Saat Sistem Konvensional Goyah, Syariah Muncul
Ekonomi Syariah | 2026-03-25 15:10:39
Ketidakstabilan ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir kembali menegaskan bahwa sistem ekonomi tidak selalu berada dalam kondisi yang kokoh. Beragam peristiwa besar terjadi, mulai dari krisis finansial global 2008, pandemi COVID-19, hingga tekanan inflasi dan kenaikan suku bunga di berbagai negara. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem ekonomi konvensional yang sulit untuk diabaikan. Sistem ekonomi konvensional sendiri dikenal dengan ketergantungannya pada instrumen berbasis bunga yang dalam praktiknya sering mendorong ekspansi kredit yang tidak selalu diimbangi oleh pertumbuhan sektor riil. Kondisi tersebut dapat memicu terbentuknya gelembung ekonomi (economic bubble) yang berpotensi pecah sewaktu-waktu, sebagaimana yang terjadi pada krisis 2008. Selain itu, tingginya aktivitas spekulatif di pasar keuangan juga memperbesar tingkat volatilitas, sehingga membuat pertumbuhan ekonomi menjadi tidak stabil dan lebih rentan terhadap guncangan. Dalam situasi seperti ini, ekonomi syariah mulai dilirik sebagai alternatif yang menawarkan pendekatan berbeda, terutama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Sebaliknya, ekonomi syariah dibangun di atas prinsip yang menekankan keterkaitan erat antara sektor keuangan dan sektor riil. Dalam sistem ini, praktik riba (bunga) serta spekulasi berlebihan seperti gharar dan maysir tidak diperbolehkan. Sebagai gantinya, ekonomi syariah menggunakan mekanisme berbasis bagi hasil (profit and loss sharing), seperti mudharabah dan musyarakah. Skema ini secara langsung mendorong aktivitas ekonomi yang produktif, karena keuntungan hanya dapat diperoleh saat usaha yang dijalankan benar-benar menghasilkan nilai tambah.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, pendekatan ini memberikan dampak yang cukup signifikan. Ekonomi syariah cenderung menghasilkan pertumbuhan yang lebih berkualitas, bukan hanya tinggi secara angka. Hal ini karena pembiayaan dalam sistem syariah biasanya terhubung langsung dengan kegiatan ekonomi riil, seperti perdagangan, industri, dan UMKM. Melalui pembiayaan berbasis bagi hasil, pelaku usaha kecil yang sebelumnya kesulitan mendapatkan akses kredit konvensional memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pendanaan. Hal ini sangat penting, mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB dan menyerap sebagian besar tenaga kerja. Dengan demikian, pertumbuhan yang dihasilkan lebih inklusif dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara global, industri keuangan syariah menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Islamic Finance Development Report, total aset keuangan syariah dunia telah melampaui USD 4 triliun dan diperkirakan akan terus tumbuh dengan rata-rata sekitar 8–10% per tahun. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan terhadap sistem ekonomi syariah, tidak hanya di negara-negara mayoritas Muslim, tetapi juga di berbagai negara lainnya.
Di Indonesia, peluang pengembangan ekonomi syariah juga sangat besar. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pasar domestik yang kuat untuk mendukung pertumbuhan sektor ini. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa aset perbankan syariah terus meningkat setiap tahunnya, meskipun pangsa pasarnya masih berada pada kisaran satu digit dibandingkan total industri perbankan nasional. Selain itu, sektor keuangan sosial syariah seperti zakat, infak, dan wakaf juga memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Instrumen seperti zakat dan wakaf dapat berperan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif. Jika dikelola dengan baik, dana sosial tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat.
Namun demikian, ekonomi syariah juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap produk dan prinsip syariah. Banyak yang masih menganggap bahwa ekonomi syariah hanya relevan bagi kelompok tertentu, padahal prinsip-prinsipnya bersifat universal. Selain itu, pengembangan sektor ini juga memerlukan dukungan regulasi, inovasi produk, serta integrasi dengan sistem ekonomi nasional.
Di sisi lain, digitalisasi membuka peluang besar untuk mempercepat perkembangan ekonomi syariah. Kehadiran fintech syariah, platform crowdfunding berbasis syariah, serta layanan perbankan digital dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan syariah. Dengan memanfaatkan teknologi, ekonomi syariah memiliki potensi untuk berkembang lebih cepat dan menjangkau segmen pasar yang sebelumnya belum terlayani. Melihat perkembangan tersebut, ekonomi syariah tidak lagi sekadar menjadi alternatif, tetapi telah menjadi bagian penting dari sistem ekonomi modern. Dalam kondisi ketidakpastian global, pendekatan yang menekankan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberlanjutan, menjadi semakin relevan. Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bukan hanya tinggi secara angka, tetapi juga stabil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan potensi yang besar serta dukungan yang terus berkembang, ekonomi syariah memiliki peluang untuk menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah ekonomi syariah relevan, melainkan seberapa cepat kita mampu mengoptimalkan potensinya di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
