Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image syeh muzani-Mahasiswa Universitas Airlangga

Kasus Penipuan Joinnoop: Korban Berharap Kasus Ini Dilihat Pemerintah

Info Terkini | 2025-01-01 10:59:34
Sumber: Hasil tangkapan layar akun tiktok @bacottetangga_

Joinnoop adalah aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi melalui penyewaan powerbank di tempat umum. Sejak awal, aplikasi ini menarik banyak investor dengan imbal hasil harian dan bonus perekrutan. Namun, pada tanggal 2 Desember 2024, para investor mulai menyadari adanya masalah besar, pencairan keuntungan yang telah dijanjikan tiba-tiba dihentikan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa aplikasi tersebut menjalankan skema Ponzi, di mana dana dari investor baru digunakan untuk membayar investor lama.

Akun tiktok @bacottetangga_ mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sejumlah korban yang emosi atas penipuan di aplikasi joinnoop.

“Saya kena 13jt, semoga aja bisa tertangkap dan uang koban bisa kembali walaupun keknya ga mungkin”. Ungkap Tyo selaku korban.

Sumber: Surat kontrak penyewaan powerbank noop korban

Joinnoop mengklaim memiliki surat kontrak yang di dalamnya menggunakan meterai yang disebut berasal dari Peruri. Keberadaan dokumen ini digunakan untuk meyakinkan para investor bahwa platform tersebut memiliki legalitas yang sah. Banyak yang merasa aman karena menganggap dokumen tersebut memberikan kepastian hukum. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, muncul keraguan terhadap keabsahan dokumen dan transparansi operasional bisnis inti Joinnoop, yaitu penyewaan powerbank, yang belum terbukti berjalan sesuai klaim.

“Saya juga awalnya yakin, soalnya disitu kan setiap mau dicek keaslian surat kontraknya memang bisa dicek di peruri tapi namanya juga penipuan ujungnya mah ya dibawa kabur uangnya ”. Ungkap seorang korban.

Pada saat ini, ribuan korban yang mengalami kerugian besar melaporkan bahwa mereka tidak bisa mencairkan dana mereka. Beberapa investor bahkan kehilangan uang dalam jumlah besar, yang membuat mereka merasa kecewa dan marah. Banyak dari mereka menginginkan agar kasus ini cepat viral dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penipuan ini, agar kerugian yang mereka alami bisa dipulihkan dan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus Joinnoop menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat dihimbau untuk memeriksa legalitas dan keberlanjutan suatu platform investasi sebelum menanamkan dana. Media sosial, seperti TikTok, juga berperan penting dalam menyebarkan informasi mengenai kasus ini, sehingga masyarakat dapat lebih waspada.

Dalam kesimpulannya, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan kritis terhadap investasi yang menawarkan hasil tinggi dalam waktu singkat. Pemerintah dan lembaga yang berwenang juga harus meningkatkan pengawasan terhadap investasi berbasis teknologi agar penipuan seperti Joinnoop tidak terjadi lagi. Semoga, dengan penyebaran informasi yang cepat dan meluas, tindakan hukum dapat segera diambil untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image