Menyuarakan Hak ODGJ: Tantangan, Kebijakan, dan Harapan di Indonesia
Edukasi | 2025-01-04 14:12:56
Bayangkan jika seseorang yang Anda kenal harus hidup dalam stigma dan ketidakadilan hanya karena gangguan mental. Di Indonesia, cerita seperti ini bukanlah hal yang langka. Meskipun kesehatan mental telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, implementasi kebijakannya masih menghadapi tantangan besar. Bagaimana realitas kehidupan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di negara kita, dan apa yang bisa kita lakukan untuk menjamin hak-hak mereka?
Pengertian dan Pentingnya Kesehatan Mental
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, kesehatan mental adalah kondisi di mana individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, serta mampu menghadapi tekanan, bekerja produktif, dan berkontribusi kepada komunitas. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan lahir batin masyarakat Indonesia serta memberikan akses pelayanan kesehatan jiwa yang memadai. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tujuan ini masih jauh dari tercapai.
Tingginya Prevalensi Gangguan Mental di Indonesia
Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan bahwa 6,1% penduduk usia 15 tahun ke atas mengalami gangguan mental emosional. Gangguan jiwa berat seperti skizofrenia tercatat sebesar 1,2 per 1.000 penduduk menurut Riskesdas 2013. Selain itu, survei Global Health Data Exchange tahun 2017 mencatat sekitar 27,3 juta orang Indonesia mengalami masalah kejiwaan. Gangguan kecemasan menjadi yang tertinggi dengan lebih dari 8,4 juta orang, diikuti oleh depresi sebanyak 6,6 juta orang, dan gangguan perilaku sebanyak 2,1 juta orang.
Gangguan mental ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, konflik keluarga, hingga gejolak lingkungan. Sayangnya, hanya sekitar 10% penderita yang mendapatkan penanganan profesional. Sisanya harus menghadapi stigma dan diskriminasi yang sering kali menghalangi mereka untuk mendapatkan bantuan yang layak.
Contoh Ketidakadilan yang Dihadapi ODGJ
Film Korea Miracle in Cell No. 7 memberikan gambaran menyentuh tentang ketidakadilan yang dialami Yong-gu, seorang pria dengan keterbatasan intelektual. Kasus ini mencerminkan pelanggaran sistemik terhadap hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti ODGJ. Di Indonesia, ketidakadilan serupa juga terjadi. Banyak ODGJ yang mengalami pemasungan, kekerasan fisik, atau hidup terlantar. Hal ini bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang setara dan bebas dari diskriminasi.
Perlindungan terhadap HAM ODGJ sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini masih jauh dari optimal.
Tantangan dalam Perlindungan dan Layanan Kesehatan Mental
Indonesia menghadapi berbagai hambatan dalam memberikan perlindungan dan layanan kesehatan jiwa. Keterbatasan akses fasilitas kesehatan, minimnya tenaga medis, serta stigma negatif dari masyarakat menjadi tantangan utama. Program seperti Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) sering terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan infrastruktur yang tidak merata.
Stigma negatif terhadap ODGJ sering kali menjadi akar diskriminasi dan pengucilan. Mereka dianggap sebagai beban masyarakat, sehingga hak-haknya sebagai manusia sering kali terabaikan. Padahal, stigma ini dapat diatasi dengan edukasi dan kampanye yang masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesehatan mental.
Solusi dan Harapan untuk Masa Depan
Untuk menciptakan perubahan, pemerintah perlu memperkuat kebijakan kesehatan mental melalui langkah-langkah berikut:
- Pemerataan Fasilitas Layanan Kesehatan Mental: Tingkatkan jumlah dan kualitas layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah terpencil.
- Peningkatan Kapasitas Tenaga Medis: Sediakan pelatihan bagi tenaga medis agar lebih memahami kebutuhan ODGJ.
- Kampanye Edukasi Masif: Libatkan media, sekolah, dan komunitas dalam kampanye untuk mengurangi stigma terhadap ODGJ.
- Pemberdayaan Berbasis Komunitas: Kembangkan program yang memberdayakan ODGJ agar mereka bisa hidup mandiri dan produktif.
- Dukungan Keluarga dan Masyarakat: Bekali keluarga dengan pengetahuan untuk mendukung pemulihan ODGJ secara efektif.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk menciptakan lingkungan inklusif. Dengan komitmen bersama, kita bisa memastikan bahwa hak-hak ODGJ dihormati dan dilindungi.
Penutup: Menuju Indonesia yang Inklusif
Kesehatan mental adalah hak setiap individu yang harus dijamin oleh negara. Meski tantangan masih besar, langkah-langkah konkret yang melibatkan semua pihak dapat menciptakan perubahan positif. Kini saatnya kita berhenti menutup mata dan bersuara untuk mereka yang tidak terdengar. Dengan menciptakan masyarakat yang inklusif, Indonesia bisa menjadi tempat di mana setiap orang, termasuk ODGJ, mendapatkan hak dan martabat yang setara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
