Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCY IRMA YANTI

Tantangan Inklusi Perbankan Syariah di Tengah Berkembangnya Fintech Berbasis Pinjaman Online

Ekonomi Syariah | Friday, 19 Apr 2024, 09:10 WIB

Berkembangnya teknologi kian memberikan kemudahan bagi manusia dalam berbagai bidang kehidupan termasuk hal keuangan. Perkembangan teknologi tersebut juga membawa inovasi baru dalam hal layanan keuangan yang cukup popular, seperti pinjaman online. Kebutuhan mendesak dalam kehidupan sehari hari dan banyaknya aplikasi pinjaman online ditengah maraknya penggunaan gadget pada Masyarakat menyebabkan bisnis pinjaman online semakin berkembang secara pesat. Tentunya hal ini menjadi tantangan baru bagi perbankan syariah dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi yang membuat proses yang memudahkan bagi pihak pihak yang dituju dan menjadi prioritas pilihan Masyarakat daripada pinjaman online.

sumber internet

Pinjaman online adalah salah satu bentuk inovasi keuangan saat ini. Pinjaman online menyediakan layanan pinjaman uang dengan mudah dan praktis sehingga menjadi sasaran masyarakat dalam mencari alternatif pinjaman uang. Mulai dari hanya berbekal gadget, seseorang bisa mendapatkan pinjaman uang dengan hanya mengisi formulir yang tertera dan pencairan uang pun dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke lokasi. Hal ini tentu menjadi sangat menarik minat masyarakat untuk menggunakan pinjaman online. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening penerima pinjol aktif berusia 19-34 tahun mencapai 10,91 juta penerima dengan nilai pinjaman sebesar Rp26,87 triliun pada Juni 2023, jumlah penerima pinjol ini meningkat 2,6% dibandingkan bulan sebelumnya yang menyentuh angka 6,32 juta penerima. Jumlahnya juga naik 25,9% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 8,67 juta penerima. disusul peminjam berusia 35-54 tahun dengan 6,49 juta dan pinjaman sebesar Rp17,98 triliun pada Juni 2023. Jumlah itu meningkat 2,7% secara bulanan (m-to-m) dan 43,5% secara tahunan (yoy).

Meskipun memudahkan masyarakat dalam penerimaan layanan pinjaman uang secara online, perkembangan aplikasi pinjaman online juga membawa dampak negatif dimana banyaknya kasus terjerat pinjaman online sehingga terpaksa melakukan gali lubang tutup lubang. Sebagaimana kontruksi media terhadap isu pinjaman online dalam perspektif Islam yang menunjukkan hasil bahwa masyarakat akan mendapatkan dua dampak yang menunjukkan perbedaan. Sisi pertama menunjukkan pinjaman online dapat memberikan bantuan pada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup dengan mudah dan prosesnya cepat. Kemudahan dalam mengakses pinjaman uang pada pinjaman online tentu akan membantu masyarakat yang menggunakannya dengan cermat. Dilain sisi, peningkatan penawaran pinjaman online menciptakan permasalahan besar karena masyarakat yang tidak berhati-hati dan buta dalam pemilihan layanan pinjaman online yang digunakan, sehingga menjerumuskan mereka dalam pinjaman online illegal, salah satunya adanya riba.

Contohnya seperti kasus baru baru ini, seorang ayah harus berujung maut dikarenakan terlilit hutang pinjol. Berdasarkan pernyataan @rakyatvspinjol dari platform X (dahulu Twitter), nasabah berinisial K (korban) menggunakan layanan pinjaman online melalui aplikasi AdaKami dengan nominal awal Rp9,4 juta. Namun, K diduga harus melakukan pengembalian dana pinjaman yang membengkak hingga senilai Rp18-Rp19 juta atau dua kali lipat dari pinjaman yang dia ajukan. Namun, K kesulitan untuk mengembalikan pinjaman tersebut dan mengakibatkan ia telat bayar. Pada akhirnya, teror yang dilakukan penagih utang (debt collector/DC) dari AdaKami pada pihak K mulai muncul. K selalu ditagih debt collector Adakami hingga harus kehilangan pekerjaannya karena penagih hutang terus menelepon perusahaan tempat K bekerja. Selain itu, K juga sering mendapat orderan fiktif ke rumahnya sebagai bentuk teror lain (karena adanya tunggakan pinjaman di aplikasi AdaKami). Pada bulan Mei 2023, K akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya sendiri karena tidak kuat menahan tekanan akibat dari pinjaman online.

Kasus lain, seorang wanita bernama Afifah Muflihati (27), juga memiliki tunggakan pinjaman online mencapai ratusan juta Rupiah. Peliknya, besar nominal hutamg hingga ratusan juta Rupiah tersebut berasal dari pinjaman yang hanya berjumlah Rp 3 jutaan awalnya. Nominal yang awalnya kecil tersebut kemudian kian membengkak akibat dari bunga pinjaman yang menumpuk karena keterlambatan pembayaran hingga mencapai angka Rp 206 juta. Afifah mengaku bahwa pinjaman tersebut berawal dari ketidaksengajaan. Kebutuhan yang mendesak namun tidak disertai dengan pertimbangan kemampuan untuk pembayaran menyebabkan korban terperosok lebih dalam pada penggunaan layanan pinjaman online.

