Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fauzan Dzaky Alhabsy

Zakat untuk Negara: Solusi atau Penyimpangan?

Ekonomi Syariah | 2026-03-25 09:47:34
kotayogya.baznas.go.id" />
Ilustrasi Zakat. Sumber: kotayogya.baznas.go.id

Di tengah tekanan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan program sosial, negara terus mencari sumber daya alternatif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin kompleks, mulai dari subsidi, bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur mendorong munculnya berbagai gagasan inovatif, termasuk memanfaatkan dana keagamaan seperti zakat.

Wacana integrasi zakat ke dalam program negara, seperti bantuan sosial (bansos) atau pengentasan kemiskinan ekstrem, kian sering diperbincangkan. Secara logika ekonomi, gagasan ini tampak menjanjikan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkirakan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Angka ini bahkan jauh melampaui realisasi pengumpulan zakat saat ini yang masih berada di kisaran 10 persen dari total potensi.

Namun, di balik angka fantastis tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah pantas zakat sebagai rukun Islam, dijadikan instrumen pelengkap kebijakan fiskal negara? Ataukah langkah tersebut justru berpotensi menyimpang dari prinsip dasar syariat?

Zakat Bukan Instrumen Fiskal

Secara konseptual, zakat bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan ibadah yang bersifat ta’abbudi. Artinya, zakat memiliki dimensi penghambaan kepada Tuhan yang tidak bisa diubah berdasarkan pertimbangan rasional semata. Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, distribusi zakat telah ditetapkan secara tegas hanya untuk delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Ketentuan ini bersifat final dan tidak membuka ruang fleksibilitas seperti halnya pajak. Pajak merupakan instrumen negara yang dapat dialokasikan sesuai kebutuhan pembangunan, sementara zakat memiliki batasan normatif yang tidak bisa dinegosiasikan. Ketika zakat mulai diarahkan untuk membiayai program umum negara yang belum tentu spesifik menyasar delapan asnaf, maka esensi zakat sebagai ibadah berpotensi tereduksi menjadi sekadar alat fiskal.

Lebih dari itu, menjadikan zakat sebagai instrumen kebijakan publik berisiko menggeser orientasi spiritual menjadi administratif. Zakat yang semestinya lahir dari kesadaran iman, perlahan bisa berubah menjadi kewajiban formal yang kehilangan ruh keikhlasan.

Risiko Penyimpangan dari Ketentuan Asnaf

Salah satu persoalan paling krusial dalam integrasi zakat ke program negara adalah potensi penyimpangan dari ketentuan asnaf. Program bantuan sosial yang dikelola negara umumnya bersifat luas dan tidak selalu berbasis kategori syariah.

Misalnya, penerima bansos bisa mencakup kelompok rentan secara umum, tetapi belum tentu masuk dalam kategori fakir atau miskin menurut standar zakat. Jika zakat digunakan dalam skema tersebut, maka akan terjadi “pelebaran makna” mustahik yang berpotensi merugikan pihak yang secara syar’i berhak.

Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya berdampak pada distribusi yang tidak tepat sasaran, tetapi juga berisiko merusak legitimasi zakat itu sendiri. Ketika aturan yang bersifat ilahiah mulai ditafsirkan secara pragmatis, maka batas antara ibadah dan kebijakan publik menjadi kabur.

Beban Ganda: Zakat dan Pajak

Beban Ganda. Sumber: Penulis, diolah

Integrasi zakat ke dalam program negara juga berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural bagi masyarakat Muslim. Saat ini, umat Islam di Indonesia sudah menanggung dua kewajiban sekaligus: membayar pajak sebagai kewajiban negara dan menunaikan zakat sebagai kewajiban agama.

Namun, kebijakan fiskal di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi tersebut secara adil. Zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang pajak langsung (tax rebate).

Berbeda dengan Malaysia yang telah mengadopsi skema tax rebate, kebijakan di Indonesia membuat manfaat fiskal zakat terasa minim. Dalam situasi ini, jika negara juga memanfaatkan zakat untuk membiayai program publik, maka beban masyarakat menjadi semakin berat.

