Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Syukron

Pendidikan Berlari Menuju Digital, Kebijakan Masih Tertatih

Edukasi | 2026-11-03 13:29:31

Penulis: Ahmad Syukron - Mahasiswa Program Doktoral Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Transformasi digital pendidikan tidak cukup diukur dari banyaknya perangkat yang dibagikan atau platform yang diluncurkan. Lebih dari itu, diperlukan politik kebijakan yang konsisten, berkeadilan, dan berpihak pada kualitas pembelajaran.

Bayangkan dua sekolah di negeri yang sama. Sekolah pertama memiliki jaringan internet stabil, perangkat digital memadai, dan guru yang terbiasa menggunakan teknologi dalam pembelajaran. Sementara itu, sekolah kedua masih menghadapi keterbatasan listrik, jaringan internet, dan kemampuan guru dalam mengoperasikan perangkat digital. Keduanya berada dalam satu sistem pendidikan nasional, tetapi memiliki peluang belajar yang berbeda. Gambaran ini menunjukkan bahwa transformasi digital pendidikan Indonesia bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan juga persoalan kebijakan dan keadilan.

Perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI), dan berbagai platform pembelajaran telah mengubah cara manusia memperoleh, mengolah, dan memproduksi pengetahuan. Pendidikan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada ruang kelas dan buku cetak. Namun, perubahan tersebut menuntut negara untuk bergerak lebih cepat dalam merumuskan kebijakan. Persoalannya, ketika praktik pendidikan mulai berlari mengikuti perkembangan teknologi, kebijakan publik belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas perubahan tersebut.

Digitalisasi Bukan Sekadar Pengadaan Teknologi

Pemerintah telah menempatkan digitalisasi pembelajaran sebagai salah satu agenda prioritas pendidikan. Pada 2026, Kemendikdasmen menargetkan program digitalisasi pembelajaran menjangkau 288.865 satuan pendidikan. Program ini mencakup penyediaan papan interaktif digital, laptop, pengembangan konten pembelajaran, pelatihan, serta pendampingan satuan pendidikan (Kemendikdasmen, 2026). Kebijakan tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk memperluas pemanfaatan teknologi dalam proses pendidikan.

Namun, keberhasilan digitalisasi tidak dapat diukur hanya melalui jumlah perangkat yang disalurkan. Teknologi merupakan instrumen, bukan tujuan akhir pendidikan. Perangkat digital yang tersedia tidak otomatis meningkatkan kualitas pembelajaran apabila tidak didukung kesiapan infrastruktur, kompetensi pendidik, kurikulum yang relevan, dan tata kelola sekolah yang memadai.

Laporan UNESCO dalam Global Education Monitoring Report 2023 mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam pendidikan harus mempertimbangkan tiga prasyarat utama, yaitu akses terhadap teknologi, regulasi yang tepat, dan kesiapan guru. UNESCO juga menekankan bahwa efektivitas teknologi pendidikan tidak selalu dapat diasumsikan, karena dampaknya bergantung pada konteks dan cara pemanfaatannya (UNESCO, 2023). Artinya, digitalisasi yang tidak disertai perencanaan matang justru berpotensi menambah persoalan baru dalam sistem pendidikan.

Kesenjangan Digital dan Persoalan Keadilan Pendidikan

Tantangan berikutnya adalah kesenjangan digital. Data Badan Pusat Statistik melalui Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 menunjukkan bahwa 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024. Angka tersebut meningkat dibandingkan 69,21 persen pada 2023. Namun, kepemilikan komputer dalam rumah tangga baru mencapai 18,52 persen (BPS, 2025). Data ini memperlihatkan bahwa meningkatnya akses internet belum tentu diikuti ketersediaan perangkat yang mendukung kegiatan pembelajaran digital.

Kondisi tersebut perlu dibaca secara lebih kritis. Akses internet masyarakat tidak dapat disamakan dengan kesiapan digital sekolah. Peserta didik yang dapat mengakses internet melalui telepon seluler belum tentu memiliki perangkat dan lingkungan belajar yang mendukung pembelajaran secara optimal. Terlebih, kualitas jaringan, biaya akses, dan kemampuan menggunakan teknologi juga berbeda antarkelompok masyarakat.

OECD dalam Economic Surveys: Indonesia 2024 mencatat adanya kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan perdesaan serta ketimpangan adopsi teknologi antardaerah. Faktor lokasi, kondisi ekonomi, dan tingkat pendidikan turut memengaruhi peluang seseorang dalam mengakses internet (OECD, 2024). Dengan demikian, kebijakan digitalisasi pendidikan harus mempertimbangkan keragaman kondisi geografis dan sosial masyarakat Indonesia.

Di sinilah politik pendidikan menemukan relevansinya. Kebijakan pendidikan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan pilihan politik mengenai siapa yang memperoleh kesempatan, sumber daya, dan layanan pendidikan yang berkualitas. Jika digitalisasi lebih mudah dinikmati sekolah yang telah memiliki infrastruktur memadai, sementara sekolah tertinggal hanya menerima perangkat tanpa dukungan yang cukup, maka transformasi digital berisiko memperlebar ketimpangan yang sudah ada.

