Saat Negara Ragu, Korupsi Menjadi Berdaulat
Politik | 2025-12-19 13:50:02
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah, perusakan keadilan, dan pembusukan moral dalam tubuh negara. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan nilai Ketuhanan dan keadilan sosial, korupsi sejatinya bukan hanya kejahatan administratif, melainkan dosa publik yang merusak sendi kehidupan bersama.
Di tengah tantangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal kelahirannya diposisikan sebagai instrumen luar biasa extraordinary body untuk melawan kejahatan luar biasa. Namun, di era politik dan hukum yang terus berubah, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah korupsi masih menjadi masalah utama bangsa, melainkan: sejauh mana negara masih sungguh-sungguh berdiri tegak melawan korupsi itu sendiri?
Korupsi dan Keraguan Negara
Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan paradoks yang menggelisahkan. Di satu sisi, negara terus menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi melalui pidato, regulasi, dan forum internasional. Namun di sisi lain, terdapat kesan bahwa ruang gerak lembaga antikorupsi justru semakin dibatasi oleh mekanisme hukum dan politik yang kian kompleks.
Keraguan negara baik yang tampak maupun tersirat menciptakan celah. Dan celah itulah yang kerap dimanfaatkan oleh praktik korupsi untuk kembali berdaulat. Ketika penegakan hukum tidak lagi tampil tegas, konsisten, dan berwibawa, maka pesan yang diterima masyarakat menjadi kabur: apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan, atau justru tunduk pada kompromi?
Dalam perspektif etika publik, keraguan negara adalah masalah serius. Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang, tetapi dari keberanian menegakkannya tanpa pandang bulu. Ketika negara ragu, maka korupsi tidak hanya bertahan ia berkembang, beradaptasi, dan menyusup ke berbagai lini kekuasaan.
KPK dalam Pusaran Perubahan
KPK dibentuk dengan mandat moral yang besar: mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum. Ia lahir dari kegelisahan kolektif pasca-Reformasi, ketika institusi penegak hukum dianggap tidak cukup mampu menangani korupsi yang mengakar.
Namun seiring berjalannya waktu, KPK tidak hanya berhadapan dengan para pelaku korupsi, tetapi juga dengan perubahan regulasi, dinamika politik, serta ekspektasi publik yang semakin tinggi. Dalam situasi seperti ini, kekuatan KPK tidak semata ditentukan oleh struktur organisasinya, melainkan oleh dukungan nyata negara terhadap independensinya.
Pertanyaannya, apakah negara masih memandang KPK sebagai garda depan pemberantasan korupsi, atau sekadar sebagai salah satu lembaga administratif yang harus “diselaraskan” dengan kepentingan stabilitas kekuasaan?
Di sinilah letak ujian kedaulatan hukum. Negara yang berdaulat atas hukum adalah negara yang membiarkan hukum bekerja, bahkan ketika hasilnya tidak selalu nyaman bagi penguasa.
Kedaulatan Hukum dan Amanah Konstitusi
Konstitusi Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini tidak netral secara moral. Negara hukum mengandaikan adanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Dalam tradisi nilai keagamaan, amanah adalah prinsip utama kepemimpinan. Kekuasaan bukan hak istimewa, melainkan titipan yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Korupsi, dalam kerangka ini, adalah pengkhianatan terhadap amanah tersebut. Maka pemberantasan korupsi bukan semata urusan teknis hukum, melainkan bagian dari menjaga moralitas publik dan martabat bangsa.
Jika negara ragu dalam menegakkan hukum terhadap korupsi, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas lembaga seperti KPK, tetapi kredibilitas negara sebagai penjaga amanah konstitusi.
Dampak Keraguan terhadap Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik adalah fondasi tak terlihat dari negara hukum. Tanpa kepercayaan, hukum hanya menjadi teks, bukan pedoman hidup bersama. Setiap pelemahan komitmen terhadap pemberantasan korupsi akan langsung berdampak pada persepsi masyarakat terhadap keadilan.
Masyarakat kecil, yang sehari-hari berjuang memenuhi kebutuhan dasar, sangat peka terhadap ketidakadilan. Ketika mereka melihat pelaku korupsi diperlakukan istimewa, atau proses hukum berjalan lamban dan tidak tegas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada lembaga, tetapi juga rasa keadilan itu sendiri.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya. Negara yang kehilangan kepercayaan rakyatnya akan menghadapi krisis legitimasi. Dan dalam ruang kosong legitimasi itulah, praktik-praktik koruptif kembali menemukan tempatnya.
Jalan Moral ke Depan
Pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar instrumen hukum. Ia memerlukan keberanian moral negara untuk berdiri tegak di atas prinsip, bukan di antara kompromi. Negara harus jelas: apakah ingin hukum berdaulat, atau membiarkan korupsi terus bernegosiasi dengan kekuasaan?
Menguatkan kembali peran KPK bukan berarti mengabaikan mekanisme checks and balances, tetapi memastikan bahwa pengawasan tidak berubah menjadi pembatasan yang melumpuhkan. Negara yang percaya diri dengan kedaulatan hukumnya tidak takut pada lembaga antikorupsi yang kuat dan independen.
Di titik ini, nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan bertemu. Kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab adalah nilai universal yang seharusnya menjadi ruh dalam setiap kebijakan hukum.
Saat negara ragu, korupsi memang berpotensi menjadi berdaulat. Namun sebaliknya, ketika negara tegas, adil, dan konsisten, korupsi akan kehilangan ruang hidupnya. Pilihan itu ada di tangan negara—dan pada akhirnya, akan dinilai oleh rakyat dan sejarah.
Menjaga kedaulatan hukum berarti menjaga amanah. Dan amanah, dalam tradisi bangsa ini, bukan sesuatu yang bisa ditawar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
