Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nurul khusnah

Implementasi dan Manfaat Akuntansi Syariah bagi Industri Perbankan Syariah

Ekonomi Syariah | Sunday, 23 Jun 2024, 20:15 WIB

Akuntansi syariah adalah akuntansi berorientasi sosial yang artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untukmenterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuranmoneter tetapi juga sebagai cara untuk menjelaskan bagaimanafenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi syariah memiliki tantangan dan kendala dalamprakteknya. Secara implikatif tantangan pada formulasi formal dalam persamaan akuntansi dan laporan keuangan masihberkutat pada bagaimana aset sebagai aktiva sama dengan pasivayang murni tanpa melibatkan bunga ataupun uang yang diperdagangkan. Sedangkan kendala, disebabkan dinegara yang bersangkutan, seperti di Indonesia masih melibatkan lembaga-lembaga keuangan yang masih menggunakan sistem bunga dannilai perdagangan uang dalam berbagai bentuknya.

Penerapan dari PSAK mengenai akuntansi syariah yaitu PSAK 101 sampai dengan PSAK 107 dipergunakan secara umum olehseluruh entitas yang melaksanakan transaksi syariah, sepertiBank Syariah, Asuransi Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah, Koperasi Syariah dan sejenisnya termasuk pihak-pihak yang terkait.

Implementasi akuntansi syariah di Indonesia memberi dampakpositif pada perkembangan sistem keuangan yang berbasissyariah. Meskipun fungsi utama akuntansi syariah tersebut samadengan yang lain, tetapi konsep yang digunakan berbeda karenamengacu pada hukum syariah, semisal pemberlakuan acrual dancash basis pada akuntansi syariah yang sesuai dengan prinsipbagi hasil yang digunakan, dimana sistem bagi hasil inimenjamin keadilan dan tidak ada pihak yang tereksploitasi, sedangkan pada akuntansi konvensional pada umumnya berbasisacrual.

Akuntansi Perbankan syariah adalah sebuah seni mencatat, mengklasifikasi, meringkas, melaporkan dan menganalisadengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dankejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan berdasarkannilai-nilai syariah yang bertujuan memberikan informasikuantitatif yang bersifat finansial mengenai suatu bisniskeuangan perbankan syariah sebagai dasar pengambilankeputusan bagi pemakainya. Definisi akuntansi perbankansyariah tidak jauh bebeda dengan definisi akuntansi syariah danakuntansi konvensional, hanya menambah kata perbankan yang menjadi obyek pembicaraan. Bisnis perbankan syariah adalahmerupakan bisnis jasa keuangan, bukan bisnis perusahaanbarang. Pada perbankan syariah diatur oleh 2(dua) kepatuhan, yaitu kepatuhan syariah yang dituangkan fatwa Dewan SyariahNasional(DSN), dan kepatuhan oprasional yang dituangkanDalam Peraturan Bank Indosesia. Dua kepatuhan ini harusseiring dan selaras dalam menjalankan bisnis perbankan.

Terdapat beberapa manfaat dari akuntansi syariah bagi industry perbankan syariah, yaitu:

1. Transparansi

2. Kepatuhan Syariah

3. Peningkatan Kinerja Keuangan

4. Peningkatan Daya Saing

5. Perluasan Pasar

Manfaat akuntansi perbankan syariah tidak hanya terbatas padaindustri perbankan itu sendiri, tetapi juga dapat berdampakpositif pada perekonomian secara keseluruhan denganmendorong praktik bisnis yang lebih adil, berkelanjutan, danberdasarkan pada nilai-nilai etis.

Kesimpulanya yaitu Implementasi dan Manfaat AkuntansiSyariah bagi Industri Perbankan Syariah adalah untukmemastikan transparansi, kepatuhan syariah, peningkatankinerja keuangan, peningkatan daya saing, dan perluasan pasar.Ini memungkinkan bank untuk operasional yang lebih adil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta meningkatkankepercayaan nasabah dan investor.

PENULIS :

1. Ibu Mulyaning Wulan selaku Dosen Pengampu Mata KuliahAkuntansi Perbankan Syariah

2. Fatiyah Mufid

3. Nurul Khusnah

4. Bintang Adrian Sena Wangi

5. Raihan Afif Kamal

Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Fakultas Agama Islam, Prodi Perbankan Syariah

Referensi : https://media.neliti.com/media/publications/90727-ID-akuntansi-perbankan-syariah-sebuah-kajia.pdf, Implementasi Akuntansi Syariah di Indonesia Pada Era Digital - Analisis - www.indonesiana.id.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image