Fenomena double burden ini berpotensi menurunkan partisipasi muzaki, karena mereka merasa kontribusinya tidak dikelola secara adil dan transparan.

Ancaman Politisasi dan Birokratisasi

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah risiko politisasi dan birokratisasi zakat. Dalam praktiknya, program bantuan sosial kerap dikaitkan dengan kepentingan politik, terutama menjelang pemilu atau pilkada.

Ketika zakat masuk ke dalam sistem tersebut, potensi penyalahgunaan menjadi semakin besar. Dana yang seharusnya menjadi amanah umat bisa saja diklaim sebagai keberhasilan program pemerintah atau bahkan dijadikan alat mobilisasi dukungan politik.

Selain itu, sentralisasi pengelolaan zakat juga berpotensi melemahkan peran lembaga zakat independen (LAZ). Padahal, lembaga-lembaga ini memiliki keunggulan dalam hal kedekatan dengan masyarakat dan fleksibilitas dalam menjangkau mustahik di berbagai wilayah.

Zakat Sudah Efektif Tanpa Intervensi Negara

Menariknya, data menunjukkan bahwa zakat sebenarnya telah memberikan dampak signifikan meskipun belum dikelola secara maksimal. Realisasi penghimpunan zakat nasional memang baru sekitar 10 persen dari potensi, tetapi distribusinya relatif tepat sasaran.

BAZNAS mencatat bahwa pada tahun 2024, sekitar 38,4 persen dana zakat disalurkan kepada asnaf miskin melalui program pemberdayaan ekonomi. Selain itu, zakat telah menjangkau 33,9 juta mustahik dan berhasil mengentaskan lebih dari 463 ribu jiwa dari kemiskinan.

Capaian ini menunjukkan bahwa zakat memiliki mekanisme distribusi yang efektif ketika dijalankan sesuai prinsip syariah. Oleh karena itu, alih-alih diintegrasikan ke dalam sistem negara, yang dibutuhkan justru adalah optimalisasi pengelolaan zakat yang sudah ada.

Pandangan Ulama dan Akademisi

Dalam literatur klasik, Yusuf Qardhawi dalam Fiqh az-Zakah menegaskan bahwa zakat adalah instrumen ilahiah yang memiliki tujuan spesifik dalam menciptakan keadilan sosial. Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi pengelolaan zakat dari intervensi kekuasaan yang berpotensi menyimpangkan tujuan tersebut.

Pandangan ini sejalan dengan kritik akademisi ekonomi Islam, Yusuf Wibisono, yang menilai bahwa sentralisasi zakat dalam regulasi Indonesia dapat menggerus peran masyarakat sipil dan mengubah zakat menjadi instrumen birokratis.

Belajar dari Polemik Program MBG

Kasus polemik penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi ilustrasi nyata batas antara zakat dan program negara. Dalam polemik tersebut, BAZNAS dan Kementerian Agama secara tegas menyatakan bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk membiayai program tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan asnaf.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa zakat dan program negara merupakan dua entitas yang tidak dapat disatukan secara sembarangan.

Menjaga Marwah Zakat di Tengah Intervensi Negara

Pada akhirnya, zakat bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan amanah ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang khas. Mengalihkannya menjadi alat fiskal negara berisiko mereduksi makna tersebut dan membuka ruang penyimpangan.

Negara seharusnya mengambil peran sebagai fasilitator melalui regulasi, transparansi, dan edukasi, bukan sebagai pengendali penuh dana zakat. Pemisahan yang tegas antara zakat dan pajak juga perlu ditegakkan untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Daftar Pustaka:

 

  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024.
  • Al-Qardhawi, Yusuf. (1973). Fiqh az-Zakah.
  • Republik Indonesia. (2011). UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • Wibisono, Yusuf. (2024). Keterangan Ahli MK terkait UU Zakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image