Etika Sosial dan Politik
Politik | 2024-06-06 15:52:09Pada November 2023 lalu, portal berita Indonesia sedang ramai memberitakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman telah dicopot jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka selaku anak dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang menyalonkan diri menjadi calon wakil Presiden Indonesia 2024. Sangat membingungkan sekali mengapa Mahkamah Konstitusi ini diganti saat menjelang Pemilu 2024. Akan tetapi, kebingungan yang melanda masyarakat tersebut terjawab dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang baru. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan baru untuk batas usia minimal calon dan wakil Presiden. Keputusan baru ini menyatakan bahwa usia minimal untuk menjadi calon dan wakil presiden adalah minimal 40 tahun atau telah menduduki jabatan yang sudah dipilih dari pemilu/pilkada. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” hal tersebut adalah keputusan final dari ketua Mahkamah Konstitusi yang belum ditindak lanjuti tentang kasus pelanggaran kode etiknya. Dengan adanya keputusan baru tersebut maka tidak dapat diganggu gugat lagi oleh keputusan lain, dapat diubah pun pada tahun 2029, karena sudah disahkan sebelum Usman Anwar dicopot dari jabatannya. Oleh karena itu, Joko Widodo dianggap ikut campur tangan pada Pemilu 2024. Jokowi “menggunakan” Mahkamah Konstitusi untuk dapat meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka agar dapat dengan mudah melaksanan kegiatan politiknya untuk maju dan menjabat menjadi wakil Presiden 2024. Tidak hanya itu, Presiden Indonesia ini melakukan kampanye yang hanya memihak dan condong terhadap satu paslon saja yaitu Paslon 02. Tindakannya tersebut membuat dirinya ditegur secara keras oleh sejumlah sivitas akademia yang ada di Indonesia karena tidak sesuai dengan bentuk Pemerintahan Indonesia yang bersifat Demokrasi ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
