasan kekuasaan pemerintah, ketiadaan korupsi, keterbukaan pemerintahan, penegakan hak-hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan hukum perdata, penegakan hukum pidana, dan akses terhadap keadilan. Dalam beberapa faktor, Indonesia mencatat perbaikan kecil, seperti dalam hal keterbukaan informasi dan kesadaran hukum masyarakat. Namun secara umum, posisi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia dan Singapura.

Salah satu akar persoalan adalah ketimpangan antara regulasi hukum yang relatif maju dengan praktik hukum yang masih lemah. Hukum tertulis di Indonesia—termasuk berbagai undang-undang yang progresif—belum sepenuhnya diimplementasikan secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Korupsi masih menjadi momok utama, terutama dalam sistem peradilan. Publik sering kali meragukan independensi hakim, integritas aparat penegak hukum, serta efektivitas lembaga pengawasan. Reformasi birokrasi yang dicanangkan pun belum membongkar kultur impunitas yang telah mengakar lama dalam tubuh lembaga-lembaga negara.

Situasi Politik dan Harapan Reformasi

Situasi ini semakin diperparah oleh tarik-menarik kepentingan politik yang memengaruhi arah kebijakan hukum. Proses legislasi tidak jarang dinodai oleh kepentingan jangka pendek elite politik, sehingga melahirkan produk hukum yang tidak berpihak pada keadilan substantif. Kasus-kasus revisi undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang memadai menjadi contoh nyata lemahnya prinsip negara hukum dalam praktik.

Namun demikian, harapan reformasi tidak sepenuhnya sirna. Masih terdapat gerakan masyarakat sipil yang konsisten mengawal proses legislasi dan mendorong transparansi dalam penegakan hukum. Organisasi advokasi hukum, media independen, dan komunitas akademik terus memainkan peran penting dalam mendorong reformasi struktural. Di sisi lain, pergantian kepemimpinan nasional yang membawa janji pembenahan sistem hukum memberikan peluang strategis untuk memperbaiki kinerja Indonesia dalam indeks negara hukum ke depan.

Penutup

Kemandekan posisi Indonesia dalam Indeks Negara Hukum selama satu dekade terakhir seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak—baik pemerintah, lembaga legislatif, maupun masyarakat sipil—bahwa reformasi hukum belum mencapai hasil yang diharapkan. Negara hukum bukan sekadar slogan konstitusional, tetapi harus menjadi kenyataan yang dirasakan setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Supremasi hukum harus diwujudkan dalam bentuk lembaga peradilan yang independen, aparat penegak hukum yang bersih, serta proses hukum yang adil dan transparan. Di tengah berbagai tantangan, harapan terhadap reformasi tetap terbuka. Dengan komitmen politik yang kuat, partisipasi masyarakat yang aktif, dan penguatan institusi hukum yang berkelanjutan, Indonesia dapat memperbaiki peringkatnya dalam indeks negara hukum sekaligus mewujudkan sistem keadilan yang benar-benar berpihak pada rakyat. Saatnya menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image