Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Gani

Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Agama | Wednesday, 19 Jun 2024, 14:51 WIB

Hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia memiliki hubungan yang cukup kompleks dan beberapa kemungkinan, dengan berbagai persamaan, perbedaan, dan tantangan dalam penerapannya jika diterapkan di Indonesia. Sebelum kita mencoba menerapkan antara kedua hukum tersebut perlu diketahui terlebih dahulu beberapa aspek dan segi yang ada pada hukum pidana islam dan hukum pidana formal.

1. Sumber Hukum Pidana Islam dan Formal

Hukum Pidana Islam: Berasal dari Al-Quran, Hadis Nabi Muhammad SAW, dan Ijtihad ulama.

Hukum Pidana Indonesia (formal): Berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan berbagai sumber hukum, termasuk hukum Islam.

2. Tujuan Hukum Pidana Islam dan Formal

Hukum Pidana Islam: Menjaga ketertiban dan kemaslahatan umat manusia, menegakkan keadilan, serta mewujudkan nilai-nilai moral dan spiritual.

Hukum Pidana Formal: Melindungi hak asasi manusia, menegakkan keadilan, serta mencegah dan memberantas tindak pidana.

3. Jenis Tindak dan Sanksi Pidana

Hukum Pidana Islam: Mengatur berbagai jenis tindak pidana, seperti: Hudud (tindak pidana dengan sanksi yang ditentukan secara pasti dalam Al-Quran), Qisas (penalasan dengan cara yang sama dengan tindak pidana yang dilakukan), Ta'zir (sanksi yang tidak ditentukan secara pasti dalam Al-Quran)

Hukum Pidana Formal: Mengatur berbagai jenis tindak pidana, seperti: Kejahatan terhadap jiwa, harta, martabat dan keamanan negara. Sanksi pidana dalam hukum Indonesia bertujuan untuk memberikan efek jera, membuat jera pelaku, dan memulihkan hak korban. Jenis sanksi pidana dalam hukum Indonesia meliputi: Penjara, Denda, Kurungan, danPidana mati.

4. Proses Peradilan

Hukum Pidana Islam: Proses peradilan dalam hukum Islam umumnya didasarkan pada kesaksian, pengakuan, dan sumpah.

Hukum Pidana Formal: Proses peradilan dalam hukum Indonesia menggunakan sistem pembuktian yang lebih kompleks dan ilmiah, meliputi alat bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Seperti yang kita lihat diatas, dari segi aspek dan jenisnya terlihat jelas bahwa hukum formal yang diterapkan di Indonesia sangat berbeda dengan hukum Islam secara signifikan. Hal ini sangat sulit dan menjadi tantangan tersendiri. Dalam sejarahmya sendiri, Indonesia menganut sistem hukum positif yang bersumber dari berbagai tradisi, termasuk hukum Islam. Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjamin kebebasan beragama dan beribadah, termasuk menjalankan syariat Islam bagi umat Islam. Namun, Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh, termasuk hukum pidana Islam.Dalam mekanisme penerapan hukumnya, hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. KUHP tidak secara menyeluruh berkaitan dengan hukum pidana Islam, namun beberapa pasalnya dipengaruhi oleh prinsip-prinsip dasar Islam.

Walaupun demikian dari kompleksnya perbedaan tersebut, tetap saja ada yang mendukung karena banyaknya mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam maka banyak umat Islam menginginkan penerapan hukum pidana Islam dan melihatnya atas sebuah penyelesaian atau solusi atas permasalahan yang terjadi dalam hukum nasional. Hal ini juga tentu akan menimbulkan kekhawatiran golongan minoritas, yang dimana pihak minoritas agama yang bukan Islam dan masyarakat sipil mengkhawatirkan adanya potensi diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia jika hukum pidana Islam diterapkan secara menyeluruh.

Selain itu, perbedaan nilai dan norma antara hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia, terutama dalam hal jenis tindak pidana dan sanksi, menjadi tantangan dalam penerapannya di Indonesia. Prinsip-prinsip modernisasi dan hak asasi manusia juga perlu dipertimbangkan dalam menerapkan hukum pidana Islam di era modern.

Kesimpulannya yaitu memahami hukum pidana Islam secara menyeluruh memerlukan studi yang mendalam terhadap sumber-sumber agama Islam dan tidak mudah diterapkan dalam suatu negara yang membolehkan warganya bebas memilih agama sesuai kepercayaan masing-masing. Akan tetapi, penerapan hukumnya boleh saja mengambil dari hukum Islam yang menjadikannya pedoman dalam menjalankan hukum nasional, karena hukum Islam adalah yang terbaik dari semua hukum yang ada.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image