Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image tasya amna

Macam-Macam Jual Beli Terlarang dalam Islam

Eduaksi | Saturday, 11 Dec 2021, 19:28 WIB

Semakin berjalannya waktu, semakin banyak penyalahgunaan yang terjadi dalam berbagai bidang. Parahnya lagi dengan alasan hanya mengikuti tren . Oleh sebab itu, kita sebagai umat muslim harus memperlajari lebih dalam lagi mengenai islam, teruntuk dalam mengatur kehidupan. Supaya mengetahui mana yang salah dan mana yang benar.

Ekonomi ialah salah satu tindakan yang penting dalam mengatur kehidupan kita. Dengan adanya ekonomi, hidup kita menjadi lebih mudah dan teratur. Salah satu kegiatan ekonomi yang sering kita perhatikan dan lakukan ialah jual beli.

Dalam Bahasa Arab, Jual beli disebut Al-ba’i dengan arti tukar menukar barang. Menurut Imam Syafi’i, jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan benda lain, dapat dikelola, dan disertai dengan ijab kabul sesuai dengan syariat. Hukum asal jual beli adalah mubah menurut Alquran, Sunnah, dan Ijma’ ulama.

Untuk mendatangkan keberkahan dalam kegiatan jual beli, kita harus mengetahui dan menerapkan rukun dan syaratnya terlebih dahulu. Khususnya di zaman yang dinamis ini agar tidak salah kaprah dalam menjalaninya. Tetapi, banyak dari kita yang banya ingin melalui cara instan seperti transaksi-transaksi ilegal.

Transaksi Jual Beli Terlarang

Dikatakan terlarang karena tidak memenuhi rukun dan syarat dari jual beli.

1. Maisir

Maisir ialah permainan yang sering kita temui. Bermula dari hanya ingin ikut-ikutan tanpa tahu halal atau haram hingga terjerumus berbuat hal haram ini. Syarat permainan ini dilakukan dengan adanya taruhan dan sudah disepakati bahwa si pemenang akan mendapatkan keuntungan yang diberikan oleh pihak yang kalah. Contoh permainanya ialah undian, bertaruh dengan uang dan masih ada banyak lagi.

2. Gharar

Tahukah kamu apa itu gharar?. Gharar merupakan suatu transaksi yang sering terjadi tapi banyak yang tidak sadar dan mengetahuinya. Gharar disebut transaksi tidak jelas karena si pembeli tidak mengetahui keadaan dan fisik dari barang yang dia beli begitu pula dengan di penjual sendiri. Transaksi ini harus di hindari karena dapat merugikan satu pihak. Contohnya tidak jauh dari kehidupan sekitar kita yaitu menjual buah-buahan yang masih di pohonnya.

3. Tadlis

Tadlis adalah jual beli yang menyembunyikan identitas suatu barang terhadap si pembeli. Dengan itu, si penjual mendapatkan keuntungan lebih karena merugikan pihak pembeli. Salah satu contohnya ialah mengurangi takaran timbangan dari suatu barang yang dijual. Misalnya, kamu sebagai seorang pembeli buah jeruk. Kamu ingin membeli jeruk sebanyak 1 kilo. Karena tujuan si penjual adalah mencari keuntungan maka dia menguragi takaran jeruk dibawah 1 kilo dalam keadaan kamu tidak sadar. Dari situlah terjadi transaksi haram yang disebut tadlis.

4. Riba

Riba merupakan hal sangat sering kita jumpai juga. Banyak yang telah mengetahuinya tetapi tetap dilakukan.

وَحَرَّمَ الرِّبَا

” Dan Allah telah mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Sudah jelas, bukan? Allah swt sangatlah mengharamkan riba. Diharamkan karena akan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti mengalami keburukan dan kerugian terhadap pihak lainnya. Riba juga membawa kita kedalam dosa besar. Contohnya, Ketika kamu meminjam uang kepada teman tapi temanmu memberimu syarat. Dengan syarat, Ketika membayarnya kamu diharuskan untuk membayar dua kali lipat dari yang kamu pinjam.

5. Ghabn

Ghabn ialah transaksi yang dilakukan penjual dengan menaikan harga objek barang di atas harga pasaran tanpa diketauhi oleh pembeli caranya dengan membujuk pembeli. Penjual membujuk pembeli dengan mengatakan bahwa barangnya langka atau dengan pembawaan kata yang baik sehingga pembeli mempercayainya. Sebagai umat muslim, kita harus cermat untuk memilih atau membeli barang supaya tidak ada pihak yang dirugikan karena transaksi ini.

Transaksi-transaksi terlarang ini sangat sering kita jumpai, mau itu di kehidupan langsung ataupun di kehidupan dunia maya. Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita untuk menjauhinya. Mengapa? Karena banyak dari tindakan-tindakan tersebut menimbulkan kerugian kepada pihak lainnya. Ada beberapa ulama juga yang mengeluarkan dalil untuk membuktikan terlarangnya transanksi-transaksi itu.

Allah telah memerintahkan kepada kita untuk selalu melakukan hal-hal yang diperintahkan dan menjauhi segala larangan-Nya. Semoga kita dijauhi dari segala hal-hal tersebut dan semoga bermanfaat Aamiin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image