Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salma Nur Syahidah

Jual Beli dengan Sistem Dropshipping, Apakah Halal?

Agama | Wednesday, 03 Jul 2024, 00:20 WIB
source : https://pin.it/7LFK7awfZ

Pendahuluan

Perkembangan internet saat ini terjadi sangat cepat dan terus berkembang menciptakan berbagai kemudahan untuk masyarakat. Internet tentu memiliki banyak kelebihan seperti komunikasi lebih mudah dan efisien, segalanya dapat cepat dilakukan dengan adanya internet tak hanya memudahkan berkomunikasi saja, internet saat ini juga dapat melakukan transaksi bisnis. Salah satu bentuk transaksi adalah Dropship.

Pengertian Dropsihip

Menurut Fatwa MUI NOMOR 145 Tahun 2021, Dropship adalah perdagangan secara online yang pedagangnya belum memiliki barang yang ditawarkan. Dropship menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk bertransaksi online. Dropship merupakan praktik bisnis yang hanya bermodalkan foto dari supplier tanpa harus menyetok barang dan harga ditentukan oleh Dropshipper. Dapat diartikan Dropship adalah transaksi yang tidak harus ada barangnya, hanya bermodalkan pemasaran di media sosial saja. Hal ini membuat perdebatan di kalangan ulama kontemporer untuk menghukumi jenis transaksi ini karena mekanisme dropship ini sangat mungkin memiliki resiko, seperti mudah terjadi penipuan karena barang tidak sesuai dengan yang dipesan dan dropshiper tidak bertanggung jawab karena tidak pernah melihat dan menyentuh karena factor tidak ada barangnya jadi tidak mengetahui kondisi barang juga.

Pandangan Ulama Mengenai Dropship

Dropshipper menjual barang yang belum dimilikinya dan belum diterima dari penjual pertama, kemudian meminta penjual pertama untuk mengirim langsung barang kepada konsumen. Praktik ini dianggap oleh sebagian ulama tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan diharamkan. Namun, ada beberapa solusi agar Dropship menjadi diperbolehkan dan sesuai dengan syariat, antara lain :

1. Memodifikasi dalam ijab dan qabul : Kejujuran dropshipper menjadi faktor terpenting agar akad ini menjadi sah. Maka, cara memodifikasi ijab dan qabul dengan cara pertama : setiap calon pembeli harus diberi tahu bahwa penggunaan aplikasi untuk permohonan barang tidak dianggap sebagai tindakan penjualan, kedua : ketika pembeli sudah mengisi formulir atau mendaftarkan diri untuk membeli barang, dropshipper harus memiliki barang tersebut terlebih dahulu dari supplier. Setelah barang diterima oleh dropshipper, barulah pemilik situs bisa merespon permintaan barang dari pembeli, ketiga : untuk menghindari kerugian akibat pembeli mengubah keputusan pembelian selama proses penundaan, dropshipper dapat menetapkan syarat kepada produsen untuk mengembalikan barang dalam beberapa hari setelah pembelian. Hal ini disebut juga dengan khiyar syarat.

2. Menggunakan Akad Wakalah bil Ujrah : Maksudnya, dalam penerapan akad ini, Dropshipper harus menyatakan kepada konsumennya bahwa dia adalah wakil dari pembeli dan meminta upah atau fee atas jasa pencarian barang dengan atas nama konsumen.

3. Menggunakan Akad Salam : Beberapa menyarankan untuk menggunakan akad salam dalam bertransaksi jenis ini. Salam merupakan perjanjian pembelian barang di mana pembayaran dilakukan secara tunai di muka, sementara barang akan diserahkan kemudian sesuai dengan kesepakatan. Hukum mengenai akad salam ini diakui boleh oleh semua ulama.

Tanggapan MUI Mengenai Dropship

Menurut Majelis Ulama Indonesia Dropship boleh dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti :

1. barang yang ditawarkan dapat menjelaskan spesifiknya, kriteria terukur dengan baik, barang didapatkan oleh dropshipper baik kerja sama maupun membeli kepada supplier, barang yang boleh dijadikan objek akad sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

2. Waktu serah terima barang harus disepakati oleh penjual dan pembeli.

3. Harga dalam jual beli salam harus diketahui jumlahnya dan disepakati oleh penjual dan pembeli, dibayar secara tunai dengan menggunakan uang elektronik, gerai retal. Atau metode lainnya, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli melalui Escrow Account dihukumi sebagai pembayaran secara tunai meskipun dananya belum diterima oleh penjual.

Dapat disimpulkan bahwa sistem jual beli Dropship ini diperbolehkan oleh agama islam, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang tentunya selaras dengan syariat islam sehingga terhindar dari kecurangan dan penipuan dalam berjual beli.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image