Menakar Komitmen Pendidikan Setara di Tengah Paradigma Kapitalistik
Kolom | 2026-05-01 11:24:01
Komitmen Gubernur Banten memperluas akses pendidikan inklusif patut diapresiasi, tetapi tanpa perubahan paradigma mendasar dari sistem kapitalistik menuju tata kelola pendidikan berbasis tanggung jawab negara, layanan setara bagi seluruh anak hanya berisiko menjadi slogan politik tanpa keadilan hakiki.
Langkah Positif yang Layak Dicatat
Pada 17 April 2026, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak usia sekolah, termasuk anak berkebutuhan khusus. Dalam program Sekolah Gratis yang berjalan pada tahun ajaran 2025–2026, Pemprov Banten telah bekerja sama dengan 801 sekolah swasta SMA, SMK, dan SKh, dengan total 60.705 siswa penerima manfaat, termasuk lebih dari 1.000 siswa berkebutuhan khusus (Banten Provinsi, 17 April 2026)
Secara administratif, ini merupakan langkah progresif. Pemerintah daerah mulai menyadari bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan riil masyarakat. Di tengah meningkatnya tuntutan akses pendidikan setara, kebijakan ini memberi sinyal positif bahwa negara daerah berusaha memperluas jangkauan layanan.
Namun, komitmen kebijakan tidak boleh berhenti pada angka program.
Pendidikan Inklusif Masih Menghadapi Kesenjangan Serius
Meski program diperluas, kebutuhan pendidikan inklusif di Banten masih jauh lebih besar daripada kapasitas layanan yang tersedia. Data festival pendidikan khusus Provinsi Banten pada 26 November 2025 menunjukkan sekitar 2.500 peserta dari sekolah khusus seluruh Banten terlibat dalam penguatan pendidikan khusus, tetapi jumlah fasilitas sekolah khusus dan tenaga pendidik profesional masih terbatas dibanding pertumbuhan kebutuhan. Bahkan Pemprov baru merencanakan pembangunan beberapa sekolah khusus tambahan di Padarincang dan Cipondoh (Antara Nwes Banten, 26 April 2026)
Artinya, akses pendidikan inklusif saat ini masih lebih banyak bersifat ekspansi bertahap, bukan pemenuhan menyeluruh.
Banyak keluarga masih menghadapi kendala besar berupa:
Pertama, terbatasnya jumlah sekolah inklusif dan sekolah khusus.
Kedua, minimnya guru pendamping dan tenaga ahli.
Ketiga, fasilitas aksesibilitas yang belum merata.
Keempat, beban sosial-ekonomi keluarga yang masih tinggi.
Dengan kata lain, kebijakan saat ini masih bergerak di level korektif, belum transformatif.
Mengapa Layanan Inklusif Sering Tidak Menjadi Prioritas?
Problem mendasar terletak pada paradigma sistem pendidikan nasional yang masih berakar pada logika kapitalisme.
Dalam kapitalisme, pendidikan sering diposisikan bukan sebagai hak dasar mutlak, tetapi sebagai sektor pelayanan yang tunduk pada efisiensi anggaran dan manfaat ekonomi. Kebijakan yang dianggap membutuhkan biaya besar namun tidak menghasilkan keuntungan ekonomi langsung, seperti pendidikan inklusif sering kali berjalan lambat, terbatas, dan tidak menjadi prioritas utama.
Akibatnya: negara cenderung hanya memperluas akses secara parsial, swasta dijadikan penyangga utama, kualitas layanan tidak merata, kelompok rentan tetap berada di posisi paling berisiko tertinggal.
Paradigma ini menjadikan pendidikan kelompok berkebutuhan khusus lebih sering diperlakukan sebagai program sosial tambahan daripada kewajiban negara.
Inilah wajah kapitalisme: pelayanan publik berjalan sejauh anggaran dan kalkulasi manfaat mengizinkan, bukan berdasarkan kewajiban penuh terhadap rakyat.
Pendidikan Adalah Hak Universal, Bukan Komoditas
Berbeda secara fundamental, Islam menempatkan pendidikan sebagai hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Rasulullah SAW bersabda:
"Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam kerangka Islam: Negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat, anak berkebutuhan khusus wajib mendapat fasilitas yang sesuai, guru dan tenaga profesional harus disiapkan negara secara memadai, pembiayaan diambil dari Baitul Mal, bukan dibebankan kepada keluarga atau pasar
Artinya, pendidikan inklusif bukan proyek bantuan, melainkan kewajiban struktural negara.
Baitul Mal: Solusi Pembiayaan Nyata dan Berkelanjutan
Islam memiliki mekanisme fiskal yang kokoh melalui Baitul Mal, yang bersumber dari pengelolaan kekayaan umum, kharaj, jizyah, fai’, dan kepemilikan negara.
Dengan sistem ini: Pendidikan tidak tergantung komersialisasi, Negara mampu membangun fasilitas luas, Guru digaji layak, Layanan khusus dapat diperluas tanpa logika profit
Berbeda dengan kapitalisme yang membatasi layanan berdasarkan APBD sempit, sistem Islam memosisikan pembiayaan pendidikan sebagai kewajiban prioritas negara.
Dari Program Menuju Transformasi Sistemik
Agar pendidikan inklusif tidak berhenti sebagai slogan politik, diperlukan perubahan mendasar:
Pertama, pembangunan sekolah inklusif dan sekolah khusus harus diperluas secara masif sesuai kebutuhan demografi.
Kedua, negara wajib merekrut dan mendidik guru profesional khusus dalam skala besar.
Ketiga, seluruh pembiayaan pendidikan harus dijamin penuh tanpa komersialisasi.
Keempat, pendidikan harus diposisikan sebagai hak dasar universal, bukan layanan berbasis kemampuan ekonomi.
Kelima, sistem pendidikan harus dilepaskan dari paradigma kapitalisme menuju model pelayanan publik ideologis yang berkeadilan.
Pendidikan Inklusif Sejati Butuh Sistem yang Benar
Komitmen Gubernur Banten adalah langkah awal yang baik, tetapi langkah awal tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan struktural.
Selama pendidikan masih berjalan dalam kerangka kapitalistik, di mana pelayanan tunduk pada efisiensi fiskal dan logika untung rugi, maka kelompok rentan akan terus berhadapan dengan keterbatasan akses.
Pendidikan inklusif sejati bukan sekadar program bantuan, bukan slogan pemerataan, dan bukan pencitraan politik.
Ia hanya dapat terwujud ketika negara benar-benar mengambil alih tanggung jawab penuh sebagai pengurus rakyat.
Dalam Islam, pendidikan bukan barang mahal bagi yang mampu. Pendidikan adalah hak setiap anak dan kewajiban negara untuk memenuhinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