Guru dan Tantangan Perubahan Ekosistem Pembelajaran

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesiapan guru. Dalam transformasi digital, guru bukan sekadar operator perangkat, melainkan aktor utama yang menentukan apakah teknologi benar-benar menghasilkan pengalaman belajar yang bermakna. Kemampuan menggunakan aplikasi harus diikuti kecakapan pedagogis, literasi digital, kemampuan mengevaluasi informasi, dan pemahaman terhadap etika penggunaan teknologi.

Kehadiran kecerdasan artifisial semakin memperluas tantangan tersebut. Peserta didik kini dapat menggunakan AI untuk mencari informasi, menyusun tulisan, menerjemahkan bahasa, bahkan menyelesaikan persoalan akademik. Situasi ini membuka peluang pembelajaran yang lebih personal dan interaktif, tetapi sekaligus menghadirkan risiko ketergantungan, plagiarisme, manipulasi informasi, serta melemahnya kemampuan berpikir kritis apabila penggunaannya tidak diarahkan dengan baik.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada 16 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab di berbagai jalur pendidikan (Kemendikdasmen, 2026). Namun, keberadaan regulasi harus diikuti sosialisasi, peningkatan kapasitas guru, pengawasan, dan pendampingan yang berkelanjutan.

Guru tidak boleh dibiarkan menghadapi perubahan teknologi seorang diri. Pelatihan digital perlu bergeser dari kegiatan seremonial menuju pengembangan kompetensi yang berkesinambungan. Guru perlu memperoleh ruang untuk bereksperimen, berbagi praktik baik, dan mengembangkan model pembelajaran sesuai karakteristik peserta didik. Tanpa keberpihakan kebijakan terhadap pengembangan profesional guru, digitalisasi berpotensi hanya mengubah media pembelajaran tanpa memperbaiki kualitas proses pendidikan.

Membangun Politik Kebijakan yang Adaptif dan Berkelanjutan

Persoalan mendasar transformasi digital pendidikan sesungguhnya terletak pada tata kelola kebijakan. Pergantian kepemimpinan dan perubahan prioritas pemerintahan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, perubahan tersebut tidak seharusnya membuat pendidikan kehilangan arah strategis. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya tidak selalu dapat diukur dalam satu periode pemerintahan.

Karena itu, diperlukan kesinambungan kebijakan yang berpijak pada kebutuhan nyata satuan pendidikan dan bukti empiris. Setiap program digitalisasi perlu memiliki indikator keberhasilan yang jelas, bukan hanya indikator administratif seperti jumlah perangkat yang dibagikan atau jumlah sekolah penerima bantuan. Evaluasi harus mengukur tingkat pemanfaatan perangkat, peningkatan kompetensi guru, kualitas interaksi pembelajaran, perkembangan literasi peserta didik, serta pemerataan akses antardaerah.

World Bank dalam kajian Digital Pathways for Education: Enabling Greater Impact for All menekankan pentingnya kebijakan digital yang berorientasi pada pemerataan, relevansi, ketahanan sistem pendidikan, dan dampak terhadap hasil belajar. Teknologi harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pendidikan yang lebih luas, bukan sebagai solusi tunggal atas seluruh persoalan pembelajaran (World Bank, 2025).

Dalam konteks Indonesia, setidaknya terdapat tiga agenda yang perlu diperkuat. Pertama, pemerintah harus memastikan pemerataan infrastruktur digital, terutama bagi sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Kedua, pengembangan kompetensi guru harus menjadi prioritas yang berjalan seiring dengan pengadaan teknologi. Ketiga, tata kelola digitalisasi perlu dibangun melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Selain itu, kebijakan digitalisasi harus memberikan ruang bagi keragaman lembaga pendidikan, termasuk madrasah dan perguruan tinggi keagamaan. Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada sekolah umum atau lembaga yang telah memiliki sumber daya kuat. Seluruh satuan pendidikan, dengan karakteristik dan tantangan masing-masing, berhak memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang.

Menata Arah, Bukan Sekadar Mengejar Perubahan

Pada akhirnya, masa depan pendidikan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa cepat sekolah mengadopsi teknologi, tetapi oleh seberapa bijaksana negara mengelola perubahan tersebut. Digitalisasi memang tidak dapat dihindari, tetapi arah dan dampaknya tetap harus ditentukan oleh pilihan kebijakan yang berpihak pada manusia.

Pendidikan bukan arena perlombaan pengadaan perangkat maupun kompetisi penggunaan aplikasi terbaru. Ia merupakan proses membangun manusia yang berpengetahuan, berkarakter, kritis, dan mampu hidup bermartabat di tengah perubahan zaman. Karena itu, teknologi harus memperkuat hubungan pedagogis antara guru dan peserta didik, bukan menggantikannya.

Pendidikan boleh berlari menuju digital, tetapi kebijakan negara tidak boleh terus tertatih. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penyedia teknologi, melainkan sebagai penjamin keadilan, pengarah perubahan, dan penjaga keberlanjutan pendidikan. Sebab, kemajuan pendidikan bukan diukur dari seberapa canggih perangkat yang digunakan, melainkan dari seberapa luas kesempatan belajar yang dapat dinikmati seluruh anak bangsa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image