Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ridha Rosa Hidayat

Studi Islam Ditinjau dari Aspek Pendidikan dan Sumber Tatanan Hukum di Indonesia dalam Hukum Pidana

Eduaksi | Monday, 10 Jun 2024, 08:40 WIB
sumber: kompas.com

[Keterkaitan studi islam dalam hukum pidana islam dalam aspek pendidikan]

Banyak hal yang berkembang dan tentunya dapat dikaji dan didiskusikan setiap harinya tentang studi islam. Dikalangan umat islam, studi islam bertujuan untuk memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran islam untuk dilaksanakan dan diamalkan dengan benar di kehidupan sehari-hari. Bila ditinjau dengan keterkaitan hukum pidana islam, studi islam berperan dalam hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadist dengan memberikan pemahaman tentang konsep-konsep yang terdapat didalamnya serta pemahaman tentang konteks sejarah islam, prinsip keadilan dan memahami nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks hukum pidana islam.

Dalam kajian studi islam terdapat upaya untuk memahami ajaran islam serta dampaknya dalam kehidupan individu maupun masyarakat luas berlandaskan nilai keadilan dan kedamaian. Selain untuk mempelajari hal-hal tentang agama islam, studi islam juga dapat ditinjau dalam aspek pendidikan. Dikalangan masyarakat tidak sedikit yang memandang islam secara sempit dengan menyudutkan islam pada agama yang kaku. Dalam konteks tersebut diperlukan pengembangan pemahaman agama dan nilai-nilai islam yang luas, maka studi islam adalah kajian yang tepat untuk memberikan informasi yang akurat dan landasan yang kuat dalam aspek pendidikan.

Pendidikan sebagai wadah berprosesnya manusia untuk menemukan tujuan hidup. Pendidikan dalam islam sangat penting untuk mendekatkan diri kepada Allah dan membentuk individu yang bertakwa dan berakhlak mulia, dapat mengamalkan ajaran dalam Al-Quran dikehidupan sehari-hari, juga memiliki tangung jawab sosial terhadap sesama.

Terdapat hal-hal dalam studi islam yang mencakup hal penting untuk pemahaman dan pengembangan dalam aspek pendidikan yaitu dalam Hadist dan Sunnah sebagai sumber hukum dan pedoman untuk di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari, pembelajaran tentang Akidah untuk menuntut manusia agar memiliki tujuan dan nilai dalam hidup, studi Fikih tentang hukum islam dalam berbagai aspek kehidupan, juga Etika dan Moralitas berdasarkan ajaran islam yang mencakup nilai kejujuran dan keadilan serta menjadikan manusia makhluk yang mulia dan bermartabat.

[Peran hukum pidana islam sebagai pedoman hukum di Indonesia]

Dalam tatanan sistem hukum di Indonesia, hukum pidana Islam masuk kategori hukum tak tertulis dan peran yang terbatas serta tidak memiliki legalitas kuat. Seperti banyaknya kasus kejahatanseperti tindak kekerasan, pencurian, perampokan, penganiayaan, perkosaan bahkan pembunuhan seringkali hanya diberi ganjaran ringan. Bagi pelaku-pelaku kejahatan yang memiliki strata sosial tinggi seringkali hukuman ringan yang diberikan, padahal tindak pidana yang dilakukan setara dengan pihak lain yang melakukan tindak pidana yang sama.

Adapun aspek-aspek yang memengaruhi peran terbatas dalam hukum pidana islam yaitu dalam wilayah yang khusus menerapkan hukum islam seperti Aceh, lalu dalam pembuatan Undang-Undang hukum pidana terdapat hak asasi manusia, peran putusan pengadilan menjadi landasan penting untuk menerapkan hukum pidana, dan peran pancasila yang memiliki prinsip pentingnya toleransi, persatuan dan keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

Implementasi hukum Islam sebenarnya sudah pernah diberlakukan oleh beberapa kerajaan Islam di Jawa pada abad ke-16. Hukum pidana yang diberlakukan saat ini di Indonesia, masih merupakan warisan dari masa kolonial Belanda yang landasan filosofisnya tentu berbeda dengan nilai-nilai filosofis yang dianut oleh masyarakat Indonesia seperti mengutamakan hak-hak individu, kebebasan serta kurang memperhatikan nilai-nilai moral. Hukum pidana Islam nyaris tidak pernah diterapkan, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalam. Oleh karena itu, hukum pidana islam bukan sumber utama hukum di Indonesia. Sebab Indonesia sebagai negara dengan keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut warganya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image