Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Hanif Al Fatih

Melihat Sudut Pandang Dampak Judi Online melalui Fiqh Muamalah

Ekonomi Syariah | Wednesday, 03 Jul 2024, 20:07 WIB

Jakarta – Fenomena judi online kian berkembang pesat terkhusus di Indonesia. Fenomena ini banyak memakan korban akibat ketidakmampuan memahami bahaya yang diberikan judi online tersebut. Dalam perspektif Islam, khususnya dalam fiqh muamalah, judi atau maisir dilarang secara tegas. Artikel ini akan membahas bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap judi online, serta implikasi hukumnya dalam kehidupan sehari-hari.

Definisi Judi dalam Islam

Dalam Islam, judi dikenal dengan istilah maisir atau qimaar. Maisir adalah setiap bentuk permainan atau aktivitas yang melibatkan taruhan di mana pihak yang kalah harus menyerahkan sesuatu kepada pihak yang menang. Judi dalam Islam ini dilarang dalam Al-Quran, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 219 dan surah Al-Maidah ayat 90-91, yang berbunyi:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya ’” (QS. Al-Baqarah: 219)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Perspektif Fiqh Muamalah

Fiqh muamalah sendiri adalah cabang ilmu fiqh yang mengatur hubungan manusia dalam aktivitas ekonomi dan sosial. Dalam konteks judi online, fiqh muamalah memandang aktivitas ini sebagai bentuk transaksi yang tidak sah karena mengandung unsur maisir. Beberapa poin utama yang menjadi landasan dalam fiqh muamalah mengenai judi online adalah:

1. Memelihara nilai keadilan : mengutip dari buku fiqh muamalah karya Muhammad Syauqi, Keadilan yang selalu terpelihara merupakan salah satu prinsip dasar fiqh muamalah. Setiap transaksi dalam muamalah harus bersifat adil bagi setiap pihak, sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan atau bahkan teraniaya. Judi online secara praktis sangat jauh dari nilai nilai keadilan, hal ini dikarenakan Bandar yang menjadi penentu permainan dapat sesuka hati mengatur jalan nya perjudian, bandar dapat memberi keuntungan bagi pemain sebagai penghibur sementara, bak air setetes untuk segelas air yang dikorbankan. Pemain yang menjadi korban seringkali abai akan fakta tersebut, padahal apa yang diberikan pemain tidak sepadan dengan apa yang mereka dapatkan, hal ini jauh berbeda dengan Transaksi jual beli yang sah menurut fiqh, penjual memberikan suatu barang kepada pembeli dengan ganti uang dengan harga yang telah disepakati oleh kedua pihak, baik pihak penjual maupun pembeli mendapatkan keuntungan masing masing, penjual mendapat selisih untung dari barang yang dijual dan pembeli mendapatkan barang yang bisa dimanfaatkan. Dalam skema Judi online, bandar tentunya dapat meraup banyak keuntungan sedangkan pemain hanya akan terus menjadi korban yang mengalami banyak kerugian.

2. Larangan Gharar :Rasullullah SAW. Bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” (HR. Muslim Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513)

Rasulullah secara eksplisit tegas melarang segala bentuk muamalah yang mengandung gharar, dalam Bahasa arab gharar mengandung makna al khatr yang berarti pertaruhan sehingga syaikhul Islam Ibnu taimiyyah menyebutkan gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah). Dalam praktik muamalah, gharar dapat terjadi dikarenakan barang yang diperjualbelikan tidak jelas wujud dan sifatnya. Judi online dengan berbagai jenis permainan nya memiliki satu kesamaan yaitu ketidakjelasan pada objek yang ditransaksikan, pemain hanya dapat menyerahkan uang mereka kemudian bermain dengan mengharapkan hasil yang belum jelas bentuknya dan nilainya.

3. Kemaslahatan Bersama : berbagai muamalah yang dipandang sah dalam fiqh, pada umumnya dipergunakan untuk kemaslahatan(kebaikan) Bersama, segala konsekuensi muamalah harus diperuntukan untuk kemaslahatan umum tanpa mengecualikan satu pihak atau hanya memberi maslahat pada satu pihak saja.

Judi online tidak mengandung maslahah di dalamnya, melainkan mafsadah(kerusakan) yang akan ditimbulkan olehnya. Dampak nya tidak hanya dirasakan oleh pemain namun dampak sosial ekonomi dapat terjadi, individu yang terjebak dalam perjudian bisa mengalami stress karena tekanan keuangan setelah mengalami kerugian finansial yang besar, masalah tidak terhenti, individu yang terdampak secara tidak langsung akan berpengaruh pada lingkungan nya, seorang ayah yang tidak dapat menafkahi keluarganya, seorang mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan studinya dan masih banyak lagi.

Dampak Negatif Judi Online

Selain aspek hukum dalam fiqh muamalah yang sudah jelas merugikan serta menjadi larangan bagi manusia, judi online juga memiliki dampak negatif yang sangat signifikan, baik secara individu maupun sosial, diantaranya:

- Kerugian Finansial: Banyak orang yang terjebak dalam judi online mengalami kerugian secara finansial yang sangat besar, yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga. Bukan hanya secara finansial, melainkan judi online juga dapat memutus tali silahturahmi jika berbicara mengenai hutang.

- Kecanduan: Judi online dapat menyebabkan kecandungan yang berujung pada masalah psikologis dan kesehatan mental. Tak jarang, banyak korban yang sampai mengakhiri hidupnya karena judi online ini.

- Tindakan Kriminal: Kebutuhan akan uang yang besar untuk menutup judi online ini sering kali mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian atau penipuan yang tentu merugikan orang lain.

Pada akhirnya, judi online hanya membawa dampak negatif bagi para penggunanya. Baik pembahasan secara hukum Islam fiqh muamalah, atau pun dengan perspektif general lainnya. Tentu masyarakat harus memiliki pemahaman mendalam mengenai dampak judi online ini, karena bukan hanya diri sendiri yang dirugikan, melaikan orang lain yang tidak terlibat pun dapat ikut merasakan dampaknya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image