Tantangan Perbankan Syariah Hadapi Terjangan Pinjaman Online

Melihat Berita terkait masalah pinjaman online yang beredar di media dan mudahnya perkembangan pinjaman online, menciptakan tantangan baru yang harus dihadapi oleh perbankan syariah. Mulai dari tantangan mengimbangi pesatnya perkembangan pemasaran pinjaman online serta tantangan untuk menciptakan peluang dan menjadikan bank syariah sebagai jawaban atau solusi bagi masyarakat akan masalah pinjaman online yang merugikan. Pinjaman online yang merupakan produk baru dapat berkembang pesat hanya dalam beberapa tahun terakhir, tentu memunculkan tanda tanya besar terhadap rendahnya inklusi keuangan syariah di Indonesia. Pangsa pasar keuangan syariah per juni 2022 tercatat sebesar 10,41% hal ini menunjukkan adanya peningkatan daripada tahun sebelumnya yang mencapai 10%. Walaupun terjadi peningkatan, namun masih menjadi perhatian besar dengan adanya ketertinggalan dengan pangsa pasarnya dengan keuangan konvensional sehingga diperlukan strategi baru bagi bank syariah untuk menyikapi perkembangan teknologi agar bank syariah tetap eksis ditengah gempuran teknologi dan pinjaman online dalam masyarakat saat ini.

Kurangnya literasi tentang keuangan syariah dalam masyarakat juga menjadi faktor pendukung terhadap rendahnya minat penggunaan produk perbankan syariah. Hal ini beriringan dengan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, indeks inklusi keuangan syariah menyentuh angka 12,12% masih tertinggal jauh dari indeks keuangan secara umum yaitu 85,10%. Maka dari itu, sinergi perbankan syariah perlu diperhatikan untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah agar lebih dikenal di lapisan masyarakat mengingat Indonesia karena literasi keuangan juga sangat berpengaruh pada minat Masyarakat dalam menggunakan produk keuangan syariah.

Selain itu, kemudahan dan kecepatan proses menjadi ciri khas pinjaman online. Bank syariah juga harus sigap dalam memberikan kemudahan bagi calon calon nasabah bank syariah dengan melakukan inovasi layanan secara digital dan maupun kemudahan dalam bertransaksi. Tentu hal ini juga memerlukan sumberdaya manusia yang unggul dan memerlukan fasilitas yang memadai untuk menarik nasabah lebih banyak. Dalam hal ini Bank syariah perlu menambah jumlah unit atm dan bank syariah di setiap daerah di Indonesia karena masih minimnya akses dalam fasilitas. Hal tersebut juga mempengaruhi rendahnya minat nasabah dalam memilih bank syariah.

Berbagai tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah untuk menjaga transaksi berprinsip syariah tetap eksis di masyarakat tentu membutuhkan strategi sehinga dapat efektif dilakukan. Namun, meski begitu, kemudahan akses teknologi dalam hal keuangan juga menciptakan tantangan untuk menciptakan berbagai peluang untuk meningkatkan inklusi perbankan syariah. Tidak hanya terfokus pada pengembangan konten namun juga bank syariah harus menyelaraskan dengan perkembangan Fintech lending yang telah menarik minat Masyarakat. Banyaknya Perusahaan fintech yang mematok bunga yang tinggi dan kredibilitasnya diragukan, hingga dalam sistem penghimpunan dananya masih kurang baik, membuka peluang baru bagi Bank syariah untuk berkolaborasi dengan Perusahaan fintech. Dalam hal ini tentunya juga menjadi tantangan bank syariah perlu memastikan kolaborasi ini harus sesuai dengan prinsip prinsp syariah.

Oleh : Ucy irma Yanti Mahasiswa Departemen ilmu ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

DAFTAR PUSTAKA

Adiyanto, M. R., Purnomo, A. S. D., & Setyo, A. (2021). Dampak tingkat literasi keuangan syariah terhadap minat menggunakan produk keuangan syariah. Jurnal Administrasi Kantor, 9(1), 1-12.

Arafah, M. (2022). Peluang Dan Tantangan Pembiayaan Online Syariah Dalam Menghadapi Pinjaman Online Ilegal. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 11(1), 65-77.

Ototitas Jasa Keuangan. “Infografis Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022”. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx

Purwati, D. (2023). Determinan Kurangnya Minat Menabung di Bank Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 3541-3550.

Setiyowati, A., & SM, A. Y. (2023). Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Tengah Maraknya Financial Technology (Fintech) Berbasis Pinjaman Online. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 3396-3405.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image