Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Naufal Ilham Ramadhan

Menyambut Idul Adha, Simak Tata Cara Berkurban Sesuai Syariat

Agama | 2026-04-24 13:48:19
Sejumlah warga menyiapkan sapi kurban sebelum proses penyembelihan dalam rangka perayaan Idul Adha. (Sumber: Pixabay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam di seluruh dunia akan segera menyambut hari raya Idul Adha 1446 Hijriah. Salah satu amalan utama yang sangat dianjurkan pada momen tersebut adalah ibadah kurban. Ibadah kurban merupakan sunnah muakkad bagi muslim yang mampu secara finansial. Agar ibadah ini sah dan mendapatkan ridha Allah SWT, pelaksanaannya harus mengikuti tata cara yang telah diajarkan dalam syariat Islam.

Hukum dan Niat Kurban

Para ulama sepakat bahwa kurban disyariatkan pada bulan Dzulhijjah. Hukumnya sunnah muakkad bagi muslim yang merdeka, baligh, berakal, dan memiliki kelebihan harta. Saat menyembelih, wajib membaca basmalah, takbir, dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Lafaz niat yang umum diucapkan adalah "Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka" yang artinya "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu."

Bagi yang kurban diwakilkan oleh panitia masjid, niat cukup dibaca oleh pemilik hewan saat menyerahkan kurban, sementara penyembelih cukup membaca basmalah dan takbir.

Syarat Hewan Kurban

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Usia minimal kambing atau domba adalah 1 tahun, sedangkan sapi atau kerbau minimal 2 tahun. Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat, seperti buta, pincang, kurus sakit, atau putus tanduk hingga pangkal.

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Dengan kata lain, penyembelihan dapat dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Tata Cara Menyembelih

Hewan dihadapkan ke kiblat dengan pisau yang tajam agar tidak menyiksa. Penyembelih menginjakkan kaki di leher hewan (khusus sapi) lalu memotong saluran pernapasan, kerongkongan, dan dua urat leher. Tidak boleh mematahkan tulang belakang sebelum hewan benar-benar mati. Dianjurkan menyembelih sendiri, namun boleh diwakilkan kepada muslim lain yang tahu tata caranya.

Distribusi Daging Kurban

Daging kurban sebaiknya dibagi dalam keadaan mentah. Jatahnya sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk tetangga dan kerabat, serta sepertiga untuk keluarga sendiri. Orang yang berkurban diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk memakan daging kurbannya sebagai bentuk syukur.

Hal Penting yang Perlu Diingat

Umat Islam perlu mengetahui bahwa tidak boleh menjual kulit, daging, atau bagian hewan kurban lainnya. Upah penyembelih juga tidak boleh diambilkan dari hewan kurban, melainkan dari dana terpisah. Selain itu, orang yang akan berkurban disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewannya disembelih.

Dengan memahami tata cara berkurban yang benar, ibadah kurban tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi benar-benar bernilai ibadah yang menguatkan ketakwaan dan kepedulian sosial. Semoga umat Islam di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Madiun dan sekitarnya, dapat melaksanakan ibadah kurban dengan khusyuk dan sesuai tuntunan syariat. Wallahu a'lam bish-shawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image