Ekonomi Syariah di Tengah Krisis Global
Ekonomi Syariah | 2026-03-25 13:20:17
Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi ekonomi global dapat dikatakan sedang tidak stabil. Inflasi meningkat di berbagai negara, suku bunga mengalami kenaikan, dan ancaman resesi menjadi isu yang terus dibahas. Laporan dari International Monetary Fund (IMF) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia mengalami perlambatan setelah pandemi serta konflik geopolitik yang terjadi di berbagai wilayah.
Indonesia sendiri tidak sepenuhnya terlepas dari dampak tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi sempat mencapai lebih dari 5% pada tahun 2022 sebelum akhirnya kembali stabil di kisaran 2–3%. Meskipun terlihat menurun, kenaikan harga tetap dirasakan masyarakat, terutama pada kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini juga tercermin dari kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok berikut:
Kondisi tersebut memunculkan kembali diskusi mengenai ekonomi syariah, khususnya dalam konteks makro. Berbeda dengan sistem konvensional, ekonomi syariah tidak hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada aspek keadilan dan keseimbangan dalam distribusi.
Salah satu perbedaan mendasar terletak pada larangan riba atau bunga. Dalam sistem konvensional, suku bunga menjadi instrumen utama dalam kebijakan moneter. Namun, kenaikan suku bunga yang terlalu tinggi seringkali justru menekan sektor riil dan memperlambat aktivitas ekonomi.
Sebagai alternatif, ekonomi syariah menggunakan sistem bagi hasil atau profit and loss sharing. Dalam sistem ini, keuntungan dan risiko dibagi secara adil antara pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan ini dinilai lebih stabil karena mendorong kegiatan ekonomi yang produktif dan mengurangi praktik spekulasi.
Konsep ini juga tercermin dalam praktik ekonomi syariah di masyarakat.
Menurut Bank Indonesia, sistem keuangan berbasis syariah dinilai lebih stabil karena berkaitan langsung dengan sektor riil. Hal ini membuat aktivitas ekonomi tidak hanya bergantung pada instrumen keuangan semata, tetapi juga pada kegiatan produksi yang nyata.
Selain itu, ekonomi syariah juga memiliki instrumen sosial seperti zakat, infak, dan sedekah yang berfungsi sebagai alat pemerataan ekonomi. Data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia sangat besar, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Namun, realisasinya masih jauh dari potensi tersebut.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga mulai serius dalam mengembangkan ekonomi syariah, salah satunya melalui penerbitan sukuk. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara dengan penerbitan sukuk terbesar di dunia, yang menunjukkan bahwa ekonomi syariah telah diimplementasikan dalam kebijakan nyata, bukan sekadar konsep teoritis.
Sebagai mahasiswa ekonomi syariah, saya melihat bahwa sistem ini memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan implementasi yang nyata dan konsisten agar tidak hanya menjadi konsep ideal semata.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan syariah masih berada di bawah 15%. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Selain itu, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal dan layanan keuangan berbasis syariah. Pertumbuhan bank syariah dan lembaga keuangan syariah dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator bahwa sistem ini semakin diterima oleh masyarakat luas.
Pada akhirnya, ekonomi syariah tidak hanya sekadar alternatif, tetapi memiliki peluang untuk menjadi solusi dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan, sistem ini dapat memberikan arah baru bagi pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
