Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Thaufan Arifuddin

Kematian Arianto dan Urgensi Reformasi Kepolisian di Indonesia

Kebijakan | 2026-02-22 07:25:33

Tragedi kematian Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual yang diduga tewas akibat kekerasan oknum Brimob, menjadi preseden buruk yang mempertegas urgensi reformasi kepolisian (police reform) secara menyeluruh di Indonesia. Insiden ini menunjukkan adanya diskoneksi yang tajam antara tindakan di lapangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi panglima dalam tugas kepolisian.

Kematian Arianto Tawakkal menambah daftar panjang korban aparat kepolisian. Foto: Tribunnews.

Mengacu pada Jonathon A. Cooper dalam Twentieth-Century Influences on Twenty-First-Century Policing (2015), reformasi kepolisian bukan sekadar perubahan struktural, melainkan transformasi budaya organisasi yang harus menanggalkan mentalitas militeristik demi pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan warga sipil.

Kekerasan yang dilakukan dengan ayunan helm terhadap anak di bawah umur mencerminkan kegagalan internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang humanis dan persuasif. Dalam buku Mirage of Police Reform (2017) karya Robert E. Worden dan Sarah J. McLean, ditekankan bahwa legitimasi polisi sangat bergantung pada keadilan prosedural (procedural justice).

Ketika aparat menggunakan kekuatan fisik yang berlebihan (excessive force) terhadap situasi yang seharusnya bisa ditangani secara preventif, kepercayaan publik akan runtuh. Kematian Arianto adalah bukti nyata bahwa tanpa kendali diri yang profesional, aparat justru bertransformasi menjadi ancaman bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi.

Pentingnya reformasi kepolisian dari bawah ke atas (bottom-up) sebagaimana dipaparkan oleh Monique Marks dan David Sklansky dalam Police Reform from the Bottom Up (2012), menuntut setiap anggota satuan, termasuk Brimob, untuk memiliki kesadaran etis sebagai agen perubahan.

Reformasi tidak boleh hanya berhenti pada retorika di tingkat elit pimpinan, tetapi harus meresap hingga ke bintara di lapangan. Kasus di Tual menunjukkan bahwa insting kekerasan masih sering mendahului logika pelayanan, sebuah indikasi bahwa pelatihan kepolisian kita masih kekurangan aspek penguatan empati dan komunikasi persuasif dalam menghadapi konflik jalanan.

Perspektif Marc G. Doucet dalam Reforming 21st Century Peacekeeping Operations (2018) memberikan catatan kritis mengenai peran polisi dalam menjaga perlindungan warga sipil (Protection of Civilians). Doucet menyoroti bahwa rasionalitas keamanan seringkali disalahgunakan untuk menjustifikasi tindakan represif.

Dalam konteks Tual, dalih pencegahan balap liar tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan serangan fisik yang mematikan. Negara harus memastikan bahwa instrumen keamanan tidak bekerja di atas hukum, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal.

Kejadian ini juga mencerminkan pola kegagalan reformasi di negara-negara berkembang, serupa dengan analisis dalam Making Police Reform Matter in Latin America (2023). Mary Fran T. Malone dkk. menunjukkan bahwa korupsi perilaku dan kekerasan aparat seringkali bersumber dari kurangnya akuntabilitas yang transparan.

Jika proses hukum terhadap Bripda MS tidak dilakukan secara terbuka dan adil, maka siklus impunitas akan terus berlanjut. Reformasi kepolisian hanya akan menjadi mirage atau fatamorgana jika tidak ada penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang melanggar kode etik dan pidana.

Profesionalisme kepolisian Indonesia diuji dalam kemampuannya melakukan self-correction. Penganiayaan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang menuntut evaluasi mendalam terhadap kurikulum pendidikan kepolisian, terutama terkait penggunaan kekuatan.

Aparat harus dilatih untuk memiliki kemampuan de-eskalasi, yakni kemampuan untuk menurunkan tensi situasi tanpa harus menggunakan kekerasan fisik. Tindakan melompat dari balik pohon dan memukul dengan helm adalah tindakan reaktif yang jauh dari standar profesionalisme polisi modern yang mengedepankan taktik keamanan yang terukur.

Dampak psikologis dan sosial dari kekerasan ini menciptakan luka kolektif di tengah masyarakat Tual, yang berujung pada tindakan massa mendatangi markas Brimob. Integritas institusi kepolisian sedang dipertaruhkan, apakah Polri mampu bertindak sebagai penegak hukum yang imparsial atau sekadar melindungi korpsnya.

Sesuai dengan studi Worden dan McLean (2017), efektivitas kepolisian bukan diukur dari seberapa banyak pelanggar yang ditindak fisik, melainkan dari seberapa tinggi rasa aman dan kepercayaan yang dirasakan oleh warga, termasuk anak-anak di jalanan.

Secara institusional, Polri perlu membangun sistem pengawasan yang lebih ketat melalui teknologi dan pelibatan lembaga eksternal. Police reform harus mencakup transparansi dalam setiap investigasi kasus kekerasan aparat. Masyarakat perlu melihat bahwa tidak ada ruang bagi "maling" integritas di dalam tubuh kepolisian yang berkedok penertiban keamanan.

Kasus Arianto Tawakal harus menjadi momentum terakhir bagi Polri untuk melakukan audit besar-besaran terhadap perilaku anggota di lapangan agar slogan Melindungi dan Melayani tidak sekadar menjadi hiasan di markas besar.

Alhasil, kematian tragis Arianto Tawakal adalah noda hitam yang menuntut penebusan melalui reformasi kepolisian yang substantif. Kunci utama terletak pada pengadopsian SOP yang humanis, persuasif, dan akuntabel. Polisi Indonesia harus berani menanggalkan sisa-sisa mentalitas kekerasan dan menggantinya dengan paradigma procedural justice.

Hanya dengan keadilan yang nyata bagi keluarga korban dan perubahan radikal pada perilaku aparat, kepolisian Indonesia dapat memulihkan legitimasinya sebagai garda terdepan perlindungan hak asasi manusia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image