Polemik Petugas Haji dan Ujian Kepastian Hukum dalam Pelayanan Ibadah
Hukum | 2026-01-30 18:31:40Ibadah haji merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus administratif yang sangat kompleks. Di balik kekhusyukan ibadah di Tanah Suci, terdapat tata kelola negara yang menentukan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan jutaan jamaah. Karena itu, setiap kebijakan negara terkait penyelenggaraan haji, termasuk penugasan petugas haji, tidak semata-mata persoalan teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional dan kepastian hukum. Polemik petugas haji yang belakangan mencuat mulai dari pencopotan, pergantian, hingga kontroversi proses seleksi menjadi cermin bahwa tata kelola pelayanan ibadah masih menghadapi persoalan mendasar. Bukan hanya soal profesionalisme petugas, tetapi juga soal bagaimana negara menjalankan kewenangannya secara tertib, transparan, dan taat asas hukum.
Haji sebagai Pelayanan Publik
Dalam perspektif hukum, penyelenggaraan ibadah haji adalah bagian dari pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah. Konsekuensinya, setiap tindakan administratif termasuk penunjukan dan pencabutan penugasan petugas haji harus tunduk pada prinsip negara hukum.
Petugas haji bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan representasi negara dalam melayani warga negara di luar wilayah yurisdiksi nasional. Oleh karena itu, mekanisme rekrutmen, evaluasi, hingga sanksi terhadap petugas harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika muncul polemik pencopotan petugas tanpa penjelasan yang transparan atau alasan yang tidak dikomunikasikan secara memadai, persoalan yang muncul bukan hanya kekecewaan individu, tetapi juga potensi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.
Ujian Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks administrasi pemerintahan, kepastian hukum menuntut agar setiap keputusan pejabat negara memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan alasan yang rasional. Polemik petugas haji menunjukkan adanya ketegangan antara diskresi administratif dan kepastian hukum. Negara memang memiliki ruang diskresi untuk menjamin kualitas pelayanan, terutama dalam situasi khusus seperti penyelenggaraan haji yang dinamis. Namun diskresi tidak boleh berubah menjadi kewenangan absolut yang lepas dari kontrol hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur bahwa penggunaan diskresi harus memenuhi syarat tertentu, antara lain untuk kepentingan umum, dilakukan secara proporsional, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tanpa kejelasan prosedur dan alasan yang terbuka, diskresi justru berpotensi melahirkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Asas-Asas Pemerintahan yang Baik
Selain kepastian hukum, polemik ini juga menguji penerapan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang adil. Penugasan petugas haji idealnya dilakukan melalui mekanisme yang objektif, dapat diawasi, dan terbuka terhadap evaluasi.
Ketika keputusan administratif menimbulkan polemik di ruang publik, hal itu menandakan adanya celah komunikasi dan akuntabilitas. Negara tidak cukup hanya merasa telah bertindak benar secara internal, tetapi juga wajib menjelaskan secara terbuka kepada publik, terutama karena penyelenggaraan haji dibiayai dan diawasi oleh negara.
Transparansi bukan untuk melemahkan kewenangan pemerintah, melainkan untuk memperkuat legitimasi kebijakan. Dalam konteks pelayanan ibadah, legitimasi kebijakan menjadi sangat penting karena menyangkut kepercayaan jamaah dan masyarakat luas.
Dimensi Etika dan Spirit Pelayanan
Lebih jauh, polemik petugas haji juga menyentuh dimensi etika pelayanan publik. Ibadah haji bukan sekadar urusan administratif, tetapi perjalanan spiritual yang membutuhkan pendampingan penuh empati dan integritas. Karena itu, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak mengaburkan tujuan utama penyelenggaraan haji: melayani jamaah secara aman, tertib, dan bermartabat. Ketegasan dalam menegakkan disiplin petugas memang penting. Namun ketegasan tersebut harus dibingkai dalam prosedur yang adil dan manusiawi. Tanpa itu, kebijakan justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pelayanan publik.
Menata Ulang Tata Kelola
Polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penugasan petugas haji. Negara perlu memastikan bahwa seluruh tahapan dari seleksi, pelatihan, penugasan, hingga evaluasi memiliki standar yang jelas dan mekanisme keberatan atau klarifikasi yang adil. Lebih dari itu, penguatan aspek hukum dalam penyelenggaraan haji harus menjadi prioritas. Kepastian hukum bukan hanya melindungi petugas, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan bagi jamaah. Dalam negara hukum, pelayanan publik yang baik selalu berjalan seiring dengan prosedur yang tertib.
Pada akhirnya, menjaga kesucian ibadah haji tidak cukup hanya dengan niat baik dan semangat pengabdian. Ia menuntut tata kelola yang profesional, transparan, dan taat hukum. Polemik petugas haji hari ini adalah ujian bagi negara: apakah pelayanan ibadah benar-benar ditempatkan dalam kerangka negara hukum, atau justru terjebak dalam praktik administratif yang rapuh.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
